JAMBI, Senin 12 Oktober 2026 — Wali Kota Jambi Maulana menunjuk Feriadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, menggantikan Nella Ervina yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.
Penunjukan tersebut dibenarkan Maulana saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026).
“Iya, benar Staf Ahli (Feriadi) Plt Kepala Disperindag Kota Jambi,” kata Maulana.
Ia menjelaskan, penunjukan Feriadi tidak disertai prosesi pelantikan. Prosesnya dilakukan melalui penyerahan tugas setelah keputusan penunjukan ditandatangani.
“Tidak ada pelantikan, Plt-kan hanya penyerahan. Sudah saya tandatangani,” ujarnya.
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Kadis Perindag, Feriadi menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Jambi. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Dengan penunjukan tersebut, Feriadi akan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Disperindag sembari tetap mengemban jabatan definitifnya sebagai staf ahli di lingkungan Setda Kota Jambi.
Nella Ervina Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,37 Miliar
Penunjukan pelaksana tugas ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Nella Ervina sebagai tersangka pada Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024, dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, kegiatan konsultansi tersebut diduga fiktif. Penyidik juga menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.378.180.183 atau sekitar Rp 1,37 miliar.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian tindak pidana dan penentuan kesalahan terdakwa dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaga Pelayanan Disperindag
Penunjukan Feriadi diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Disperindag Kota Jambi tetap berjalan selama proses hukum yang melibatkan Nella Ervina berlangsung.
Keberlanjutan pelayanan dinilai penting agar tugas-tugas kedinasan, khususnya yang berkaitan dengan urusan perindustrian dan perdagangan, tetap terlaksana.
Meski demikian, penunjukan pejabat pelaksana tugas tersebut tidak berkaitan dengan penentuan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang menjalani proses hukum. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Nella Ervina tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.






