ROKAN HULU – Arsul Lubis memberikan sanggahan atas laporan dugaan penipuan yang disebut dilayangkan Oknum TNI Peltu Harahap ke Polres Rokan Hulu terkait transaksi lahan perkebunan seluas 25 hektare di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Arsul menegaskan dirinya tidak pernah merasa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan dasar laporan yang menurutnya belum menunjukkan adanya bukti transaksi yang secara jelas dapat membuktikan dirinya melakukan penipuan.
“Tidak ada satu pun bukti transaksi yang menyatakan saya melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Saya juga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada transaksi dan saya dianggap melakukan penipuan, tentu harus ada bukti yang jelas, bukan sekadar tuduhan,” kata Arsul Lubis saat memberikan keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum TNI Peltu Harahap melaporkan Arsul Lubis alias Muslim Lubis ke Polres Rokan Hulu pada 14 September 2026. Dalam laporan tersebut, Harahap mengaku merasa dirugikan dalam transaksi jual beli lahan seluas 25 hektare dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp250 juta.
Namun, Arsul meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak langsung menggiring opini seolah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Arsul: Jangan Hanya Berdasarkan Tuduhan
Arsul mengatakan laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, sebuah laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan melihat seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak.
“Saya menghormati hak siapa pun untuk membuat laporan. Tetapi jangan karena ada laporan kemudian saya dianggap sudah bersalah. Silakan aparat periksa semuanya. Saya siap memberikan keterangan dan menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Menurut Arsul, apabila memang terdapat transaksi sebagaimana yang dituduhkan, maka seluruh dokumen, bukti pembayaran, kesepakatan serta pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa secara terbuka.
Ia menilai hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak yang merugikan nama baik seseorang.
Diduga Berkaitan dengan Laporan di POM TNI
Arsul juga menyampaikan dugaan lain mengenai munculnya laporan terhadap dirinya.
Menurut Arsul, dirinya menduga laporan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberikan tekanan terhadap dirinya agar bersedia berdamai dan mencabut laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya telah ia sampaikan terhadap Oknum TNI Peltu Harahap ke POM TNI di Kota Pekanbaru.
“Saya menduga ini adalah bentuk tekanan kepada saya supaya saya mau berdamai dan mencabut laporan saya di POM TNI. Tetapi saya tidak mau mengambil keputusan karena tekanan. Saya menyerahkan semuanya kepada proses hukum,” tegas Arsul.
Arsul menekankan bahwa dugaan tersebut merupakan pandangannya dan ia meminta aparat penegak hukum yang nantinya menilai apakah kedua perkara tersebut memiliki keterkaitan atau tidak.
Ia juga menyatakan tidak ingin persoalan hukum digunakan sebagai alat untuk saling menekan antara kedua pihak.
Kronologi Dugaan Kekerasan yang Dilaporkan Arsul
Sebelum muncul laporan dugaan penipuan terhadap dirinya, Arsul Lubis telah lebih dahulu menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan yang menurut keterangannya dilakukan oleh Oknum TNI Peltu Harahap.
Arsul telah membuat laporan ke POM TNI di Pekanbaru pada 14 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Arsul dalam sebuah peristiwa di kawasan Kilometer 1, Pasir Pengaraian.
Menurut Arsul, dirinya memilih melaporkan perkara tersebut kepada POM TNI karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota TNI. Ia berharap dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum dan institusi yang berwenang.
Arsul menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menghukum seseorang melalui pemberitaan.
“Saya sudah memilih jalur hukum. Saya tidak ingin main hakim sendiri. Saya hanya ingin kejadian yang saya alami diperiksa dan dibuktikan secara hukum,” katanya.
Dalam proses tersebut, Arsul berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian dapat dimintai keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara objektif.
Arsul Tidak Takut Menghadapi Laporan
Terkait laporan dugaan penipuan yang kini diarahkan kepadanya, Arsul menyatakan tidak akan menghindar.
Ia bahkan mempersilakan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dirinya apabila diperlukan.
“Saya tidak takut diperiksa. Silakan polisi periksa saya, periksa pelapor, periksa saksi-saksi dan lihat semua bukti. Saya justru ingin semuanya terang,” ujar Arsul.
Ia meminta agar proses hukum tidak didasarkan pada siapa yang lebih kuat atau siapa yang lebih dahulu membuat laporan, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti.
Menurutnya, apabila dirinya memang terbukti melakukan tindak pidana, ia siap mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, ia berharap nama baiknya juga tidak dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti.
Tetap Berharap POM TNI Bertindak Adil
Di sisi lain, Arsul menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan terhadap dirinya di POM TNI tetap akan ia perjuangkan.
Ia berharap POM TNI menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif dan tidak terpengaruh oleh munculnya laporan baru di kepolisian.
“Saya tetap berharap POM TNI bekerja secara profesional. Saya hanya meminta keadilan atas dugaan kekerasan yang saya alami. Kalau memang ada pelanggaran, saya berharap ada tindakan sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, saya juga siap menghormati hasil pemeriksaan,” katanya.
Arsul menyatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik pribadi berkepanjangan. Ia menyerahkan seluruh proses kepada institusi yang berwenang.
Dua Perkara Harus Dipisahkan
Arsul juga meminta agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara laporan dugaan penipuan yang kini dilaporkan Oknum TNI Peltu Harahap ke Polres Rokan Hulu dengan laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya ia sampaikan ke POM TNI.
Menurutnya, kedua laporan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan peristiwa masing-masing.
“Jangan sampai karena sekarang ada laporan terhadap saya, kemudian laporan saya di POM dianggap selesai atau dilupakan. Dua perkara harus dilihat secara terpisah. Kalau ada laporan terhadap saya, silakan diproses. Laporan saya juga harus diproses,” tegasnya.
Arsul: Saya Hanya Meminta Keadilan
Arsul kembali menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus.
Ia hanya berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya juga tidak meminta diri saya dibela tanpa dasar. Saya hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Arsul.
Ia berharap POM TNI tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan yang telah disampaikannya dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Sementara itu, terkait laporan dugaan penipuan yang dibuat Oknum TNI Peltu Harahap, proses hukum di Polres Rokan Hulu juga diharapkan berjalan sesuai prosedur.
Arsul Lubis menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan memberikan seluruh keterangan yang diperlukan. Ia juga tetap meminta agar dugaan kekerasan yang dilaporkannya kepada POM TNI tidak berhenti hanya karena muncul laporan baru terhadap dirinya.
Adapun laporan dugaan penipuan terhadap Arsul sebagaimana diberitakan sebelumnya masih berada dalam proses hukum. Arsul belum dinyatakan bersalah dan seluruh tuduhan terhadap dirinya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.












