JAMBI, 03 September 2026 – Realita24.com kembali membongkar skandal memalukan di tubuh Satnarkoba Polresta Jambi. Unit yang seharusnya menegakkan hukum secara presisi dan profesional, justru mempertontonkan kebodohan administratif tingkat dasar. Penyidikan terhadap tersangka kasus narkoba ‘Grand Club’, Afridan, dari awal sudah cacat formil dan dipenuhi keteledoran yang tak masuk akal. Publik kini bertanya-tanya: apakah Tim 1 Satnarkoba sedang menjalankan penegakan hukum seri comedy error?
Bukti tak terbantahkan terungkap dalam dokumen resmi pro-justitia. Dalam Surat Pemberitahuan Penangkapan Tersangka Nomor: B/290/VIII/RES.4/2026 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh penyidik pada 30 Agustus 2026, tanggal lahir tersangka Afridan secara konyol dan memalukan ditulis: “34 april 1988”. Padahal, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Afridan, jelas tertera tanggal lahirnya adalah 23 April 1988. Sejak kapan ada tanggal 34 di kalender masehi?
Ini bukan sekadar typo biasa. Ini adalah cerminan dari kemalasan, ketidakpedulian, dan kebobrokan profesionalisme Tim 1 Satnarkoba Polresta Jambi. Kesalahan fatal dalam menyalin data dari KTP ke dokumen negara pro-justitia adalah lelucon administratif yang memalukan institusi Polri. Jangankan untuk mengungkap jaringan narkoba kelas kakap, urusan baca-tulis identitas saja penyidik ini gagal total. Apakah Tim 1 diisi oleh oknum yang tidak lulus sekolah dasar, ataukah mereka sedang mabuk saat mengetik dokumen negara?
Cacat formil sejak hari pertama penangkapan ini menimbulkan keraguan besar atas objektivitas seluruh proses penyidikan. Jika urusan administratif yang kasat mata saja penyidik melakukan kesalahan fatal yang mempermalukan nalar sehat, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa asesmen medis dan hukum terhadap Afridan dilakukan secara profesional dan objektif? Tim media kami memandang ketidaktelitian tingkat dasar ini sebagai indikasi kuat bahwa Tim 1 Satnarkoba sedang bekerja secara serampangan, mengejar target, dan diduga kuat mengabaikan fakta—termasuk riwayat asam lambung akut Afridan—hanya demi memenjarakannya di panti rehab inap Simpang Rimbo.
Masyarakat Jambi kini disuguhkan bukti nyata betapa rapuhnya kredibilitas unit ini. Mulai hari ini, setiap warga yang berurusan dengan Tim 1 Satnarkoba Polresta Jambi, disarankan untuk memeriksa dengan kaca pembesar setiap huruf dan angka dalam dokumen yang mereka sodorkan. Jangan-jangan, nama, pasal, bahkan nama Kapolresta pun mereka tulis salah. Kami mendesak Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang untuk mengevaluasi total, atau jika perlu, menindak tegas jajarannya di Tim 1 yang telah mencoreng wajah kepolisian di Kota Jambi gara-gara tanggal “34 April”.
Tidak ada celah bagi Polresta Jambi untuk membela diri dari kenyataan memalukan ini. Bukti dokumen resmi yang ditandatangani oleh penyidik sendiri adalah saksi bisu kebobrokan Tim 1. Apa yang dimulai dengan keteledoran memalukan, sangat patut dicurigai akan berakhir dengan ketidakadilan yang menyengsara.
Tim Investigasi Realita24.com
Sangkalan Redaksi (Disclaimer)
Berita ini merupakan laporan hasil investigasi dan analisis Tim Investigasi Realita24.com yang disusun berdasarkan bukti dokumen pro-justitia yang sah dan didapatkan secara bertanggung jawab.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Segala informasi terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka Afridan dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tersangka dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
- Pertanggungjawaban Konten: Kritikan tajam dan istilah-istilah yang digunakan (seperti “Penyidikan Serampangan”, “Kebobrokan Profesionalisme”, atau “Comedy Error”) merupakan hasil analisis dan interpretasi Tim Investigasi berdasarkan temuan fakta material berupa kesalahan fatal penulisan data dalam dokumen negara pro-justitia. Ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja institusi publik.
- Hak Jawab: Redaksi Realita24.com menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides). Pihak Polresta Jambi, khususnya Satnarkoba Tim 1, memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi, tanggapan resmi, maupun koreksi atas informasi atau kritik yang disampaikan dalam berita ini. Redaksi berkomitmen penuh untuk mempublikasikan tanggapan resmi tersebut secara proporsional sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Integritas Editorial: Seluruh isi pemberitaan ini bebas dari pengaruh atau intervensi pihak luar mana pun dan ditujukan sepenuhnya demi kepentingan publik dan transparansi penegakan hukum di Jambi.
Realita24.com






