JAMBI, Selasa 13 Oktober 2026 — Pemerintah Kota Jambi terus mengupayakan penyelesaian persoalan zona merah agraria yang berdampak pada kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas tumpang tindih status lahan eks Pertamina dengan dokumen kepemilikan warga.
Wali Kota Jambi Maulana membahas persoalan tersebut bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam pertemuan pada Selasa malam (13/10/2026). Pertemuan itu menyoroti status lahan eks Pertamina yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi, sekitar 5.506 sertifikat hak milik warga di tujuh kelurahan berkaitan dengan persoalan zona merah agraria tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian status tanah yang selama ini tercatat dalam dokumen kepemilikan masyarakat. Di sisi lain, status aset negara juga harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Jambi mendorong penyelesaian yang mampu memberikan kejelasan hukum bagi warga terdampak. Pemerintah daerah berharap dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat dapat menjadi bagian dari proses penelaahan oleh instansi berwenang, dengan tetap mempertimbangkan status hukum aset negara.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dinilai penting untuk menyelaraskan data, menelusuri dasar hukum penguasaan lahan, serta mengidentifikasi mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan antarlembaga, tetapi berlanjut hingga menghasilkan kepastian bagi masyarakat.
Besarnya jumlah sertifikat yang terdampak membuat persoalan ini memerlukan penanganan secara cermat, transparan, dan terukur. Kejelasan mengenai riwayat tanah, status aset, serta dasar penerbitan sertifikat menjadi aspek penting dalam menentukan langkah penyelesaian.
Pemerintah Kota Jambi berharap komunikasi dengan kementerian dan instansi terkait terus berlanjut agar persoalan zona merah agraria dapat diselesaikan secara adil. Dengan demikian, kepastian hukum bagi masyarakat dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan ketentuan mengenai pengelolaan aset milik negara.
Penyelesaian persoalan ini menjadi ujian koordinasi lintas instansi, terutama dalam mencari titik temu antara status aset negara dan dokumen kepemilikan tanah warga. Bagi masyarakat terdampak, kejelasan proses dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dinantikan.











