KENDARI – Kuasa hukum Hamid Talib (HT), Advokat Musdalim Zakkir, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan portal yang berdiri di atas lahan milik kliennya yang berada di kawasan Jetty PT PMS, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pelaporan tersebut disampaikan Musdalim pada Sabtu (20/6/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas kepemilikan maupun penguasaan lahan yang sah menurut hukum.
“Kami telah melaporkan secara resmi dugaan pengrusakan portal yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026. Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan untuk memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana,” ujar Musdalim.
Menurut penjelasannya, peristiwa tersebut berawal ketika Hamid Talib bersama sejumlah anggota keluarganya dari Desa Sopura melakukan pemasangan spanduk pada lokasi dan bangunan yang diklaim sebagai milik HT. Selain itu, mereka juga memasang portal di gerbang masuk yang berada di depan pos keamanan (security) kawasan tersebut.
Namun, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, sekelompok orang diduga mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran portal yang telah dipasang. Musdalim menyebut pembongkaran tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator serta palu berukuran besar.
“Pihak kami memperoleh informasi bahwa portal tersebut dibongkar oleh sekelompok massa yang diduga terkait dengan kepentingan perusahaan. Tindakan itu dilakukan terhadap portal yang berdiri di atas lahan yang menjadi objek penguasaan dan kepemilikan klien kami,” katanya.
Meski mengaku keberatan atas tindakan tersebut, Musdalim menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum guna menghindari potensi konflik di lapangan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memilih untuk tidak melakukan tindakan balasan. Demi menghindari terjadinya gesekan maupun pertikaian yang dapat merugikan semua pihak, kami menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui laporan resmi di Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musdalim menilai dugaan pengrusakan tersebut merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan yang telah diajukan.
“Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan profesional sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Semua pihak harus menghormati hukum yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Musdalim juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hak kepemilikan dan penguasaan lahan yang memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, setiap sengketa atau perbedaan pandangan terkait status lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
Ia menegaskan bahwa Hamid Talib bersama keluarganya akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan harapan terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Klien kami akan tetap menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak kepemilikan dan penguasaan atas lokasi tersebut. Harapan kami sederhana, yakni agar keadilan dapat ditegakkan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.












