Rokan Hulu –Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Barisan Rakyat Indonesia (LSM ABRI) Provinsi Riau, Antonio Hasibuan, mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan “menonaktifkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambusai Utara, Sariman Siregar.
Desakan tersebut disampaikan Antonio Hasibuan kepada sejumlah awak media di Pasir Pengaraian, Senin (6/10/2026).
Menurutnya, Desakan penonaktifan itu berangkat dari laporan dan keluhan masyarakat Desa Tambusai Utara terkait kinerja dan sikap Ketua BPD yang dinilai tidak lagi mencerminkan fungsi pengawasan dan keterwakilan masyarakat.
“Kami dari LSM ABRI menerima banyak keluhan dari masyarakat Tambusai Utara. Ketua BPD sebagai lembaga pengawas dan penampung aspirasi rakyat dinilai sudah tidak berjalan sesuai tupoksi. Oleh karena itu kami minta Bupati Rokan Hulu melalui Dinas DPMPD untuk segera mengevaluasi dan menonaktifkan sementara Sdr. Sariman Siregar dari jabatannya,” tegas Antonio Hasibuan.
Status sebagai terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Sariman Siregar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan hukuman 6 bulan penjara pada Kamis, 10 September 2026.
Detail Putusan dan Perkara
– Vonis Hakim: Pidana penjara selama 6 bulan.
– Status Hukuman: Hukuman tersebut ditetapkan tanpa harus mendekam di balik jeruji besi (tahanan lembaga pemasyarakatan), dengan mempertimbangkan status penahanan dan proses hukum sebelumnya yang sempat dialihkan menjadi tahanan kota.
– Kasus Pokok: Perkara tindak pidana terkait penggelapan kendaraan atau barang milik PT Torganda.
Antonio menyebut, ada beberapa poin yang menjadi dasar desakannya, di antaranya:
1. Diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 huruf c. Dalam pasal tersebut ditegaskan BPD berfungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Faktanya, Ketua BPD Tambusai Utara dinilai abai dan tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
2. Dinilai kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui BPD, padahal hal tersebut merupakan amanat Permendagri 110/2016 Pasal 32 huruf b tentang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3. Adanya dugaan konflik kepentingan yang berpotensi menghambat pembangunan desa dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota BPD.
Meski demikian, Antonio menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Desakan penonaktifan ini, menurutnya, bertujuan agar proses pembinaan dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bisa berjalan objektif dan kondusif tanpa intervensi.
“Kami bukan menghakimi personal, tapi ini soal lembaga. BPD adalah wakil rakyat desa. Jika ketua BPD sudah tidak dipercaya masyarakat, maka Bupati sebagai pembina tertinggi di daerah wajib turun tangan. Nonaktifkan dulu, lakukan pemeriksaan, jika terbukti tidak bersalah silahkan diaktifkan kembali,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Tambusai Utara Sariman Siregar belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta hak jawab dari pihak bersangkutan dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu.
LSM ABRI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu dan Camat Tambusai Utara terkait desakan tersebut dalam waktu dekat.
(. )












