Dugaan Pembiaran Medis & “Barikade Finansial”: F-SERBUK Jambi Siap Bawa Kasus Penanganan Pasien IGD RSIA Annisa ke Kemenkes RI

Berita Utama117 Dilihat

SIARAN PERS

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

JAMBI, 25 Agustus 2026 – Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KOMWIL F-SERBUK) Provinsi Jambi secara resmi merespons klaim sepihak dari manajemen RSIA Annisa Jambi terkait insiden penanganan gawat darurat yang menimpa istri seorang buruh perkebunan PTPN IV Bukit Kausar.

F-SERBUK dengan tegas menyatakan akan membawa kasus dugaan pembiaran medis (medical abandonment) ini ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta pada awal September 2026 untuk mendesak dilakukannya Audit Klinis Independen.

Tragedi ini menimpa keluarga Sdr. Periyanus Halawa dan istrinya, Sdri. Marni (17 tahun). Kasus bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026, ketika Marni dirujuk darurat ke IGD RSIA Annisa Jambi akibat kondisi Intrauterine Fetal Death (IUFD) atau janin meninggal dalam kandungan, berdasarkan rujukan Klinik Amira Medica.

Sebagai kuasa hukum korban, Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H., menegaskan bahwa fokus pelanggaran RSIA Annisa bukanlah pada perdebatan kapan janin meninggal, melainkan pada penundaan penanganan kedaruratan selama lebih dari 11 jam yang sangat mengancam nyawa sang ibu.

Tiga Fakta Hukum yang Mematahkan Alibi RSIA Annisa:

F-SERBUK Jambi membeberkan sejumlah temuan krusial yang mengindikasikan kuat adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

  1. Penerapan “Barikade Finansial” di IGD: Saat pasien tiba di IGD pada pukul 24.00 WIB, pihak rumah sakit diduga kuat mendahulukan administrasi BPJS yang sedang bermasalah dan mengarahkan pasien ke jalur umum dengan biaya sebesar Rp 3.500.000,- permalam untuk kamar. Karena suami pasien hanya membawa uang tunai Rp 1.000.000,-, penanganan medis tidak kunjung diberikan. Ini merupakan indikasi pelanggaran Pasal 174 UU Kesehatan yang secara tegas melarang faskes menunda pelayanan dalam kondisi gawat darurat.
  2. Ancaman Nyawa Ibu Akibat Penundaan (Delay of Care): Meskipun janin telah terdiagnosa IUFD, membiarkannya tetap di dalam kandungan tanpa tindakan evakuasi segera (CITO) selama berjam-jam (hingga BPJS aktif keesokan harinya pukul 10.58 WIB) adalah pelanggaran standar kegawatdaruratan mutlak. Penundaan ini menempatkan ibu pada risiko komplikasi fatal seperti Sepsis (infeksi darah berat) dan perdarahan tak terkendali (Disseminated Intravascular Coagulation/DIC).
  3. Ketiadaan Formulir PAPS (Pulang Atas Permintaan Sendiri): RSIA Annisa berdalih pasien memilih pulang secara sukarela malam itu dengan alasan administratif. Namun, F-SERBUK menegaskan bahwa secara hukum, kepulangan pasien dari IGD wajib dibuktikan dengan Formulir PAPS resmi bermeterai yang ditandatangani keluarga setelah diedukasi mengenai risiko medis. Catatan medis sepihak tanpa dokumen PAPS resmi memperkuat dugaan adanya pengusiran terselubung atau pembiaran akibat ketiadaan biaya.

“Kami menolak penyelesaian yang mengaburkan fakta. Dokumen rujukan IUFD adalah bukti bahwa pasien berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibunya, namun justru tertahan oleh birokrasi biaya,” tegas Adv. Masta Aritonang.

F-SERBUK Jambi memberikan ultimatum agar kasus ini diselesaikan secara objektif, dan tidak akan segan menempuh jalur pidana ke Polda Jambi serta mendesak pencabutan izin operasional RSIA Annisa jika somasi dan mediasi terus menemui jalan buntu.

PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI

  1. Keabsahan Fakta: Rilis ini disusun secara objektif berdasarkan investigasi lapangan dan didukung alat bukti otentik (Surat Rujukan, Rekam USG, Resi Transfer, dan Kuitansi RS).
  2. Perlindungan Hukum: Penerbitan ini adalah pelaksanaan tugas konstitusional F-SERBUK dalam membela hak asasi dan keselamatan jiwa anggota sesuai UU No. 21 Tahun 2000.
  3. Praduga Tak Bersalah: F-SERBUK menjunjung tinggi presumption of innocence. Terminologi pelanggaran hukum adalah analisis awal berbasis UU Kesehatan, yang akan diuji melalui mediasi atau litigasi resmi.
  4. Anti-SLAPP: Segala bentuk ancaman atau upaya kriminalisasi (termasuk UU ITE) terhadap korban maupun serikat atas rilis ini akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara kelembagaan.

Kontak Media: Divisi Media & Propaganda F-SERBUK Komwil Provinsi Jambi Jl. M. Toha Lrg. Karya Budaya 2 (Depan RS. Siloam Jambi) – Kota Jambi

Penulis: Andrew Sihite – Aditya (Bidang Propaganda & Media)

PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI

  1. Keabsahan Fakta dan Bukti Material Seluruh narasi, kronologi, dan informasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual dan objektif berdasarkan hasil investigasi lapangan, kesaksian langsung dari korban beserta keluarga, serta didukung penuh oleh alat bukti fisik yang sah (Surat Rujukan Gawat Darurat, Cetak Rekam USG, Bukti Slip Gaji Pemotongan BPJS, Resi Transfer Pelunasan, dan Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit). Publikasi ini bukan merupakan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Penerbitan dan penyebaran informasi publik ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi konstitusional Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan hak asasi, hak normatif, serta keselamatan jiwa anggota beserta keluarganya, sebagaimana dilindungi dan dijamin secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah F-SERBUK Provinsi Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala terminologi terkait indikasi pelanggaran pidana dan kelalaian etika yang dialamatkan kepada pihak RSIA Annisa Jambi maupun Manajemen PTPN IV merupakan analisis hukum awal berbasis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembuktian akhir akan diuji dan diselesaikan melalui forum mediasi resmi, audit pelayanan medis, maupun proses litigasi di peradilan yang berwenang.
  4. Keterbukaan Hak Jawab dan Mediasi Demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), F-SERBUK Provinsi Jambi memberikan ruang keterbukaan bagi pihak RSIA Annisa maupun PTPN IV untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi resmi, serta memenuhi undangan mediasi terbuka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kelembagaan.
  5. Peringatan Terhadap Upaya Kriminalisasi (Anti-SLAPP) Publikasi ini adalah bentuk partisipasi publik dan pembelaan hak asasi manusia di bidang pelayanan kesehatan. Segala bentuk ancaman, intimidasi, pembungkaman, maupun upaya kriminalisasi secara hukum (termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan pasal pencemaran nama baik dan/atau UU ITE) terhadap korban, pengurus serikat, tim advokasi, maupun tim media F-SERBUK atas rilis ini, akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara institusional melalui kekuatan hukum berlapis tingkat nasional.

Dikeluarkan oleh: Divisi Hukum & Divisi Media Propaganda Komite Wilayah Provinsi Jambi F-SERBUK Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *