Laporan Polisi terhadap Wartawan NTTHits Jadi Sorotan, M. Batubara: Gunakan Mekanisme UU Pers!

Terbaru83 Dilihat

JAKARTA — Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), M. Batubara, mengutuk keras dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin, yang dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) terkait pemberitaan yang disengketakan.

M. Batubara menyampaikan sikap tersebut saat ditemui di kantor Bareskrim Media Group miliknya, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus ditempatkan terlebih dahulu dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan serta-merta diarahkan menjadi perkara pidana.

“Saya sangat mengutuk segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Kalau persoalannya berawal dari sebuah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sengketa pers harus dihormati. Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik justru langsung berhadapan dengan proses pidana, sementara mekanisme pers belum benar-benar diselesaikan,” tegas M. Batubara.

Kasus tersebut mencuat setelah tim hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo, melaporkan wartawan NTTHits.com ke Polres TTU pada 7 September 2026. Laporan itu disebut berkaitan dengan pemberitaan NTTHits.com yang sebelumnya telah diadukan kepada Dewan Pers.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT kemudian menilai laporan tersebut perlu dicermati karena proses penyelesaian sengketa pers dinilai masih berjalan. SMSI NTT menyebut terdapat tahapan lanjutan yang menurut mereka perlu ditempuh dalam mekanisme Dewan Pers sebelum perkara ditarik lebih jauh ke ranah hukum pidana.

M. Batubara: Jangan Jadikan Produk Jurnalistik sebagai Pintu Masuk Kriminalisasi

M. Batubara mengatakan, perlindungan terhadap wartawan bukan berarti membenarkan setiap pemberitaan. Menurutnya, apabila sebuah berita dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, atau merugikan pihak tertentu, terdapat mekanisme koreksi yang telah disediakan oleh sistem pers nasional.

“Kalau memang ada kesalahan dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Wartawan juga harus bertanggung jawab terhadap produk jurnalistiknya. Tetapi penyelesaian harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan, bukan dengan menjadikan laporan pidana sebagai tekanan terhadap wartawan,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan prosedur pengaduan Dewan Pers yang memang menyediakan mekanisme penyelesaian melalui surat-menyurat, mediasi dan ajudikasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers dapat mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Dewan Pers juga pada Februari 2026 menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers merupakan forum utama dan pertama (primary remedy). Penegasan tersebut disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers.

Ingatkan Aparat Penegak Hukum

M. Batubara juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati ketika menerima laporan yang berkaitan dengan wartawan atau perusahaan pers.

Menurut dia, harus dibedakan antara kesalahan atau pelanggaran etik dalam produk jurnalistik dengan perbuatan pidana yang memang berada di luar kegiatan jurnalistik.

“Aparat penegak hukum harus melihat dulu konteks persoalannya. Apakah ini murni sengketa pemberitaan atau memang terdapat dugaan tindak pidana di luar kerja jurnalistik. Jangan setiap orang yang merasa dirugikan oleh berita kemudian menjadikan polisi sebagai pintu pertama untuk menghadapi wartawan,” kata M. Batubara.

Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa apabila suatu konten merupakan produk jurnalistik yang dibuat wartawan dan dimuat perusahaan pers yang memenuhi ketentuan, persoalan tersebut pada prinsipnya masuk dalam mekanisme sengketa pemberitaan. Namun, perlindungan profesi tidak dimaksudkan untuk melindungi tindakan pidana yang berada di luar aktivitas jurnalistik, seperti pemerasan.

Selain itu, Dewan Pers dan Polri memiliki Nota Kesepahaman Nomor 03/DP/MoU/III/2022 mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

AMAN Siap Berikan Perlindungan

Sebagai Ketua Umum AMAN, M. Batubara menegaskan bahwa organisasinya akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan, kebebasan dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengatakan, wartawan memang memiliki kewajiban untuk bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pada saat yang sama, wartawan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi pers.

“Kami tidak mengatakan wartawan tidak boleh salah. Wartawan juga manusia dan bisa melakukan kekeliruan. Tetapi ketika terjadi sengketa pemberitaan, selesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang memang disediakan oleh UU Pers. Jangan sampai laporan pidana digunakan sebagai instrumen untuk menakut-nakuti atau membungkam wartawan,” tegasnya.

M. Batubara juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan dialog dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

Menurutnya, keberadaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan memiliki peran dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Minta Kasus NTTHits Diselesaikan Secara Proporsional

M. Batubara berharap persoalan antara pihak pelapor dengan NTTHits.com dapat diselesaikan secara profesional, transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia meminta agar proses hukum tidak serta-merta dipandang sebagai pembenaran atas tuduhan terhadap wartawan, karena perkara tersebut masih berada dalam proses dan masing-masing pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti.

“Kami meminta semua pihak menahan diri. Berikan ruang kepada wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjalankan haknya. Kalau ada persoalan dalam pemberitaan, mari selesaikan sesuai mekanisme UU Pers. AMAN akan memperhatikan dan mengawal persoalan seperti ini agar wartawan tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum karena menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang berkembang, pihak NTTHits.com menyatakan bahwa sengketa produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers. Di sisi lain, kuasa hukum pihak pelapor menyatakan laporan ke polisi ditempuh karena menilai rekomendasi Dewan Pers terkait pelaksanaan hak jawab belum dijalankan sebagaimana yang diminta. Dengan demikian, posisi dan argumentasi kedua pihak masih perlu ditempatkan secara berimbang dalam pemberitaan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *