Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Maros Masuk Tahap Pemeriksaan, Penyidik Periksa Pelapor

Terbaru195 Dilihat

Makassar, Sulsel — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus bergulir. Setelah laporan resmi diterima beberapa waktu lalu, dua pelapor, yakni Eka Febrianti dan Nurhayati, menjalani pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pada Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui penyebaran informasi dan rekaman audio di aplikasi WhatsApp.

Eka Febrianti dan Nurhayati sebelumnya melaporkan seorang perempuan bernama Jumiati karena diduga menyebarkan tudingan bahwa keduanya pernah menjadi korban pelecehan oleh seorang kepala dusun. Tuduhan tersebut dibantah tegas oleh Eka, Nurhayati, maupun kepala dusun yang namanya ikut disebut dalam informasi yang beredar.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan terkait kronologi kejadian, sumber informasi yang beredar, dampak yang dirasakan para pelapor, serta barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

Pendamping non litigasi dari Justice Ants Media Coalition (JAMC), Ismail, mengatakan kehadiran Eka dan Nurhayati untuk memberikan keterangan merupakan bentuk komitmen para pelapor dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Hari ini kedua pelapor telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka menjelaskan secara rinci kronologi serta membantah tudingan yang beredar sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan sebelumnya,” ujar Ismail usai pemeriksaan.

Menurut Ismail, pihak pelapor berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut karena informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan dan berdampak pada nama baik para pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut.

“Klien kami ingin perkara ini diproses secara profesional dan objektif. Mereka datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, dalam laporan yang diajukan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman audio yang diduga berisi penyebaran tudingan serta print out tangkapan layar (screenshot) penyebaran audio melalui WhatsApp.

Barang bukti tersebut saat ini menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelapor dan alat bukti yang telah diserahkan. Sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *