DPD LAKI Sultra Seret Dugaan Aktivitas PT TJA di Hutan Kabaena ke KLHK

Terbaru238 Dilihat

Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) kembali mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di kawasan hutan Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan menyerahkan dokumen tambahan, kali ini DPD LAKI Sultra secara resmi melaporkan PT TJA ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Jumat (13/6/2026).

Dugaan Pelanggaran di Kawasan Hutan dan Jetty

Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, menjelaskan bahwa laporan ke KLHK berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan PT TJA di kawasan hutan serta perluasan areal jetty yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana melakukan kegiatan di kawasan hutan dan kegiatan perluasan areal jetty yang kami duga tidak sesuai dengan kriteria serta kajian AMDAL dari pihak terkait,” ujar Mardin.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) KLHK di Plaza Kuningan, Jakarta, dan diterima oleh pihak protokol Menteri LHK sebelum diteruskan kepada staf terkait untuk diproses lebih lanjut.

Laporan ke Kementerian Perhubungan

Usai dari KLHK, rombongan DPD LAKI Sultra mendatangi Kementerian Perhubungan RI. Mereka melaporkan dugaan penggunaan terminal khusus (Tersus) milik PT TJA yang disebut-sebut dikomersialkan untuk kepentingan perusahaan lain.

“Kami melaporkan dugaan pengkomersialan jetty atau Tersus PT TJA kepada perusahaan lain. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut digunakan oleh pihak lain di luar peruntukannya,” kata Mardin.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dinilai memiliki dasar untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin Tersus PT TJA.

“Jika ini benar, maka tidak ada alasan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tidak mengambil langkah konkret, termasuk mencabut izin Tersus PT TJA,” tegasnya.

Desak Pemerintah Bertindak

DPD LAKI Sultra menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan dan transportasi laut.

“Kami mendesak Kementerian LHK dan Kementerian Perhubungan segera memproses laporan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran dan praktik yang merugikan lingkungan serta kepentingan publik,” tutup Mardin.

Pihak Kementerian Perhubungan melalui pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disebut telah menerima laporan tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *