JAMBI, Senin (5/10/2026) — DPRD Kota Jambi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan dan penataan kota. Mulai dari pembaruan aturan Rukun Tetangga (RT), peta jalan pembangunan industri hingga pembenahan perumahan dan kawasan permukiman menjadi agenda yang diajukan Pemerintah Kota Jambi.
Ketiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (5/10/2026), yang dihadiri 27 anggota dewan, sementara 17 anggota lainnya tidak hadir.
Tiga regulasi yang diajukan meliputi pencabutan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Masyarakat, Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045, serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbarui landasan hukum agar selaras dengan perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Diza, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab persoalan tata kelola lingkungan, arah pembangunan industri jangka panjang, hingga penataan kawasan perumahan yang dinilai masih membutuhkan pembenahan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 yang mengatur pedoman pembentukan RT dan lembaga masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi menilai ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika sosial dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.
Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah ketentuan terkait masa jabatan dan persyaratan RT. Namun, substansi akhirnya masih harus melalui pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembaruan aturan ini menjadi penting karena RT merupakan unsur yang berhadapan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pelayanan administrasi, koordinasi lingkungan, dan penyampaian aspirasi warga.
Ranperda kedua menyangkut Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman arah pengembangan industri dalam jangka panjang.
Diza mengatakan, perencanaan pembangunan industri tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Aspek modernisasi serta keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi bagian dari kebijakan.
“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan sektor industri, meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dan calon investor.
Tantangannya, arah pembangunan jangka panjang tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, termasuk pengendalian dampak lingkungan dan penguatan kapasitas industri lokal.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk memperkuat tata kelola pembangunan hunian di Kota Jambi.
Diza mengakui, kondisi perumahan dan penataan kawasan permukiman masih membutuhkan perhatian pemerintah. Karena itu, aturan yang lebih komprehensif diperlukan untuk mendorong pembangunan perumahan yang tertib dan sesuai ketentuan.
“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Pemerintah juga berencana memperkuat ketentuan yang mengikat pengembang agar pembangunan perumahan memperhatikan persyaratan teknis, kondisi lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.
Aspek infrastruktur pendukung, seperti jalan dan drainase, turut menjadi bagian penting dalam penataan kawasan permukiman. Dengan demikian, pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan unit hunian, tetapi juga harus memperhatikan kelayakan lingkungan dan fasilitas pendukung bagi warga.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas tanggung jawab pengembang sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan penyampaian ketiga Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
Tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi untuk memberikan masukan, kritik, dan tanggapan terhadap materi regulasi yang diajukan pemerintah daerah.
“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Kemas.
Ia menjelaskan, pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji substansi Ranperda sebelum pembahasan dilanjutkan hingga proses penetapan.
Masukan anggota dewan nantinya diharapkan dapat memperkuat materi regulasi agar tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, efektivitas ketiga regulasi itu nantinya akan ditentukan oleh kualitas aturan yang disepakati, konsistensi pengawasan, serta pelaksanaannya di lapangan. Pembaruan aturan RT, perencanaan industri hingga 2045, dan penataan perumahan membutuhkan kebijakan yang jelas agar tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga Kota Jambi.







