JAMBI, Rabu 1 Oktober 2026 — Pemerintah Kota Jambi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, batas waktu pembayaran PBB yang semula jatuh pada 30 September 2025 diperpanjang selama dua bulan. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat mendapat tambahan waktu untuk melunasi pajak tanpa melewati tenggat pembayaran yang baru ditetapkan.
“Masyarakat seharusnya membayar PBB pada 30 September ini dan dikenakan denda jika melewati batas waktu. Namun, saya instruksikan untuk memperpanjang masa pembayaran. Informasi ini akan segera disampaikan para lurah langsung kepada masyarakat,” kata Maulana usai rapat monitoring dan evaluasi (monev) Triwulan III Tahun Anggaran 2025, Rabu.
Kebijakan tersebut diambil di tengah upaya Pemkot Jambi mengejar target pendapatan daerah. Berdasarkan data hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp29 miliar dari target Rp32 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp3 miliar yang perlu dikejar untuk memenuhi target penerimaan PBB yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, penerimaan dari sektor opsen pajak juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025, realisasinya baru mencapai 65,49 persen.
Capaian tersebut mendorong Pemkot Jambi memperkuat langkah optimalisasi pendapatan, baik melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak maupun penggalian potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal.
Maulana menjelaskan, rapat monev realisasi pendapatan daerah merupakan bagian dari tahapan strategis untuk memastikan pengelolaan penerimaan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan kegiatan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan capaian realisasi pendapatan daerah dilakukan secara optimal, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain mengevaluasi capaian penerimaan, forum tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan realisasi pendapatan sesuai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maulana meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus berinovasi dalam menggali sumber pendapatan. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya ingin menerapkan konsep entrepreneur birokrasi. Nanti akan dibahas bersama Tim Percepatan Pendapatan Daerah dan Retribusi,” katanya.
Menurut Maulana, upaya peningkatan pendapatan tidak boleh hanya bertumpu pada sektor pajak yang sudah ada. Pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi lain yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, termasuk sektor pertanian.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Jambi berharap optimalisasi pajak dan pengembangan sumber pendapatan baru dapat berjalan beriringan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.











