Tangis Keadilan di Kebun Sawit: Istri Ditolak RSIA Annisa 11 Jam, Suami Malah Diintimidasi PHK oleh PTPN 4

Berita Utama369 Dilihat

JAMBI, 01.09.2026 – Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (F-SERBUK) Provinsi Jambi kembali membongkar eskalasi dugaan kesewenang-wenangan birokrasi yang dilakukan oleh oknum Manajemen PTPN IV Regional IV Unit Kerja Bukit Kausar terhadap keluarga Sdr. Periyanus Halawa.

Penderitaan Periyanus dan istrinya, Sdri. Marni, bermula ketika Marni mengalami kegawatdaruratan kehamilan pada 11 Agustus 2026. Pasien ditolak oleh pihak RSIA Annisa selama 11 jam karena status BPJS-nya terdeteksi tidak aktif—yang diduga kuat merupakan imbas dari kelalaian administratif PTPN IV yang belum mendaftarkan jaminan kesehatan istri pekerja tersebut secara utuh.

Demi menyelamatkan nyawa istrinya, Periyanus terpaksa mencari pinjaman darurat sebesar Rp 2.500.000,- kepada atasannya. Ironisnya, saat pelunasan BPJS berhasil dilakukan dan pasien mulai ditangani, janin di dalam kandungan Marni dinyatakan telah meninggal dunia (IUFD). Jeda waktu penelantaran (delay of care) selama lebih dari 11 jam murni karena alasan finansial ini diduga menjadi penyebab fatal matinya janin yang seharusnya masih dapat diselamatkan.

Alih-alih memberikan pendampingan duka atas tragedi tersebut, pihak perusahaan justru diduga melakukan pemotongan sepihak. Utang darurat untuk biaya BPJS tersebut langsung dipotong dari gaji Periyanus pada bulan Agustus 2026, yang secara mengejutkan disamarkan di dalam slip gaji menggunakan label pos ibadah: “POTONGAN QURBAN”.

Inkonsistensi Manajemen dan Dugaan Intimidasi PHK

Polemik administrasi ini semakin terang ketika Ketua Komwil F-SERBUK Jambi, Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H., meminta klarifikasi langsung. Kabag SDM PTPN IV Regional 4 Jambi, Zulkarnain Harianja, secara verbal sempat membenarkan adanya “pembayaran/pinjaman” tersebut. Namun, ketika tim F-SERBUK meminta bukti pengiriman atau dokumen kesepakatan tertulis yang sah, pihak manajemen enggan memberikannya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja diduga diposisikan sebagai objek pemotongan sepihak tanpa persetujuan yang sah.

Skandal ini kini berujung pada dugaan intimidasi baru di tingkat kebun. Asisten Umum (Asdum) PTPN IV Bukit Kausar, Syahdi, bersama Manajer Kebun, Eresyanto, diduga kuat melancarkan tekanan psikologis dengan mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Periyanus.

Seorang ayah muda yang baru saja menguburkan bayinya, yang gajinya dipotong dengan dalih ibadah, kini mata pencahariannya terancam dihancurkan hanya karena ia berani menuntut keadilan bersama serikat buruh. Ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat kaum pekerja.

Sikap Tegas F-SERBUK Jambi

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi mengirimkan pesan tegas kepada seluruh jajaran Direksi PTPN IV: Tidak ada satu pun anggota kami yang boleh diinjak harga dirinya. Segala bentuk intimidasi terhadap buruh yang memperjuangkan haknya akan dilawan secara kelembagaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Ancaman PHK yang diduga digunakan sebagai senjata untuk menutupi polemik manipulasi slip gaji adalah tindakan yang sangat sewenang-wenang. Kami mendesak jajaran Direksi PTPN IV Pusat untuk segera mengevaluasi dan MENCOPOT Syahdi serta Eresyanto dari posisi mereka. Pejabat yang tidak mengedepankan empati kemanusiaan berisiko merusak nama baik BUMN di mata publik,” tegas Adv. Masta Aritonang.

F-SERBUK Jambi memastikan bahwa seluruh bukti dugaan pelanggaran hukum ini—mulai dari masalah BPJS, kejanggalan slip gaji, hingga ancaman intimidasi PHK sepihak—telah disusun secara komprehensif dan akan dilaporkan secara resmi ke meja Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta pada 2 dan 3 September 2026.

Keadilan tidak turun dari langit, keadilan harus diperjuangkan secara bermartabat!

Penulis: Andrew Sihite – Aditya (Bid. Propaganda dan Media)

PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI

  1. Keabsahan Fakta dan Bukti Material Seluruh narasi, kronologi, dan informasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual dan objektif berdasarkan hasil investigasi lapangan, kesaksian langsung dari korban beserta keluarga, serta didukung penuh oleh alat bukti fisik yang sah. Alat bukti tersebut meliputi Surat Rujukan Gawat Darurat, Cetak Rekam USG, Bukti Slip Gaji Pemotongan BPJS, Resi Transfer Pelunasan, dan Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit. Publikasi ini bukan merupakan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Penerbitan dan penyebaran informasi publik ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi konstitusional Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan hak asasi, hak normatif, serta keselamatan jiwa anggota beserta keluarganya. Tindakan ini dilindungi dan dijamin secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah F-SERBUK Provinsi Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala terminologi terkait indikasi pelanggaran pidana dan kelalaian etika yang dialamatkan kepada pihak RSIA Annisa Jambi maupun Manajemen PTPN IV merupakan analisis hukum awal yang berbasis pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembuktian akhir atas dugaan ini akan diuji dan diselesaikan melalui forum mediasi resmi, audit pelayanan medis, maupun proses litigasi di peradilan yang berwenang.
  4. Keterbukaan Hak Jawab dan Mediasi Demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), F-SERBUK Provinsi Jambi memberikan ruang keterbukaan yang seluas-luasnya bagi pihak RSIA Annisa maupun PTPN IV. Kami mempersilakan para pihak terkait untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi resmi, serta memenuhi undangan mediasi terbuka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kelembagaan.
  5. Peringatan Terhadap Upaya Kriminalisasi (Anti-SLAPP) Publikasi ini adalah bentuk partisipasi publik dan pembelaan hak asasi manusia di bidang pelayanan kesehatan. Segala bentuk ancaman, intimidasi, pembungkaman, maupun upaya kriminalisasi secara hukum—termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan pasal pencemaran nama baik dan/atau UU ITE—terhadap korban, pengurus serikat, tim advokasi, maupun tim media F-SERBUK atas rilis ini, akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Upaya kriminalisasi tersebut akan dilawan secara institusional melalui kekuatan hukum berlapis di tingkat nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *