JAMC: Respons Cepat Polda Sulsel Beri Kepastian Hukum bagi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik

Terbaru201 Dilihat

Makassar, Sulsel — Justice Ants Media Coalition (JAMC) menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diajukan oleh warga Kabupaten Maros.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah dua pelapor, Eka Febrianti dan Nurhayati, menjalani pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Kamis (18/6/2026).

Koordinator JAMC Sulsel, Ismail, menilai langkah penyidik yang segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa para pelapor menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi profesionalisme dan respons cepat penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa setiap laporan yang masuk tetap mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ismail kepada wartawan.

Menurutnya, percepatan proses klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang belum teruji kebenarannya di tengah masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya tudingan bahwa seorang kepala dusun di Kabupaten Maros diduga pernah melakukan pelecehan terhadap Eka Febrianti dan Nurhayati. Namun tudingan tersebut dibantah oleh kedua perempuan tersebut maupun kepala dusun yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.

Merasa nama baiknya dirugikan, Eka Febrianti kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman audio serta print out tangkapan layar (screenshot) penyebaran audio melalui aplikasi WhatsApp.

“Klien kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional. Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak,” kata Ismail.

JAMC juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Era digital memberikan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga menuntut tanggung jawab. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar karena dapat berdampak hukum dan merugikan pihak lain,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *