RILIS PERS KEPADA MEDIA Untuk Disiarkan Segera
JAMBI, 14.08.2026 — Tragedi kemanusiaan yang mengorbankan nyawa kelompok rentan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jambi. Seorang ibu hamil bernama Marni (17), istri dari pekerja kontrak (PKWT) PTPN IV Bukit Kausar, harus merelakan janin dalam kandungannya meninggal dunia. Kematian janin ini diduga kuat terjadi akibat penundaan penanganan kedaruratan (delay of care) selama lebih dari 11 jam oleh pihak RSIA Annisa Jambi, yang berkeras menagih uang muka (deposit) dan mempermasalahkan administrasi BPJS.
Merespons dugaan pembiaran medis (medical abandonment) tersebut, Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan Somasi kepada Direktur Utama RSIA Annisa Jambi pada Jumat (14/8/2026).
Ketua Komwil F-SERBUK Provinsi Jambi, Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini adalah potret nyata bagaimana birokrasi dan komersialisasi kesehatan masih terus membunuh masyarakat kecil.
“Kami berdiri di sini bukan hanya untuk satu keluarga, tetapi untuk seluruh kelas pekerja yang nyawanya sering kali dinilai lebih murah daripada selembar kuitansi deposit. Ini adalah preseden buruk yang terus berulang di negeri ini, di mana keselamatan nyawa diletakkan di bawah urusan administrasi. Tindakan ini terang-benderang melanggar Pasal 174 dan 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Masta Aritonang.
Sebelas Jam yang Berujung Duka
Berdasarkan investigasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh Tim Advokasi F-SERBUK, tragedi ini bermula pada Selasa (11/8/2026). Pasien dirujuk dalam kondisi darurat dari Klinik Amira Medica Merlung dengan diagnosis detak jantung janin lemah. Saat itu, janin dipastikan masih hidup dan bergerak aktif.
Pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSIA Annisa tepat pada pukul 24.00 WIB. Namun, alih-alih mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving), pasien justru diadang di meja administrasi. Pihak rumah sakit menolak melayani menggunakan BPJS karena status kepesertaan pasien bermasalah—sebuah imbas dari dugaan kelalaian pihak PTPN IV yang tidak mengintegrasikan jaminan kesehatan istri pekerja, meskipun upah sang suami telah dipotong rutin setiap bulannya.
Pihak RSIA Annisa diduga memaksa pasien beralih ke jalur umum dengan ketentuan sebesar Rp 3.500.000,- untuk biaya menginap satu malam. Karena sang suami hanya membawa uang tunai Rp 1.000.000,- dan memohon belas kasihan agar istrinya ditangani terlebih dahulu, pihak rumah sakit tetap menolak secara mutlak. Keluarga terpaksa keluar dari rumah sakit di tengah malam dalam kondisi kritis tanpa tindakan medis apa pun.
Keesokan paginya, Rabu (12/8/2026), keluarga kembali ke RSIA Annisa, namun penolakan yang sama kembali terjadi. Di bawah tekanan kepanikan, sang suami mencari pinjaman uang kepada atasannya di PTPN IV. Setelah utang senilai Rp 2.500.000,- ditransfer dan tunggakan BPJS dilunasi pada pukul 10.58 WIB, barulah pihak rumah sakit bersedia memberikan pelayanan. Namun, waktu telah habis. Hasil USG pada pukul 11.03 WIB menunjukkan janin telah meninggal dunia di dalam kandungan (Intrauterine Fetal Death / IUFD).
Birokrasi yang Mematikan Harus Dihentikan
Ironisnya, setelah BPJS diaktifkan dan kematian janin dikonfirmasi, pihak RSIA Annisa masih memungut biaya tunai sebesar Rp 365.001,- untuk jasa konsultasi dan laboratorium, sebuah tindakan yang diduga kuat sebagai pungutan liar (iur biaya) pada pasien JKN.
“Fakta ini sangat menyayat hati. Negara telah menjamin bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini sering kali hanya menjadi macan kertas,” tambah Masta Aritonang. “Jika RSIA Annisa mengabaikan somasi dan undangan klarifikasi kami dalam 3×24 jam, kami pastikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana, perdata, serta mendesak pencabutan izin operasional mereka.”
Kasus yang menimpa Marni dan suaminya, Periyanus Halawa, memantik kemarahan publik dan menggarisbawahi urgensi reformasi sistem layanan gawat darurat rumah sakit serta pengawasan ketat terhadap hak jaminan sosial buruh oleh perusahaan. Publik kini menanti, apakah keadilan bisa ditegakkan, atau nyawa akan kembali gugur di hadapan meja kasir rumah sakit.
Kontak Media:
Divisi Media & Propaganda F-SERBUK Komwil Provinsi Jambi
(Alamat: Jl. M. Toha Lrg. Karya Budaya 2 (Depan RS. Siloam Jambi) – Kota Jambi)
Penulis : Andrew Sihite – Aditia Simamora
PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI
- Keabsahan Fakta dan Bukti Material Seluruh narasi, kronologi, dan informasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual dan objektif berdasarkan hasil investigasi lapangan, kesaksian langsung dari korban beserta keluarga, serta didukung penuh oleh alat bukti fisik yang sah (Surat Rujukan Gawat Darurat, Cetak Rekam USG, Bukti Slip Gaji Pemotongan BPJS, Resi Transfer Pelunasan, dan Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit). Publikasi ini bukan merupakan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Penerbitan dan penyebaran informasi publik ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi konstitusional Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan hak asasi, hak normatif, serta keselamatan jiwa anggota beserta keluarganya, sebagaimana dilindungi dan dijamin secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah F-SERBUK Provinsi Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala terminologi terkait indikasi pelanggaran pidana dan kelalaian etika yang dialamatkan kepada pihak RSIA Annisa Jambi maupun Manajemen PTPN IV merupakan analisis hukum awal berbasis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembuktian akhir akan diuji dan diselesaikan melalui forum mediasi resmi, audit pelayanan medis, maupun proses litigasi di peradilan yang berwenang.
- Keterbukaan Hak Jawab dan Mediasi Demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), F-SERBUK Provinsi Jambi memberikan ruang keterbukaan bagi pihak RSIA Annisa maupun PTPN IV untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi resmi, serta memenuhi undangan mediasi terbuka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kelembagaan.
- Peringatan Terhadap Upaya Kriminalisasi (Anti-SLAPP) Publikasi ini adalah bentuk partisipasi publik dan pembelaan hak asasi manusia di bidang pelayanan kesehatan. Segala bentuk ancaman, intimidasi, pembungkaman, maupun upaya kriminalisasi secara hukum (termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan pasal pencemaran nama baik dan/atau UU ITE) terhadap korban, pengurus serikat, tim advokasi, maupun tim media F-SERBUK atas rilis ini, akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara institusional melalui kekuatan hukum berlapis tingkat nasional.
Dikeluarkan oleh: Divisi Hukum & Divisi Media Propaganda Komite Wilayah Provinsi Jambi F-SERBUK Indonesia







