Masyarakat Sontang Menunggu Jawaban! Hasil Pemeriksaan DAS Diminta Dibuka

Terbaru147 Dilihat

ROKAN HULU, RIAU — Penanganan laporan terkait dugaan persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, kini memasuki bulan kedua. Pelapor, Ramlan Lubis, bersama masyarakat meminta Polda Riau memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan lapangan dan gelar perkara apabila telah dilakukan.

Ramlan mengatakan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai proses penanganan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Kami bersama masyarakat menunggu apa hasil gelar perkara di Polda Riau. Persoalan ini sudah memasuki bulan kedua. Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya agar masyarakat mengetahui proses dan hasil penanganannya,” ujar Ramlan.

Tim Teknis Sudah Turun ke Lapangan

Ramlan menjelaskan, pemeriksaan lapangan sebelumnya disebut melibatkan sejumlah unsur dan instansi terkait. Tim dari PUPR, DLHK, pertanahan, serta perkebunan telah turun ke lokasi yang menjadi bagian dari laporan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga disebut telah mengambil sampel dari sejumlah titik di lokasi.

Menurut Ramlan, hasil pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kondisi sebenarnya berdasarkan data dan fakta teknis.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta hasil pemeriksaan teknis dan gelar perkara disampaikan secara jelas. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, juga harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Minta Libatkan Ahli IPB University

Selain meminta hasil pemeriksaan dibuka, Ramlan bersama masyarakat juga meminta Polda Riau mempertimbangkan pelibatan tenaga ahli dari IPB University untuk memberikan kajian secara independen.

Menurutnya, tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang DAS, hidrologi dan sumber daya air dapat membantu memberikan penilaian berdasarkan aspek ilmiah.

Hal tersebut dinilai penting karena persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan aspek teknis, antara lain kondisi daerah aliran sungai, batas sempadan, aliran sungai, hidrologi, serta kemungkinan dampak kegiatan di sekitar lokasi.

“Kami meminta bila diperlukan Polda Riau dapat menghadirkan ahli dari IPB University untuk membantu memberikan kajian secara independen. Jangan sampai persoalan yang menyangkut DAS ini hanya menjadi perdebatan antara masyarakat dan perusahaan. Biarkan ahli yang memberikan penilaian berdasarkan data dan ilmu pengetahuan,” katanya.

Ramlan menegaskan, permintaan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, masyarakat hanya ingin memperoleh kepastian mengenai fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hasil Sampel Diharapkan Menjadi Dasar Pemeriksaan

Pengambilan sampel di sejumlah titik lokasi diharapkan dapat memberikan data objektif yang kemudian menjadi bahan dalam proses pemeriksaan.

Ramlan meminta agar hasil analisis sampel, apabila telah selesai, turut menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Sekarang masyarakat menunggu. Jangan sampai laporan ini tidak jelas ujungnya. Kami menghormati proses penyidikan Polda Riau, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang tidak mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Ia juga berharap Polda Riau dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status laporan, hasil pemeriksaan lapangan, hasil analisis sampel, serta hasil gelar perkara apabila tahapan tersebut memang telah dilakukan.

Minta Kepastian Berdasarkan Fakta

Ramlan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum mengambil kesimpulan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

Menurutnya, seluruh proses harus berjalan berdasarkan bukti, data lapangan, keterangan para pihak, serta kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan. Karena itu kami minta semuanya dibuka secara terang, berdasarkan bukti, data dan kajian ahli,” tutup Ramlan.

Hingga berita ini ditulis, hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan hukum atas laporan tersebut masih menunggu proses dan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Dugaan persoalan DAS Sontang dalam perkara ini masih merupakan substansi laporan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *