Tiga Nama Menguat Jadi Kandidat Pj Sekda Kota Jambi, Siapa yang Bakal Dipilih Maulana?

 

REPORTASEKINI.COM | JAMBI — Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi mulai menjadi perhatian menjelang berakhirnya masa tugas A. Ridwan pada 1 Desember 2026. Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi disebut-sebut masuk dalam bursa calon Penjabat (Pj) Sekda.

Tiga nama yang mulai mencuat berasal dari jajaran asisten Sekretariat Daerah Kota Jambi. Mereka adalah Dr. Mulyadi, yang saat ini menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Fahmi Sabki selaku Asisten Bidang Pemerintahan, serta M. Jaelani yang menjabat Asisten Administrasi Umum.

Meski ketiganya mulai diperbincangkan, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai pejabat yang akan ditunjuk mengisi posisi strategis tersebut.

Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa proses pengisian jabatan sementara Sekda tengah dipersiapkan. Bahkan, Pemkot Jambi disebut telah menyampaikan usulan kepada Gubernur Jambi untuk mengantisipasi kekosongan jabatan setelah A. Ridwan memasuki masa purna tugas.

“Kalau untuk jabatan Sekda sendiri, pada 1 Desember beliau memasuki masa purna tugas. Kita sudah mengusulkan kepada gubernur untuk pelantikan pejabat sampai dengan adanya pejabat definitif,” ungkap Maulana.

Maulana juga menyebutkan bahwa calon Pj Sekda berasal dari pejabat aktif eselon II. Namun, ia belum mengungkapkan secara terbuka identitas pejabat yang diusulkan kepada gubernur.

Penunjukan Pj Sekda Tidak Bisa Sembarangan

Pengisian jabatan Pj Sekda bukan semata-mata menjadi kewenangan kepala daerah. Penunjukannya harus melalui mekanisme administratif dan memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pengangkatan Pj Sekda kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Dalam mekanisme tersebut, wali kota menyampaikan usulan secara tertulis kepada gubernur dengan melampirkan dokumen persyaratan serta daftar riwayat hidup calon. Gubernur kemudian memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat lima hari kerja setelah menerima usulan.

Calon Pj Sekda juga harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II/b, serta memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I golongan IV/b.

Selain persyaratan jabatan dan kepangkatan, calon juga harus memiliki rekam jejak yang baik, integritas, moralitas, serta penilaian prestasi kerja paling kurang baik dalam dua tahun terakhir. Ketentuan mengenai usia dan riwayat hukuman disiplin juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus diperhatikan.

Adapun masa tugas Pj Sekda dalam kondisi kekosongan jabatan paling lama tiga bulan atau sampai dengan dilantiknya Sekda definitif.

Dengan semakin dekatnya masa purna tugas A. Ridwan, keputusan Maulana dalam menentukan calon Pj Sekda menjadi perhatian. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, pejabat yang ditunjuk nantinya diharapkan mampu menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Jambi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *