SKANDAL SUCOLITE PDAM Kota JAMBI: Kekeruhan Sungai Batanghari Jadi Kedok Mark-Up Rp4,45 Miliar, Aktor Intelektual Masih Melenggang Bebas

JAMBI, 09.08.2026 — Krisis tata kelola dan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air (Sucolite LA24HZ) di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023 semakin memicu polemik publik. Proyek bernilai Rp19,57 miliar yang berujung pada temuan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi ini, dinilai penuh dengan kejanggalan struktural. Anehnya, jerat hukum hingga saat ini seolah dilokalisir hanya pada tiga terdakwa, sementara jajaran eksekutif direksi lama dan eks-sekretaris perusahaan yang kini menjabat sebagai pimpinan PDAM tetap aman dari jangkauan penegak hukum.

Investigasi mendalam yang dibedah oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi membongkar bagaimana alibi “kondisi darurat” dan “efisiensi lingkungan” digunakan sebagai tameng untuk memuluskan kejahatan administratif tingkat tinggi.

Pemalsuan Voucher “NRW Task Force” dan Dugaan Keterlibatan Eks-Sekretaris

Fakta paling mencolok bukan sekadar pada metode penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mem-bypass Unit Layanan Pengadaan (ULP), melainkan pada skandal manipulasi pencatatan keuangan. Terdapat temuan pemindahan pos anggaran operasional bahan kimia yang secara administratif disamarkan ke dalam pembiayaan “Tim Non-Revenue Water (NRW) Task Force Tahap I”.

Rekayasa dokumen pencairan dana fiktif ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direksi yang cacat hukum. Dalam anatomi birokrasi korporasi, alur draf SK, verifikasi dokumen, hingga pemberian nomor registrasi berada di bawah kendali Sekretaris Perusahaan. Posisi Sekretaris Perusahaan saat itu dijabat oleh AL, yang saat ini menduduki kursi Direktur Utama PDAM Tirta Mayang. Lolosnya dokumen pembiayaan fiktif ini hingga ke meja Direktur Utama mengindikasikan matinya fungsi Compliance Officer (Penjaga Kepatuhan).

Analisis Hukum Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Baru

Jika dibedah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, celah pertanggungjawaban pidana bagi jajaran direksi lama dan eks-sekretaris sangat terang benderang:

  1. Delik Pemalsuan Surat Autentik: Manipulasi dokumen voucher dan SK Direksi memenuhi unsur Pasal 391 dan 392 UU No. 1 Tahun 2023. Regulasi ini secara tegas memidana setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun jika melibatkan akta autentik.
  2. Pembiaran Terstruktur (Omission): Berdasarkan Pasal 48 huruf d dan e UU No. 1 Tahun 2023, korporasi dan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dapat dimintai pertanggungjawaban jika mereka membiarkan terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan. Dalih “tidak tahu” dari jajaran direktur keuangan, direktur utama era sebelumnya, maupun eks-sekretaris otomatis gugur di hadapan hukum ini.
  3. Penyertaan dan Pembantuan: Mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023, pihak-pihak yang memberikan sarana, kesempatan, atau melegitimasi Double Counting (ongkos kirim fiktif Rp18 juta per truk di atas harga eceran retail) berkedudukan sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan.

Kekeruhan Sungai Batanghari Bukan Pembenaran Mark-Up

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite menyoroti secara kritis penyimpangan narasi yang digunakan oleh pihak manajemen PDAM di persidangan. Dengan latar belakang kepakaran di bidang teknik sipil dan ilmu lingkungan, ia menegaskan bahwa efikasi teknis suatu bahan kimia tidak boleh dicampuradukkan dengan kepatuhan finansial korporasi.

“Secara hidrologis, transisi ke koagulan Sucolite untuk mengatasi fluktuasi kekeruhan ekstrem di Sungai Batanghari yang mencapai 1.500 NTU mungkin dapat dibenarkan secara keilmuan. Namun, justifikasi ketekniksipilan dan tata lingkungan ini tidak memiliki korelasi logis dengan kejahatan finansial berupa double counting ongkos kirim transportasi darat, apalagi manipulasi dokumen voucher lintas program,” tegas Andrew Sihite.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum wajib membidik hingga ke akar arsitek pengadaan. “Membayar sewa truk Rp18 juta per armada untuk kebutuhan hampir 6.000 ton bahan kimia dengan patokan harga retail e-commerce, dan mematikan fungsi pengawasan hierarkis dari Senior Manager ULP, adalah perampokan uang pelanggan air bersih. Aparat Kejaksaan Tinggi harus segera membuka penyelidikan jilid dua. Mereka yang meratifikasi dokumen tersebut di masa lalu, termasuk yang kini duduk di kursi pimpinan puncak PDAM, tidak bisa hanya mencuci tangan sebagai saksi.”

Masyarakat Kota Jambi sebagai pelanggan berhak mendapatkan transparansi mutlak. Penyelewengan anggaran yang berimbas pada kualitas layanan air minum harus dipertanggungjawabkan secara menyeluruh oleh seluruh entitas pengambil keputusan di tubuh PDAM Tirta Mayang. L.I.M.B.A.H. secara konsisten akan terus mengawal jalannya proses peradilan dan memastikan keadilan tata kelola publik ditegakkan.

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

 

PERNYATAAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER) DAN HAK JAWAB

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi, analisis hukum, serta penyebutan nama, inisial, maupun jabatan dalam rilis pers investigatif ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status keterlibatan pihak-pihak terkait bersifat dugaan rasional yang didasarkan pada ekskavasi data, hingga dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Validitas dan Keterbukaan Sumber: Konstruksi kasus dan angka kerugian yang disajikan bukanlah asumsi sepihak, melainkan sintesis dari fakta-fakta yang telah terbuka untuk umum di persidangan Pengadilan Tipikor Jambi, Laporan Hasil Audit PKKN BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, serta kajian forensik terhadap dokumen administrasi (SK Direksi dan Voucher Keuangan) Perumda Air Minum Tirta Mayang.
  3. Kepatuhan pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik: Publikasi ini disusun dengan standar kehati-hatian serta kaidah jurnalistik yang ketat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap entitas atau individu yang disebutkan di dalam rilis ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi. Klarifikasi yang disertai dengan bukti autentik akan difasilitasi secara proporsional dan berimbang.
  4. Perlindungan Hak Partisipasi Publik: Rilis pers ini diterbitkan murni atas dasar Kepentingan Umum (pelayanan air bersih warga Kota Jambi) dan merupakan wujud nyata peran serta institusi sipil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilindungi penuh oleh Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Publikasi ini terbebas dari tendensi politik praktis, sentimen pribadi, maupun niat jahat (mens rea) untuk melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Segala bentuk intimidasi hukum untuk membungkam temuan investigasi ini akan direspons dengan langkah advokasi yang terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed