Pemkot Jambi Digitalisasi Aset Daerah, Maulana Tekankan Sertifikasi untuk Cegah Sengketa

JAMBI, 21 September 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui digitalisasi data, penertiban administrasi, dan percepatan sertifikasi aset. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan kekayaan daerah sekaligus mencegah potensi sengketa hukum atas aset milik pemerintah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD) yang berlangsung selama empat hari, 21–24 September 2026.

Kegiatan dibuka di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin (21/9/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Yudia Ramli, M.Si., mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting sekaligus memberikan arahan.

Bimtek tersebut diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kota Jambi, serta pejabat pengelola dan pengurus barang di lingkungan Pemkot Jambi.

Penerapan SIPD BMD yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan aset pemerintah daerah. Migrasi data ke sistem tersebut tidak hanya menyangkut perubahan aplikasi pencatatan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun basis data aset yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, digitalisasi harus mencakup seluruh aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan.

Menurutnya, pencatatan digital harus dibarengi penertiban administrasi dan penguatan kepastian hukum. Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, aset pemerintah berpotensi menghadapi persoalan hukum yang dapat menghambat pemanfaatannya.

“Seluruh aset milik Pemkot Jambi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan dan sertifikat yang sah untuk mencegah potensi gugatan atau sengketa lahan di kemudian hari,” tegas Maulana.

Untuk memperkuat inventarisasi dan validasi data, Pemkot Jambi menerapkan pemetaan status aset menggunakan indikator warna. Skema ini digunakan untuk mengidentifikasi kondisi aset sekaligus menentukan prioritas penanganan.

Indikator kuning menandai aset yang secara fisik berada dalam penguasaan Pemkot Jambi, tetapi masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan percepatan sertifikasi.

Adapun indikator merah digunakan untuk aset yang masih dikuasai pihak lain secara tidak sah atau menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Melalui pemetaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui secara lebih terperinci kondisi setiap aset, mulai dari kelengkapan dokumen, status penguasaan, hingga persoalan legalitas yang harus diselesaikan.

Data itu selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan langkah pengamanan aset, penertiban administrasi, percepatan sertifikasi, serta penyelesaian persoalan hukum secara terarah.

Penataan ini menjadi penting agar kekayaan daerah tidak hanya tercatat dalam sistem administrasi, tetapi juga memiliki kepastian status hukum dan terlindungi dari risiko kehilangan penguasaan maupun sengketa.

Selain menekankan pengamanan legalitas, Maulana meminta agar aset daerah yang belum dimanfaatkan atau idle asset dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lahan dan bangunan milik Pemkot Jambi yang belum produktif diarahkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, serta fasilitas pengelolaan persampahan.

Pemkot Jambi juga membuka peluang pemanfaatan aset melalui skema kerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, pengelolaan aset tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi dan pencatatan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kontribusi kekayaan daerah terhadap pembangunan.

Untuk memastikan proses migrasi data SIPD BMD berjalan sesuai rencana, Maulana meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi mengawal dan memantau proses pemindahan data dari seluruh unit kerja.

BPKAD juga diminta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala agar kendala dalam proses migrasi dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Melalui penerapan SIPD BMD, Pemkot Jambi menargetkan pengelolaan aset daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan daerah sekaligus memastikan aset pemerintah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *