BAM DPR RI Dorong Pembukaan Blokir Sertifikat Zona Merah Jambi, DPRD Desak Kepastian Hukum Warga

JAMBI, Senin (19/10/2026) — Penyelesaian sengketa pertanahan di kawasan Zona Merah Kota Jambi memasuki babak baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyepakati lima poin langkah penyelesaian persoalan tanah di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, termasuk mendorong pembukaan blokir sertifikat yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026), dipimpin Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan.

Lima poin kesepakatan meliputi penyelesaian melalui musyawarah, pembukaan blokir sertifikat sesuai hasil penanganan dan ketentuan hukum, inventarisasi serta identifikasi aset oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), penghentian tindakan represif dan intimidatif terhadap warga, serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Selama proses berlangsung, seluruh pihak juga diminta mengedepankan dialog, menjaga kondusivitas, serta menghindari penggusuran dan pengusiran terhadap warga terdampak.

Ahmad Heryawan menegaskan, perbedaan klaim antara aset negara dan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat harus ditelusuri melalui verifikasi menyeluruh. Penyelesaiannya wajib mengikuti mekanisme hukum tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menilai kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting. Namun, ia mengingatkan agar hasil pertemuan tidak berhenti sebagai dokumen administratif tanpa tindak lanjut nyata.

Menurut Faried, persoalan Zona Merah telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Sejumlah masyarakat mengalami kesulitan mengurus balik nama, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, hingga menjadikan tanah sebagai agunan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

DPRD Kota Jambi, kata dia, telah menempuh berbagai upaya, mulai dari pengawalan melalui Pansus Zona Merah, koordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan, komunikasi dengan Komisi II DPR RI, hingga menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kami tidak meminta persoalan ini diselesaikan dengan mengabaikan hukum. Kami ingin semua pihak membuka data, melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan menyelesaikannya secara adil,” tegas Faried.

Ia meminta instansi terkait memperjelas tahapan penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang dapat dipantau masyarakat. Bidang tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak termasuk aset yang dipersoalkan, menurutnya, harus memperoleh kejelasan status agar hak warga tidak terus tertahan.

Faried memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan lembaga berwenang.

“Perjuangan ini belum selesai. Harapan kami sederhana: masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sertifikat yang diblokir memperoleh penyelesaian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, serta warga dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya dengan tenang,” pungkasnya.

Kesepakatan BAM DPR RI kini menjadi pijakan awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan inventarisasi aset, verifikasi sertifikat, dan tindak lanjut administratif berjalan transparan serta menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed