KAMPAR (REPORTASEKINI.COM)– Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 periode 2028-2030 sebanyak 97 Kepala Desa di Kabupaten Kampar kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun.
Penyerahan SK dan Pelantikan yang dilaksanakan langsung oleh Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH, tersebut di pusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, jum’at (6/9/2024).
Dari 97 Kepala Desa yang di lantik dan di berikan SK Perpanjangan Masa Jabatan, ada Kepala Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar M. Toha, baru saja menjalani Prosesi Pelantikan Perpanjang masa Jabatan. Ketika di wawancara M. Toha mengharapkan agar Desa Lereng menjadi Lebih Maju.
” ya harapan kami dengan pelantikan masa jabatan ini, bersama kita menjadikan desa lereng lebih maju kedepannya lagi.” kata M. Toha, jum’at (6/9/2024).
Lebih lanjut M. Toha bersyukur atas dukungan dan Kepercayaan Masyarakat kepada dirinya untuk Memimpin desa Lereng menjadi Lebih baik lagi kedepannya. (Dit)