DPRD Kota Jambi Soroti Penyertaan Modal Rp10 Miliar, Nilai Aset Bangunan Belum Final

 

REPORTASEKINI.COM JAMBI — DPRD Kota Jambi memberikan perhatian serius terhadap kebijakan penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang bersumber dari aset bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Pasalnya, nilai aset yang akan dijadikan modal tersebut masih harus melalui penghitungan penyusutan agar tidak menimbulkan persoalan keuangan daerah di kemudian hari.

 

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan penyertaan modal tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa aset fisik bangunan milik pemerintah daerah.

 

Namun, nilai bangunan yang akan disertakan sebagai modal masih dalam tahap penghitungan, khususnya terkait nilai penyusutannya.

 

“Kalau kemarin kan seperti diketahui bahwa penyertaan modal kita berupa aset. Betul ya, bangunan sekarang ini yang sampai hari ini masih menunggu perhitungan penyusutannya berapa dan harus dituangkan dalam peraturan daerah yang baru, yang sekarang sedang direvisi,” ujar Faried, Sabtu (24/10/2026).

 

Menurut Faried, penghitungan nilai penyusutan aset tersebut harus dilakukan secara cermat dan akurat dengan melibatkan Bagian Hukum serta jajaran Pemkot Jambi.

 

Hasil penghitungan itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran nilai aset yang dapat diperhitungkan sebagai penyertaan modal. Selain itu, mekanismenya harus memiliki landasan hukum yang jelas melalui revisi peraturan daerah.

 

Faried mengingatkan, persoalan dapat muncul apabila nilai aset setelah dikurangi penyusutan ternyata tidak lagi sesuai dengan nominal penyertaan modal yang telah ditetapkan sebesar Rp10 miliar.

 

Ia mencontohkan, apabila nilai bangunan setelah dihitung penyusutannya hanya tersisa Rp7 miliar atau Rp5 miliar, maka akan muncul selisih terhadap kewajiban penyertaan modal yang ditetapkan.

 

“Karena kalau melihat penyusutan, plotting-nya memang kewajibannya Rp10 miliar. Tapi kalau penyusutannya dari bangunan tadi tinggal Rp7 miliar atau Rp5 miliar, berarti kita punya utang terhadap penyetoran modal ke depannya,” jelasnya.

 

Karena itu, DPRD Kota Jambi meminta agar kebijakan penyertaan modal tersebut tidak hanya dilihat dari besaran nominal yang ditetapkan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil aset, nilai ekonomis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

DPRD menilai, ketelitian dalam proses penghitungan dan penyusunan regulasi menjadi hal penting untuk menghindari munculnya kewajiban keuangan baru yang berpotensi membebani pemerintah daerah.

 

Dengan demikian, kebijakan penyertaan modal senilai Rp10 miliar tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *