JAMBI – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pencabutan blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi yang terdampak persoalan zona merah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak masyarakat atas tanah yang selama ini terkendala pemblokiran.
Proses pencabutan blokir tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, mulai dari Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Desakan itu mengemuka dalam kunjungan kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada Jumat (9/10/2026).
Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Fasha, yang memfasilitasi dan mengusulkan kunjungan kerja tersebut, mengapresiasi langkah BAM DPR RI yang turun langsung ke Jambi untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan zona merah.
Dalam rapat tersebut, Fasha menyatakan persetujuannya terhadap usulan pimpinan BAM mengenai pembatalan pemblokiran sertifikat tanah warga. Ia juga mendorong adanya kesepakatan tertulis sebagai dasar bagi BPN untuk menindaklanjuti pencabutan blokir.
“Kami usulkan agar semua yang hadir menandatangani kesepakatan ini sebagai dasar Pak Kanwil untuk mencabut blokir,” tegas Fasha.
Mantan Wali Kota Jambi dua periode itu menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara cermat dengan membedakan status dan kelengkapan administrasi kepemilikan tanah warga.
Menurutnya, tanah masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi harus mendapat kepastian hukum melalui pembukaan blokir. Sementara itu, permohonan yang masih bersifat sporadis perlu ditangani secara terpisah agar proses administrasi pertanahan berjalan tertib.
“Tanah masyarakat yang sudah memiliki sertipikat resmi wajib dibuka pemblokirannya. Namun, bagi pengajuan yang masih sporadis, kami menyarankan agar ditolak terlebih dahulu demi ketertiban administrasi,” ujar anggota Komisi XII DPR RI tersebut.
Kunjungan kerja ini dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, didampingi Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu serta sejumlah anggota BAM DPR RI.
Dari Pemerintah Provinsi Jambi, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Jambi, dan Danrem 042/Garuda Putih.
Turut hadir Wakil Wali Kota Jambi Diza Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta perwakilan instansi pertanahan, termasuk BPN Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, dan BPN Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, perwakilan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan anggota DPR RI dengan berbagai pihak terkait persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga.
Ia menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah masyarakat di Kota Jambi yang terdampak persoalan zona merah dan membutuhkan penyelesaian.
Melalui pertemuan tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan instansi pertanahan untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran, khususnya terhadap tanah yang telah memiliki sertifikat resmi.
Pencabutan blokir diharapkan tidak hanya menjadi tindak lanjut administratif, tetapi juga menjadi jalan bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka yang selama ini terkendala status zona merah.












