JAMBI, Senin 12 Oktober 2026 — Pemerintah Kota Jambi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi di Aula Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi, Senin. Ketiga rancangan regulasi tersebut mencakup kelembagaan masyarakat, pembangunan industri, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan pengajuan tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat landasan hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Ketiga Ranperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” kata Diza.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyesuaian Aturan Kelembagaan Masyarakat
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002. Menurut Diza, regulasi tersebut perlu disesuaikan seiring perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Penyesuaian itu turut mencakup ketentuan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT), yang diarahkan berubah dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kelembagaan masyarakat. Namun, ketentuan lebih lanjut akan mengikuti hasil pembahasan bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dorong Daya Saing Industri hingga 2045
Ranperda RPIK Jambi 2025–2045 disiapkan sebagai landasan arah pembangunan sektor industri di Kota Jambi untuk jangka panjang.
Dokumen tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing industri, memperkuat peran Industri Kecil dan Menengah (IKM), mendorong investasi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Pengembangan industri juga diharapkan berjalan seiring dengan modernisasi dan prinsip keberlanjutan lingkungan, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Penanganan Kawasan Kumuh Jadi Perhatian
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari kebutuhan hunian, rumah tidak layak huni, hingga penanganan kawasan kumuh yang disebut mencapai 863,66 hektare.
Selain itu, regulasi tersebut juga disiapkan untuk mengatur pembangunan perumahan dan permukiman di kawasan rawan bencana.
Persoalan perumahan dan permukiman menjadi salah satu tantangan pembangunan perkotaan karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, ketersediaan hunian yang layak, serta penataan ruang yang aman dan berkelanjutan.
DPRD Bentuk Tiga Pansus
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pembahasan ketiga Ranperda akan dilanjutkan melalui tahapan penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, serta pembentukan tiga panitia khusus (Pansus).
DPRD, kata dia, akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku dan menyampaikan prosesnya secara terbuka kepada masyarakat.
Keterlibatan legislatif dan eksekutif dalam pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pengajuan tiga Ranperda ini menandai langkah Pemkot Jambi bersama DPRD dalam memperbarui kerangka regulasi daerah. Meski demikian, efektivitas kebijakan nantinya akan bergantung pada kualitas pembahasan, kejelasan substansi aturan, serta konsistensi pelaksanaannya setelah disahkan.
Dengan demikian, pembaruan regulasi tidak hanya berhenti pada pembentukan aturan, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari penguatan kelembagaan di tingkat lingkungan, pengembangan sektor industri, hingga peningkatan kualitas hunian dan penataan kawasan permukiman di Kota Jambi.
Pemkot Jambi Ajukan Tiga Ranperda, Mulai dari Masa Jabatan Ketua RT hingga Penanganan Kawasan Kumuh











