PEKANBARU (REPORTASEKINI.COM)– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, melakukan inspeksi ke sejumlah posko pelayanan pajak daerah keliling (Lapak Darling) pada Sabtu (20/7/2024). Inspeksi ini mencakup seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT), termasuk posko pembayaran di Kelurahan Umban Sari, Rumbai.
Sekitar pukul 10.00 WIB, kedatangan Dr. Alek disambut Kepala UPT Pendapatan II, Hendri Saputra, S.Sos, M.Si, bersama timnya. Dalam kunjungannya, Dr. Alek kembali menekankan pentingnya memaksimalkan kegiatan Lapak Darling hingga batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak daerah pada 31 Agustus 2024.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari lagi. Harapan saya, Posko Lapak Darling terus dioptimalkan sehingga tidak ada pemukiman wajib pajak yang terlewatkan,” ujar Dr. Alek kepada timnya saat memantau.
Penyelenggaraan posko Lapak Darling di Umban Sari Rumbai telah diatur secara maksimal oleh Hendri Saputra. Selain melalui berbagai platform informasi digital dan non-digital, pelaksanaan Lapak Darling di wilayah UPT Pendapatan II juga menyasar wilayah kelurahan yang jauh dari pusat kota, seperti Kelurahan Sungai Ukai di Rumbai Timur.
“Alhamdulillah, angka penerimaan pajak bumi di sana cukup baik dan tidak jauh berbeda dari angka penerimaan tahun 2023 lalu,” ungkap Hendri.
Dr. Alek juga menekankan pentingnya kerja sama tim yang solid. Menurutnya, upaya Bapenda dalam mengumpulkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2, akan maksimal jika masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak.
“Strategi jemput bola dalam pembayaran PBB ini setidaknya mampu merespons tuntutan publik yang ingin dilayani tanpa harus mengorbankan waktu kerja mereka,” tambah Dr. Alek.
Pembukaan Posko Pelayanan Pajak Darling di Kelurahan Umban Sari berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat, 19 Juli hingga Ahad, 21 Juli 2024, di Ruko Simpang Kencana Sari. (rls)**