Terjerat Kasus Pidana, Status Ketua BPD Tambusai Utara Dipertanyakan

Terbaru225 Dilihat

ROKAN HULU — Status Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan setelah nama yang bersangkutan dikaitkan dengan perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya salinan putusan perkara Nomor 205/Pid.B/2026/PN Prp yang disebut telah dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam perkara tersebut, nama Sariman Siregar (47), warga Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, tercantum sebagai terdakwa.

Perkara tersebut sebelumnya diketahui berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia. Dalam persidangan di PN Pasir Pengaraian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Perkara dengan nomor 205/Pid.B/2026/PN Prp tersebut memasuki agenda tuntutan pada 11 Agustus 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, pihak yang mempersoalkan status Sariman Siregar sebagai Ketua BPD merujuk pada putusan pengadilan tersebut sebagai dasar untuk meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan administratif terhadap kedudukannya di lembaga BPD.

Ketua DPW LSM ABRI Riau, Antonio Hasibuan, bahkan telah melayangkan surat pengaduan sekaligus permohonan pemberhentian kepada Bupati Rokan Hulu cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD).

Menurut Antonio, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut perkara pidana, tetapi juga menyangkut persyaratan dan keberlanjutan seseorang dalam menjalankan fungsi sebagai anggota maupun pimpinan BPD.

“Kami meminta Bupati, Camat dan Kepala Desa segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sudah menyampaikan pengaduan dan melampirkan dokumen putusan sebagai bahan pemeriksaan,” tegas Antonio Hasibuan, Minggu (21/9/2026) di Pekanbaru.

Minta Pemerintah Daerah Periksa Status Hukum

Antonio mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu seluruh aspek administratif dan hukum terkait status Sariman Siregar berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud.

Ia menilai, apabila benar telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan pemberhentian anggota BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses pemberhentian harus dilakukan sesuai mekanisme.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD maupun apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Karena itu, menurut Antonio, pemerintah daerah tidak cukup hanya melihat keberadaan putusan pidana, tetapi juga harus mencermati jenis tindak pidana, ancaman pidana dalam ketentuan yang digunakan, amar putusan, serta apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh. Kalau seluruh persyaratan pemberhentian sebagaimana diatur dalam aturan memang terpenuhi, tentu harus ada tindakan administratif,” katanya.

Mekanisme Pemberhentian BPD

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur mekanisme pemberhentian anggota BPD. Pemberhentian diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa.

Selanjutnya, Kepala Desa menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Setelah itu, Camat meneruskan usulan kepada Bupati/Wali Kota. Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui keputusan Bupati/Wali Kota.

Aturan tersebut juga mengatur pengisian anggota BPD antarwaktu. Anggota BPD yang berhenti antarwaktu pada prinsipnya dapat digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD, dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut.

Dengan demikian, apabila pada akhirnya hasil pemeriksaan pemerintah daerah menyatakan bahwa yang bersangkutan memang memenuhi ketentuan untuk diberhentikan, maka persoalan tidak berhenti pada pemberhentian dari jabatan Ketua BPD, tetapi perlu dilanjutkan dengan proses pengisian posisi sesuai mekanisme yang berlaku.

LSM Soroti Tata Kelola Pemerintahan Desa

Antonio menilai keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan memiliki peran dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.

Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai status hukum anggota BPD perlu diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian berdasarkan dokumen resmi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan pribadi antara pihak tertentu dengan Sariman Siregar. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah aspek administrasi pemerintahan desa dan kepastian mengenai apakah seseorang masih memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas sebagai anggota maupun pimpinan BPD.

Diminta Tidak Ada Pembiaran

Lebih lanjut, Antonio meminta Bupati Rokan Hulu melalui perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen putusan yang telah disampaikan.

“Kami sudah lampirkan salinan putusan lengkap sebagai bahan pengaduan. Selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk memeriksa dan menentukan langkah sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan sehingga masyarakat Desa Tambusai Utara memperoleh kepastian mengenai status kelembagaan BPD mereka.

Menurutnya, BPD memiliki fungsi penting dalam tata kelola pemerintahan desa sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan persyaratan keanggotaan harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, perlu dipastikan pula status hukum putusan yang menjadi dasar pengaduan tersebut. Sebab, ketentuan Permendagri mengenai pemberhentian anggota BPD karena putusan pidana mensyaratkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) serta memenuhi ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g.

Artinya, dokumen putusan dan status hukum terakhir perkara menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum menerbitkan keputusan administratif.

Menunggu Sikap Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi mengenai pengaduan tersebut maupun status jabatan Sariman Siregar sebagai Ketua BPD.

Konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan bagaimana pemerintah daerah memandang persoalan tersebut, termasuk mengenai status putusan perkara Nomor 205/Pid.B/2026/PN Prp, status hukum terakhir putusan, serta apakah persyaratan pemberhentian anggota BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terpenuhi.

Perkembangan lebih lanjut mengenai pengaduan tersebut kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *