JAMBI, Senin 12 Oktober 2026 — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, terutama potensi krisis air bersih dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 774 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kota Jambi Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026 itu berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi, membenarkan perpanjangan status siaga darurat tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Menurut Doni, keputusan itu didasarkan pada pemantauan perkembangan musim tahun 2026 oleh Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Thaha Jambi, BMKG, serta hasil koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Perpanjangan status juga mengacu pada Nota Dinas Kepala Pelaksana BPBD Kota Jambi Nomor 300.2.3/120/BPBD/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai laporan kondisi kekeringan dan perpanjangan status siaga darurat. Nota dinas tersebut telah mendapat persetujuan Wali Kota Jambi.
Selain itu, Pemkot Jambi mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Antisipasi Krisis Air Bersih dan Karhutla
Doni mengatakan, perpanjangan status siaga darurat diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penanganan kekeringan sekaligus memperkuat pencegahan karhutla di wilayah Kota Jambi.
Melalui status tersebut, BPBD bersama instansi terkait dapat meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan penanganan darurat, serta menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah kondisi kemarau dan kabut asap, masyarakat juga diimbau untuk menghemat penggunaan air bersih. Warga diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran.
Upaya pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran yang dapat memperburuk kondisi lingkungan dan kualitas udara di Kota Jambi.
Dengan perpanjangan status siaga darurat hingga akhir Oktober, Pemkot Jambi berharap penanganan dampak kekeringan dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat serta mengantisipasi potensi karhutla.
Pemerintah juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin.






