Bongkar ‘Jam Pasir’ Kebohongan: Saatnya RSIA Annisa Jambi & PTPN IV Bersiap Menghadapi Audit Nasional

SIARAN PERS RESMI / OPINI INVESTIGATIF

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

JAMBI, 04.06.2026 – Arogansi birokrasi dan lobi-lobi lokal kini menemui jalan buntu. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Provinsi Jambi memastikan bahwa dugaan penelantaran pasien darurat yang berujung maut di RSIA Annisa Jambi, serta kelalaian fatal administrasi PTPN IV Bukit Kausar, tidak akan bisa lagi diselesaikan di “bawah meja” apalagi ditutupi dengan sandiwara klarifikasi sepihak. Waktu bermain di tingkat daerah telah habis.

F-SERBUK Jambi telah sukses menembus jantung kekuasaan di Ibu Kota Jakarta. Tragedi pembiaran medis selama 11 jam di IGD RSIA Annisa (11-12 Agustus 2026)—hanya karena pasien BPJS tidak mampu membayar jalur umum Rp3,5 juta—kini secara resmi telah berada di meja Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kami menolak segala bentuk manuver RSIA Annisa yang tiba-tiba mengundang keluarga korban untuk “Klarifikasi Hukum dan Pembuktian Rekam Medis” di daerah. F-SERBUK Jambi menegaskan: Kami menolak hadir dalam “sandiwara lokal” tersebut.

Mengapa F-SERBUK Menolak Klarifikasi RSIA Annisa?

Kami menolak paparan rekam medis yang dikontrol secara sepihak oleh rumah sakit. Jika RSIA Annisa merasa prosedur mereka (meminta biaya jalur umum 3,5 juta di tengah malam dan mengabaikan pasien gawat darurat hingga keesokan paginya) sudah benar, silakan buktikan hal tersebut di hadapan Tim Auditor Independen dari Kemenkes RI.

Kemenkes RI dan Kemenaker RI saat ini sedang bersiap turun langsung ke Jambi.

  • Bagi RSIA Annisa: Seluruh server Rekam Medis Elektronik (RME), bukti log kedatangan IGD pukul 24.00 WIB, ketiadaan Formulir Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS), dan kebijakan “Barikade Finansial” kalian akan dibongkar habis oleh pusat.
  • Bagi PTPN IV Bukit Kausar: Sistem payroll kalian akan diaudit. Kalian tidak bisa lagi berkelit dari fakta bahwa iuran BPJS buruh telah dipotong sejak awal kontrak, namun hak tanggungan istrinya ditelantarkan hingga berujung pada maut.

Menghitung Mundur Kehancuran Alibi

F-SERBUK Jambi mengingatkan manajemen RSIA Annisa dan PTPN IV bahwa “jam pasir” audit nasional telah dibalik. Kepanikan kalian—mulai dari mentransfer balik “potongan Qurban” fiktif secara diam-diam hingga buru-buru menyebarkan undangan konferensi pers—hanya memperjelas pengakuan bersalah kalian.

Kebenaran pembiaran 11 jam di IGD RSIA Annisa tidak bisa dihapus oleh manuver klarifikasi tingkat lokal. Nyawa Marni yang dipertaruhkan akibat risiko Sepsis dan DIC, serta kematian janin akibat kelalaian birokrasi, akan dituntut pertanggungjawabannya melalui Audit Kemenkes, laporan pidana, perdata, dan desakan pencabutan izin operasional RSIA Annisa.

Jangan merasa hebat walau berkuasa di daerah. F-SERBUK Jambi sudah memindahkan gelanggang pertarungan ini ke tingkat nasional, dan kami pastikan keadilan tidak akan bisa dibarter dengan uang muka atau sekadar kompensasi administratif!

Penulis : Andrew Sihite – Aditya (Divisi Media Propaganda)

 

 

PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI

  1. Keabsahan Fakta dan Bukti Material: Seluruh narasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual berdasarkan bukti otentik (Surat Rujukan Gawat Darurat, Rekam USG, Bukti Slip Gaji, Resi Transfer, Kuitansi RS). Publikasi ini bukan opini sepihak, melainkan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum Serikat Pekerja: Penerbitan informasi publik ini merupakan bentuk tugas konstitusional F-SERBUK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dalam melindungi hak asasi dan keselamatan jiwa anggota.
  3. Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah: Terminologi terkait indikasi pelanggaran pidana kepada RSIA Annisa dan PTPN IV merupakan analisis hukum awal berbasis UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembuktian akhir akan diselesaikan melalui audit medis atau proses litigasi.
  4. Peringatan Terhadap Upaya Kriminalisasi (Anti-SLAPP): Segala ancaman, intimidasi, atau upaya kriminalisasi (termasuk penggunaan UU ITE) terhadap korban, serikat, tim advokasi, maupun media F-SERBUK atas rilis ini akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara kelembagaan tingkat nasional.

Dikeluarkan oleh:

Divisi Hukum & Divisi Media Propaganda Komite Wilayah Provinsi Jambi F-SERBUK Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *