Mahyudin Batubara Desak Pengusutan Dugaan Penganiayaan Jurnalis tvOne, Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Internal

Terbaru57 Dilihat

Jakarta — Aliansi Media Nasional (AMAN) mengecam keras dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap Jamil, jurnalis kontributor tvOne, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), Mahyudin Batubara, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, perampasan alat kerja, maupun upaya menghapus hasil dokumentasi wartawan tidak boleh dibiarkan apabila terbukti terjadi.

Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan institusi publik. Karena itu, keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

“AMAN mengecam keras dugaan perlakuan terhadap saudara Jamil. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh diintimidasi, dianiaya, ataupun dipaksa menghapus hasil dokumentasinya. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk Ketua Umum AMAN, Mahyudin Batubara., di kantor Bareskrim Media Group miliknya, Minggu (11/10/26).

AMAN: Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Mahyudin menjelaskan, Aliansi Media Nasional (AMAN) merupakan organisasi yang menghimpun pemilik media, pemimpin umum, dan pemimpin redaksi portal berita online. AMAN hadir untuk memperkuat kapasitas media nasional, memperjuangkan kemerdekaan pers, serta mendorong profesionalisme dan tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

AMAN juga berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat, termasuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi insan pers ketika menjalankan tugasnya. Perlindungan terhadap wartawan, menurut organisasi tersebut, merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“AMAN tidak akan memandang persoalan ini semata-mata sebagai persoalan individu wartawan. Ketika seorang jurnalis diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya, hal itu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas pernyataan tersebut.

Pasal-Pasal UU Pers yang Relevan

AMAN mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertama, Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Ketentuan ini menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dugaan perampasan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman dalam peristiwa Baubau perlu diperiksa untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan upaya melawan hukum yang menghambat hak jurnalistik.

Kedua, Pasal 8 UU Pers. Pasal ini menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi dan kekerasan.

Ketiga, Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman pidananya berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penerapan Pasal 18 ayat (1) terhadap perkara ini harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur hukumnya oleh aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada adanya dugaan kekerasan.

Selain UU Pers, dugaan penganiayaan juga perlu dinilai berdasarkan ketentuan pidana umum yang berlaku, sesuai hasil penyelidikan dan fakta yang berhasil dikumpulkan.

Propam Polda Sultra Diminta Transparan

Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan media lainnya pada 9–10 Oktober 2026, Polda Sulawesi Tenggara telah menerjunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mendalami dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap Jamil. Tiga personel disebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemberitaan juga menyebut bahwa penyidik berupaya memulihkan rekaman video yang diduga terhapus. Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi kejadian dan memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

AMAN meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, organisasi tersebut mendorong agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai penanganan perkara berhenti hanya pada pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan hukum dan bukti. Wartawan membutuhkan jaminan keamanan agar dapat bekerja tanpa rasa takut,” demikian pesan yang ingin disampaikan AMAN.

Mendesak Perlindungan bagi Jamil dan Kebebasan Pers

AMAN juga mendorong agar keselamatan Jamil dijamin selama proses pemeriksaan berlangsung. Dugaan penghapusan rekaman perlu ditelusuri melalui pemeriksaan perangkat dan bukti digital secara sah agar fakta peristiwa dapat terungkap.

Menurut AMAN, kritik dan pertanyaan jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik semestinya dihadapi melalui klarifikasi dan mekanisme yang sah, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh institusi untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Penegakan hukum yang transparan tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

AMAN menegaskan akan terus mendorong perlindungan terhadap wartawan dan kemerdekaan pers, sekaligus mengingatkan insan media agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.

Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini harus tetap diperlakukan sebagai dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum. Status pemeriksaan dan perkembangan perkara perlu diperbarui sebelum berita diterbitkan.

(Tim AMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *