Cuan Retribusi Mengalir ke PT JII, Caci Maki Warga Mengalir ke Wali Kota Maulana: Ironi Jargas Kota Jambi

Berita Utama43 Dilihat

JAMBI, 03.09.2026 — Niat hati menghadirkan energi murah berujung pada petaka tata ruang. Proyek ambisius Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga di Kota Jambi kini menjadi bom waktu bagi infrastruktur sipil. Di balik euforia gas perpipaan, jalan-jalan kota hancur lebur, drainase tersumbat, dan aspal amblas. Ironisnya, ketika debu galian mengepul dan genangan air membanjiri jalanan, telunjuk publik dan caci maki justru diarahkan kepada satu sosok yang tangan dan kakinya sebenarnya tengah diikat oleh aturan pusat: Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Setiap hari, pesan aduan dan protes warga membanjiri meja Wali Kota. Masyarakat yang kelelahan menghadapi kemacetan dan jalan rusak akibat galian pipa tidak mau tahu urusan birokrasi. Bagi warga, jalan yang rusak ada di Kota Jambi, maka Maulana-lah yang harus bertanggung jawab. Dengan lapang dada dan tanpa pamrih, sang Wali Kota terus turun ke lapangan, menenangkan warga, dan bahkan harus mengalokasikan dana darurat APBD untuk menambal kerusakan jalan yang bukan disebabkan oleh pemerintahannya.

Fakta birokrasi yang tak banyak diketahui publik adalah bahwa operasional jargas beserta pengawasan galiannya dipegang oleh PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jambi. Kota Jambi murni hanya menjadi “tuan rumah yang tanahnya digali”, sementara retribusinya ditarik keluar.

Melihat ketidakadilan yang menyandera kepala daerah ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi angkat bicara dan pasang badan.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, melontarkan kritik keras yang menguliti kebobrokan teknis proyek ini. Dengan latar belakang pendidikan teknik sipil, mengantongi sertifikasi profesi Ahli Utama Jalan, serta ditopang oleh analisis keilmuan Magister Ilmu Lingkungan, Andrew membedah kegagalan infrastruktur galian Jargas yang dibiarkan oleh operator saat ini.

“Warga wajar marah, tapi mereka salah alamat jika memaki Wali Kota. Secara teknis teknik sipil, metode reinstatement atau pengembalian kondisi jalan pasca-galian yang dilakukan di lapangan ini sangat serampangan dan menyalahi standar jalan raya kota,” tegas Andrew.

Lebih lanjut, ia membeberkan secara spesifik kejanggalan struktural yang merugikan Pemkot Jambi. “Material timbunan parit galian (backfill) tidak dipadatkan dengan metode yang benar. Akibatnya, nilai CBR (California Bearing Ratio) tanah dasar anjlok. Saat ditimpa aspal baru dan dilewati beban kendaraan, wajar jika langsung amblas dan retak. Belum lagi dari tinjauan ilmu lingkungan, galian ini secara serampangan memotong elevasi drainase residensial, mengubah aliran air permukaan, dan menciptakan titik genangan banjir lokal baru. Ini adalah pembunuhan tata ruang kota secara perlahan,” paparnya.

Andrew menekankan betapa tidak adilnya beban yang dipikul Dr. dr. H. Maulana. Sang Wali Kota harus menanggung beban sosiologis berupa kemarahan warga dan beban ekologis perbaikan lingkungan, sementara PT JII duduk manis memungut retribusi bulanan tanpa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeser pun untuk Kota Jambi.

“Perjuangan Dr. Maulana untuk merebut hak pengelolaan Jargas melalui BUMD Kota Jambi, PT Siginjai Sakti, bukanlah manuver politik, melainkan operasi penyelamatan kota. Beliau sedang berjuang sendirian di pusat agar kita tidak sekadar menjadi sapi perah energi. Kalau Jargas dikelola PT Siginjai Sakti, Wali Kota punya kendali penuh. Jalan rusak bisa langsung diinstruksikan perbaikan hari itu juga, drainase bisa diawasi, dan PAD masuk ke kas kota untuk kesejahteraan rakyat,” imbuh Andrew.

Sudah saatnya publik Kota Jambi menyadari realita ini. Menyalahkan Wali Kota yang terus berjuang tanpa lelah membereskan kekacauan pihak lain adalah hal yang keliru. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi secara institusional menuntut Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Subholding Gas Pertamina untuk segera mencabut hak operasional PT JII di wilayah Kota Jambi.

Utilitas yang membentang di bawah aspal Kota Jambi, yang melayani denyut nadi perekonomian warga Kota Jambi, dan yang dampaknya langsung dirasakan oleh warga kota, sudah mutlak dan secara akal sehat harus dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi. Jangan biarkan Wali Kota Maulana terus-menerus memungut pecahan kaca dari pesta yang keuntungannya dinikmati oleh orang lain.

Penulis : L.I.M.B.A.H – Official

 

 

DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

  1. Perlindungan Partisipasi Publik (Anti-SLAPP) Rilis pers dan publikasi ini diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sebagai bentuk partisipasi publik, pengawasan penyelenggaraan negara, dan kontrol sosial. Tindakan advokasi tata ruang dan lingkungan ini dilindungi secara mutlak oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin bahwa setiap orang atau lembaga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
  2. Basis Kajian Teknokratis dan Akademis Seluruh kritik, analisis degradasi jalan (settlement, nilai CBR), dan evaluasi tata ruang drainase yang tercantum di dalam rilis ini disusun berdasarkan observasi faktual di lapangan, kajian keilmuan akademis (Magister Ilmu Lingkungan), serta standar kompetensi profesional (Ahli Utama Jalan). Pernyataan ini merupakan diskursus keilmuan dan evaluasi kebijakan publik, bukan merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  3. Hak Jawab dan Kepatuhan UU Pers Penyebaran rilis ini melalui ruang redaksi portallimbah.id dan jejaring media terafiliasi sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kami menghormati prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Entitas bisnis, badan usaha (PT JII), maupun instansi terkait yang disebutkan dalam rilis ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau data pembanding melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan Dewan Pers yang berlaku.
  4. Fokus Kebijakan, Bukan Serangan Personal Narasi advokasi ini ditujukan secara institusional kepada entitas pengelola kebijakan dan korporasi, demi terwujudnya transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan aset infrastruktur Kota Jambi. Tidak ada tendensi kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) maupun niat untuk menyerang kehormatan individu secara personal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *