JAMBI, 10 Agustus 2026 – Sikap defensif Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, yang membenarkan penyelenggaraan Piala Ketua DPRD Provinsi Jambi Padel Tournament 2026 tanpa rekomendasi resmi, memantik reaksi keras dari publik dan praktisi hukum. Dalih “kegiatan positif” dan klaim “sudah mengundang KONI” yang dilontarkan pimpinan legislatif tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan kedangkalan literasi terhadap Undang-Undang Keolahragaan.
Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Jambi sekaligus Dewan Pengawas Perkumpulan L.I.M.B.A.H., Adv. Ramos Hutabarat, S.H., menanggapi dalih tersebut dengan analisis hukum yang menohok. Menurutnya, pernyataan Ketua DPRD justru menelanjangi ketidakpahamannya sendiri terhadap hierarki aturan tata kelola olahraga di Indonesia.
“Sebenarnya tidak perlu ditanggapi terlalu jauh, karena dari pernyataannya saja sudah sangat jelas bahwa Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta panitia penyelenggara sama sekali tidak mengerti aturan keolahragaan. Jika seorang Ketua DPRD secara terang-terangan membenarkan penyelenggaraan acara tanpa rekomendasi induk Cabor, ini adalah preseden yang sangat buruk bagi penegakan supremasi hukum di Jambi,” ujar Adv. Ramos Hutabarat, Senin (10/8/2026).
Ramos menegaskan, menormalisasi pelanggaran aturan dengan tameng “niat baik” akan merusak tatanan hukum. “Besok-besok, semua penyelenggara event akan merasa tidak perlu lagi mengurus izin dan rekomendasi resmi, cukup dengan dalih ‘ini kegiatan positif’. Negara ini diatur oleh hukum, bukan oleh selera pribadi pejabat,” tegasnya.
Rekomendasi Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Nyawa Keselamatan
Ramos mengedukasi publik bahwa rekomendasi dari Pengprov bukanlah birokrasi kosong yang bisa diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, rekomendasi tersebut menyangkut standarisasi dan nyawa dari sebuah kompetisi.
“Kenapa mutlak perlu rekomendasi? Karena induk Cabor yang memiliki legalitas dan kapasitas untuk menetapkan aturan teknis, regulasi pertandingan, sistem penilaian, dan yang paling krusial: standar keamanan penyelenggaraan event. Hal sebesar dan sefatal ini dianggap tidak perlu oleh seorang Ketua DPRD? Ini sangat ironis,” papar pengacara kondang tersebut.
Ramos secara tajam juga mengingatkan rekam jejak gaya komunikasi Ketua DPRD Jambi di ruang publik yang kerap terkesan elitis. “Jangan sampai karena merasa ini piala pimpinan, aturannya bisa ditabrak sesuka hati. Nanti publik disuguhi lagi dengan gaya arogan seperti ucapan ‘Apo Selero Kau‘ yang pernah beliau lontarkan saat menyambut demonstrasi mahasiswa. Hukum tidak bisa diperlakukan dengan prinsip ‘apo selero‘ (apa seleramu),” sentilnya tajam.
“Skakmat” KONI Jambi : Undangan Bukan Bukti Legalitas
Kredibilitas argumen M. Hafiz Fattah kian runtuh ketika narasi “sudah mengundang KONI” dibantah secara tidak langsung oleh pihak KONI sendiri. Berdasarkan bukti percakapan tertulis, Pengurus KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, dengan tegas membedakan antara etika memenuhi undangan dengan legalitas sebuah turnamen.
“Pada prinsipnya setiap undangan kegiatan olahraga ke KONI bisa dihadiri, bisa tidak. Tapi masalah rekomendasi itu kembali ke aturan Cabor masing-masing,” demikian penegasan AKBP Mat Sanusi.
Pernyataan ini menjadi skakmat telak yang membuktikan bahwa kehadiran pejabat atau institusi tidak bisa dijadikan alat legitimasi untuk mencuci “cacat administrasi”. Panitia dan stakeholder di balik piala tersebut terindikasi melakukan Logical Fallacy (kesesatan berpikir) tingkat tinggi dengan menyamakan selembar surat undangan dengan surat rekomendasi sah yang diamanatkan oleh perundang-undangan.
L.I.M.B.A.H Akan Uji Kekebalan Hukum Panitia di Polda Jambi
Publik kini disuguhkan tontonan paradoks: Lembaga legislatif yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan dan produksi hukum, justru pimpinannya terjebak dan membela acara yang menabrak aturan hukum. Padahal, penyelenggara tanpa rekomendasi dapat diancam sanksi pidana denda hingga puluhan juta rupiah berdasarkan penyesuaian hukum pidana terbaru.
Tidak akan membiarkan arogansi ini berlalu, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menyatakan sikap tegas. Tindakan melawan hukum ini akan segera dibawa ke ranah penegak hukum.
Dalam waktu dekat, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi akan memasukkan Laporan Resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, diiringi dengan aksi Unjuk Rasa (UNRAS) untuk mendesak pengusutan tuntas. Langkah investigatif dan hukum ini dilakukan untuk menguji asas equality before the law (kesetaraan di mata hukum) di Provinsi Jambi.
“Kita akan bawa masalah ini ke Polda Jambi. Mari kita uji dan buktikan bersama, apakah pihak-pihak yang merasa memiliki kuasa ini benar-benar kebal hukum di mata aparat penegak hukum,” tutup tim investigasi.
Penulis Utama & Tim Investigasi: Andrew Sihite | Budi Harto | Indra Jaya | Kang Maman
DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM REDAKSI
- Produk Jurnalistik Sah: Rilis berita ini merupakan produk jurnalistik independen dan investigatif yang disusun berdasarkan temuan fakta lapangan, bukti dokumen otentik, dan analisis hukum perundang-undangan. Proses penulisan dan peliputan dipimpin langsung oleh jurnalis yang telah memegang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Kualifikasi Muda. Oleh karena itu, seluruh kerja redaksional ini dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Legalitas Kelembagaan: Tim investigasi bernaung di bawah Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi. Lembaga ini merupakan entitas berbadan hukum resmi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020. Seluruh langkah pengawasan kebijakan publik yang dilakukan oleh lembaga ini adalah bentuk partisipasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
- Asas Keberimbangan & Praduga Tak Bersalah: Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sebelum naskah ini dipublikasikan, tim redaksi telah menempuh prosedur jurnalistik dengan memberikan ruang klarifikasi dan mengupayakan konfirmasi resmi kepada Panitia Penyelenggara maupun pihak pimpinan DPRD Provinsi Jambi demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pers yang berlaku, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak penyelenggara, institusi terkait, maupun individu yang disebutkan dalam rilis ini untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau Hak Jawab secara tertulis dan proporsional.
- Perlindungan Profesi: Seluruh substansi pemberitaan menjadi tanggung jawab penuh dewan redaksi. Segala bentuk upaya intimidasi, intervensi, maupun pembungkaman terhadap kerja-kerja investigasi ini akan direspons tegas dan dihadapi melalui jalur hukum.






