JAMBI, Kamis 24 September 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, serta pegiat ekonomi kreatif melalui kolaborasi lintas pemerintahan. Langkah ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan karya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi. Kegiatan itu dirangkaikan dengan peluncuran Jambi Intellectual Property Ecosystem di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (24/9/2026).
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., hadir langsung didampingi Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Maulana mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Menurut Maulana, Kota Jambi sebagai pusat jasa dan perdagangan di Provinsi Jambi memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar. Potensi itu tercermin dari beragam produk kuliner khas, kerajinan, seni pertunjukan, karya budaya, hingga inovasi digital yang dikembangkan masyarakat.
Namun, potensi tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai agar karya dan produk lokal tidak rentan ditiru atau diklaim pihak lain.
“Kota Jambi ini adalah simpul kreativitas anak-anak muda, seniman, budayawan, dan para pelaku UMKM. Kita memiliki ragam produk kuliner khas, kriya, seni pertunjukan, hingga inovasi digital yang luar biasa. Namun, potensi besar ini harus dibentengi dengan kepastian dan perlindungan hukum yang utuh agar tidak rentan ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak luar,” ujar Maulana.
Ia menegaskan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, perlindungan kekayaan intelektual merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai aset dan memperkuat posisi pelaku usaha dalam persaingan pasar.
“Pendaftaran HKI bukan sekadar persoalan administratif formal, melainkan investasi aset tak berwujud (intangible asset) yang memberikan jaminan keamanan berinvestasi dan kepastian usaha jangka panjang bagi warga Kota Jambi,” tambahnya.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyempurnaan tata kelola pembentukan produk hukum daerah, peningkatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, hingga efisiensi pelayanan administrasi hukum.
Melalui kolaborasi ini, akses masyarakat terhadap layanan hukum diharapkan semakin terintegrasi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga maupun dunia usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., mengatakan kesepakatan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bidang hukum, termasuk memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
“Kemenkum hadir untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan nasional serta membawa dampak nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di sisi lain, kolaborasi dengan perguruan tinggi dan sektor perbankan sangat krusial agar hasil riset akademisi serta produk UMKM lokal terproteksi secara legal dan memiliki daya dukung finansial yang kuat,” jelas Jonson.
Ia menilai, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan paten masih perlu terus diperkuat melalui edukasi serta fasilitasi pemerintah.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor perbankan, dan pelaku usaha menjadi penting untuk memastikan karya masyarakat tidak hanya memiliki nilai kreatif, tetapi juga memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Pemkot Jambi berkomitmen mendampingi pelaku usaha lokal dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat identitas merek, serta memperluas peluang pemasaran di tingkat nasional maupun internasional.
Peluncuran Jambi Intellectual Property Ecosystem turut mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jambi. Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menegaskan bahwa pembangunan daerah di era modern perlu ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan, inovasi, dan perlindungan terhadap hasil karya masyarakat.
Saat membacakan sambutannya, Abdullah Sani berharap kehadiran ekosistem kekayaan intelektual mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Jambi, mendorong kreativitas masyarakat, serta membuka peluang kerja baru.
“Hadirnya ekosistem kekayaan intelektual ini kita harapkan mampu membangun kredibilitas iklim investasi di Jambi, memicu kreativitas masyarakat, serta membuka lapangan kerja baru yang lebih luas,” tuturnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri kepala daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, pimpinan lembaga perbankan, serta rektor dan pimpinan perguruan tinggi.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan itu diharapkan memperkuat keterhubungan antara perlindungan hukum, hasil riset, pembiayaan usaha, dan pengembangan produk kreatif lokal.
Dengan ekosistem yang semakin kuat, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat atau pencatatan administratif. Lebih jauh, perlindungan tersebut perlu menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses pasar, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.






