F-SERBUK Seret Dugaan Pembiaran Medis RSIA Annisa dan Kelalaian PTPN IV ke Kemenkes, Kemenaker, DJSN, hingga Komnas Perempuan di Jakarta

SIARAN PERS RESMI / PRESS RELEASE UNTUK DITERBITKAN SEGERA

JAKARTA, 3 September 2026 – Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KOMWIL F-SERBUK) Provinsi Jambi membuktikan keseriusan advokasi mereka dengan membawa kasus yang menimpa keluarga buruh Sdr. Periyanus Halawa ke tingkat nasional. F-SERBUK secara resmi memindahkan penyelesaian dugaan pengabaian hak pekerja dan indikasi pembiaran medis ini ke kementerian dan lembaga tinggi negara di Jakarta.

Kasus ini menyoroti dugaan pembiaran medis gawat darurat (medical abandonment) oleh pihak RSIA Annisa Jambi, yang berakar dari dugaan kelalaian sistemik Manajemen PTPN IV Regional IV Unit Kerja Bukit Kausar dalam menjamin hak kesehatan (BPJS) istri pekerja, Sdri. Marni.

Tragedi penundaan penanganan selama kurang lebih 11 jam di RSIA Annisa, yang diduga kuat terjadi akibat penerapan syarat uang muka/deposit jalur umum sebesar Rp 3.500.000,- saat pasien dalam kondisi kritis, merupakan indikasi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rangkaian tragedi ini diduga berhulu dari kelalaian pihak PTPN IV yang tidak mendaftarkan hak BPJS istri pekerja secara layak sejak awal bekerja, yang kemudian diperparah dengan indikasi manipulasi slip gaji berkedok “Potongan Qurban” untuk menagih paksa utang darurat aktivasi BPJS tersebut.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi pekerja, Tim F-SERBUK Jambi di bawah komando Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H. (Ketua Komwil) dan Sukirman (Sekretaris), bersama jajaran Pengurus Pusat, telah mengeksekusi agenda eskalasi nasional berikut:

  • Rabu, 2 September 2026 (Komnas Perempuan & Kemenkes RI): F-SERBUK telah menyerahkan bukti-bukti otentik terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kekerasan struktural terhadap perempuan rentan. Indikasi kelalaian administrasi BPJS ini berdampak langsung pada terancamnya nyawa ibu dan hilangnya nyawa janin. F-SERBUK mendesak Kemenkes RI untuk segera turun tangan melakukan Audit Klinis Independen serta mengevaluasi izin operasional RSIA Annisa Jambi atas dugaan penolakan pasien gawat darurat.
  • Kamis, 3 September 2026 (Kementerian Ketenagakerjaan RI): F-SERBUK melayangkan pengaduan resmi terhadap Pimpinan PTPN IV Regional IV Unit Kerja Bukit Kausar. BUMN ini dituntut untuk diaudit atas dugaan kelalaian fatal dalam memberikan jaminan sosial kesehatan bagi keluarga pekerjanya, yang menjadi pemicu utama terjadinya insiden di rumah sakit.
  • Kamis, 3 September 2026 (Dewan Jaminan Sosial Nasional / DJSN): F-SERBUK Jambi menghadiri audiensi tingkat tinggi pada pukul 13.00 WIB di Grand Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Forum ini berhadapan langsung dengan jajaran Pimpinan DJSN, Direktur Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Agenda utama membongkar celah sistemik dalam penjaminan keselamatan pasien buruh dan keluarganya.

“Kepada pihak RSIA Annisa dan Manajemen PTPN IV Bukit Kausar yang patut diduga berupaya menghindari tanggung jawab melalui berbagai manuver administratif, kami sampaikan bahwa perlawanan secara kelembagaan tidak akan surut,” tegas Adv. Masta Aritonang, S.H. “Kami menolak penyelesaian di tingkat lokal yang berpotensi bias. Kami telah membentangkan seluruh bukti otentik—dari rekam medis, indikasi kejanggalan slip gaji, hingga bukti penundaan tindakan di IGD selama 11 jam—di hadapan regulator tertinggi di Jakarta. Hak atas kesehatan dan nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi prosedur birokrasi maupun syarat komersial!”

Langkah eskalasi ini adalah penegasan bahwa F-SERBUK tidak akan mundur selangkah pun. Seluruh instrumen hukum, baik dugaan tindak pidana kesehatan (Pasal 174 & 438 UU No. 17 Tahun 2023), perdata, maupun sanksi administratif, akan terus didorong hingga keadilan bagi Periyanus Halawa dan Marni benar-benar ditegakkan.

Penulis : Andrew Sihite – Aditya (Bid. Propaganda & Media)

 

PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI

  1. Keabsahan Fakta dan Bukti Material: Seluruh narasi, kronologi, dan informasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual dan objektif berdasarkan hasil investigasi lapangan, kesaksian langsung dari korban beserta keluarga, serta didukung penuh oleh alat bukti fisik yang sah (Surat Rujukan Gawat Darurat, Cetak Rekam USG, Bukti Slip Gaji, Resi Transfer, dan Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit). Publikasi ini bukan merupakan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum Serikat Pekerja: Penerbitan dan penyebaran informasi publik ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi konstitusional Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan hak asasi, hak normatif, serta keselamatan jiwa anggota beserta keluarganya, sebagaimana dilindungi dan dijamin secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah: F-SERBUK Provinsi Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala terminologi terkait indikasi pelanggaran pidana dan kelalaian etika yang dialamatkan kepada pihak RSIA Annisa Jambi maupun Manajemen PTPN IV merupakan analisis hukum awal berbasis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan.
  4. Peringatan Terhadap Upaya Kriminalisasi (Anti-SLAPP): Publikasi ini adalah bentuk partisipasi publik dan pembelaan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan dan pelayanan kesehatan. Segala bentuk ancaman, intimidasi, pembungkaman, maupun upaya kriminalisasi secara hukum (termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan pasal pencemaran nama baik dan/atau UU ITE) terhadap korban, pengurus serikat, tim advokasi, maupun tim media F-SERBUK atas rilis ini, akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara institusional melalui kekuatan hukum berlapis di tingkat nasional.

Dikeluarkan oleh:

Divisi Hukum & Divisi Media Propaganda Komite Wilayah Provinsi Jambi F-SERBUK Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *