SIARAN PERS RESMI / PRESS RELEASE
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
JAMBI, 27 Agustus 2026 – Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KOMWIL F-SERBUK) Provinsi Jambi hari ini secara resmi mengungkap fakta memprihatinkan dan melayangkan pengaduan resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Laporan bernomor 077/b/KOMWIL-PROV-JBI/VIII/JBI/2026 tersebut mendesak pemerintah pusat untuk mengaudit investigatif Manajemen PTPN IV Regional IV Unit Kerja Bukit Kausar atas dugaan kelalaian pemenuhan jaminan sosial buruh dan pemotongan upah berdalih “kurban” sepihak.
Tragedi ini menimpa Sdr. Periyanus Halawa, seorang buruh pemanen sawit dengan status kontrak (PKWT) di Afdeling 8 Kebun Bukit Kausar PTPN IV, dan istrinya, Sdri. Marni (17 tahun).
Bantahan Keras atas Klaim “Bantuan Kemanusiaan” BUMN
Dalam tanggapan resmi PTPN IV tertanggal 17 Agustus 2026, pihak manajemen mengeklaim telah menunjukkan iktikad baik pasca-kejadian berupa pemberian “bantuan kemanusiaan” sebesar Rp 2.500.000,- melalui Asisten Afdeling pada 12 Agustus 2026 untuk melunasi tunggakan BPJS Mandiri Sdri. Marni agar jaminan kesehatan daruratnya aktif. Pihak manajemen bahkan mempublikasikan ke luar bahwa mereka yang menanggung pelunasan tersebut demi kemanusiaan.
Namun, F-SERBUK Jambi membantah keras klaim tersebut ke hadapan publik. Dokumen Slip Gaji Bulan Agustus 2026 milik Sdr. Periyanus Halawa secara hitam di atas putih menunjukkan fakta sebaliknya:
- Bukan Bantuan, Melainkan Utang Paksa: Uang Rp 2.500.000,- tersebut nyatanya adalah pinjaman pribadi yang wajib dikembalikan oleh pekerja, bukan dana santunan murni dari korporasi BUMN PTPN IV regional IV.
- Disamarkan sebagai “Potongan Qurban”: Pihak manajemen PTPN IV secara sepihak langsung memotong gaji Sdr. Periyanus pada bulan Agustus sebesar Rp 2.500.000,-. Tragisnya, pemotongan utang tersebut dicatatkan di dalam slip gaji resmi perusahaan dengan nama pos: “POTONGAN QURBAN”.
- Tanpa Persetujuan Pekerja: Sdr. Periyanus tidak pernah memberikan izin tertulis maupun mendaftarkan diri untuk ibadah kurban seharga Rp 2,5 juta dari upah bulanannya, terlebih dalam situasi berduka yang mendalam setelah bayinya meninggal dunia.
Hulu Tragedi: Kelalaian Administrasi yang Berujung Fatal
Ketua KOMWIL F-SERBUK Jambi, Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H., menegaskan bahwa akar masalah (root cause) dari rentetan tragedi penolakan medis yang dialami Sdri. Marni di IGD RSIA Annisa Jambi pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, patut diduga kuat bersumber dari kelalaian normatif manajemen PTPN IV Bukit Kausar.
“Sdr. Periyanus adalah pekerja PKWT yang sah. Slip gaji bulan Juli 2026 membuktikan secara nyata bahwa upahnya secara rutin dipotong tiap bulan untuk iuran BPJS-Kesehatan. Secara hukum, perusahaan wajib mendaftarkan dan menjamin keaktifan BPJS kesehatan pekerja beserta keluarganya sejak hari pertama kerja,” jelas Adv. Masta Aritonang.
Faktanya, selama bekerja, pihak manajemen diduga tidak proaktif memproses integrasi atau migrasi data BPJS istri pekerja ke program Pekerja Penerima Upah (PPU) kelolaan perusahaan. Pembiaran administratif inilah yang menyebabkan status jaminan kesehatan Sdri. Marni menggantung sebagai BPJS Mandiri dengan tunggakan Rp 2.500.000,-.
Akibat kartu BPJS yang non-aktif tersebut, RSIA Annisa Jambi menolak memberikan tindakan kedaruratan (life-saving) pada malam kritis pukul 24.00 WIB dan mematok uang jalur umum sebesar Rp 3.500.000,- per malam. Ketiadaan jaminan aktif dari PTPN IV membuat keluarga buruh ini terpaksa keluar dari IGD malam itu, hingga akhirnya janin meninggal dunia dalam kandungan diduga akibat keterlambatan penanganan selama 11 jam.
F-SERBUK Jambi Akan Terbang ke Jakarta dan Menyiapkan Aksi Massa di Paal X
Menyikapi hal ini, F-SERBUK Jambi mengambil langkah tegas tanpa kompromi:
- Laporan Resmi Kemenaker RI: F-SERBUK telah melayangkan laporan pengaduan resmi kepada PLT Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI, Ibu Sri Astuti, di Jakarta. Awal September 2026 ini, Tim Advokasi yang dipimpin Adv. Masta Aritonang, S.H. akan terbang langsung ke Jakarta untuk berkoordinasi dan mengawal proses pemeriksaan.
- Jerat Dugaan Pelanggaran PP Pengupahan: Tindakan memotong upah pekerja secara sepihak patut diduga kuat melanggar Pasal 63 dan Pasal 64 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta patut diduga memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen keuangan sesuai Pasal 263 KUHP.
- Konsolidasi Aksi Massa: F-SERBUK Jambi menginstruksikan seluruh jajaran anggota untuk merapatkan barisan. Pasca-pelaksanaan Rakernas, serikat akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk menggelar aksi massa damai memacetkan jalan lintas Paal X di depan Kantor PTPN IV Jambi guna menuntut pertanggungjawaban penuh.
“Kami tidak akan mundur 1 cm pun. Hak jaminan sosial anggota kami diduga kuat telah diabaikan yang berujung pada melayangnya nyawa, dan kini keringat mereka dipotong secara sepihak lewat dalih ‘Qurban’. Publik bisa menilai sendiri kelalaian fatal administrasi ini,” pungkas Adv. Masta Aritonang.
KONTAK MEDIA & JURU BICARA:
- Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H. (Ketua KOMWIL F-SERBUK Jambi / Kuasa Hukum Klien)
- Sukirman (Sekretaris KOMWIL F-SERBUK Jambi)
- Andrew Sihite – Aditya (Divisi Media & Propaganda F-SERBUK Provinsi Jambi)
PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI
- Keabsahan Fakta: Seluruh isi siaran pers ini disusun berdasarkan bukti material asli yang dipegang oleh Serikat, yaitu Surat Rujukan Klinik, Slip Gaji Juli 2026, Slip Gaji Agustus 2026, Bukti Resi Transfer, dan Jawaban Somasi resmi dari PTPN IV. Publikasi ini bukan merupakan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Asas Praduga Tak Bersalah: F-SERBUK menghormati asas praduga tak bersalah. Segala dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan pidana keuangan dalam rilis ini merupakan analisis hukum awal yang akan diuji melalui mekanisme pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan saluran hukum yang sah.
- Pelaksanaan Fungsi Serikat: Publikasi ini disebarluaskan demi menjalankan fungsi perlindungan buruh sesuai amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anti-SLAPP: Segala bentuk ancaman atau upaya kriminalisasi secara hukum (termasuk UU ITE) terhadap korban maupun pengurus serikat atas rilis ini akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara institusional.











