Bawa Dump Truck ke Pusat Kota! Ratusan Buruh PT SBPU Jambi Siap Kepung Simpang Sipin

Berita Utama101 Dilihat

JAMBI, 11.08.2026 – Ketegangan hubungan industrial memuncak di PT Sungai Bahar Pasifik Utama (PT SBPU). Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Anggota (SBA) SERBUK PT SBPU bersiap menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa besar-besaran selama empat hari berturut-turut, mulai Rabu, 19 Agustus hingga Sabtu, 22 Agustus 2026. Aksi ini dipicu oleh dugaan pengabaian hak-hak dasar pekerja yang diklaim telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Rencana pemogokan massal ini meletus setelah perundingan bipartit yang digelar pada 25 Juli 2026 menemui jalan buntu. Alih-alih mencari solusi, pihak manajemen PT SBPU dinilai menutup mata dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menanggapi Surat Permohonan Tindak Lanjut dan Realisasi Hasil Perundingan yang dikirimkan serikat pada 5 Agustus 2026.

“Ini bentuk protes kami. Hak-hak pekerja sudah bertahun-tahun diabaikan. Bipartit gagal, surat ditembuskan juga tidak digubris. Jadi kami turun ke jalan,” tegas Ketua SBA SERBUK PT SBPU, Eroza Firdaus Sihombing.

Enam Tuntutan Krusial: Dari Slip Gaji hingga Uang Jalan

Dalam aksi penolakan ini, para pekerja—yang sebagian besar menjadi tulang punggung operasional lapangan dan transportasi logistik perusahaan—membawa enam tuntutan utama. Tuntutan ini menyoroti dugaan kuat pelanggaran hukum ketenagakerjaan terkait hak normatif yang tidak dipenuhi perusahaan:

  1. Transparansi Pengupahan: Berikan slip gaji beserta rinciannya secara transparan.
  2. Keadilan Operasional: Berikan dan naikkan uang jalan agar sesuai dengan jarak tempuh logistik.
  3. Hak Istirahat: Berikan hak cuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepastian Waktu Kerja: Berikan kejelasan terkait hari libur dan hari istirahat bagi pekerja.
  5. Kewajiban Upah Lembur: Bayarkan upah bekerja di hari libur dan tanggal merah nasional sesuai undang-undang.
  6. Pengalihan Risiko Usaha: Jangan bebankan biaya perbaikan mobil akibat kecelakaan kerja kepada pekerja.

Pemotongan sepihak untuk biaya perbaikan armada serta minimnya uang jalan kerap memaksa pekerja, khususnya sopir, harus menalangi biaya operasional dari kantong mereka sendiri. Hal ini memicu keresahan mendalam di kalangan pekerja lapangan.

Pengerahan Dump Truck ke Pusat Kota Jambi

Aksi unjuk rasa ini dipastikan tidak akan berjalan biasa. Surat pemberitahuan resmi bernomor 06/b/SBA/PT.SBPU/VIII/2026 telah dilayangkan pada 10 Agustus 2026 kepada manajemen PT SBPU, Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Kadisnakerkop & UKM Kota Jambi, hingga Kapolda dan Kapolresta Jambi.

Di bawah komando penanggung jawab aksi Eroza Firdaus Sihombing dan M. Rudi Azuwarsyah, lebih dari 100 orang buruh akan memadati pusat kota. Massa akan berkumpul di Tugu Keris Kota Baru, sebelum bergerak mengepung titik utama di depan Kantor Pusat PT SBPU di Jl. HOS Cokroaminoto No. 77, Simpang III Sipin, Kota Jambi.

Sebagai bentuk show of force, para buruh tidak hanya akan berorasi menggunakan mobil komando dan alat pengeras suara, melainkan akan membawa armada Dump Truck milik perusahaan ke lokasi aksi. Strategi ini diproyeksikan akan melumpuhkan total rantai distribusi PT SBPU selama empat hari penuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT SBPU. Publik dan para pekerja kini mendesak instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran ini sebelum kelumpuhan industri dan gangguan ketertiban umum terjadi di urat nadi lalu lintas Kota Jambi.

Penulis: Aditia Simamora & Andrew Sihite

(Bidang Media & Propaganda SBA SERBUK PT SBPU)

 

DISCLAIMER & CATATAN REDAKSI:

Tulisan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Mogok Kerja bernomor 06/b/SBA/PT.SBPU/VIII/2026 dan siaran pers resmi yang diterbitkan oleh Serikat Buruh Anggota (SBA) SERBUK PT Sungai Bahar Pasifik Utama.

Tuduhan terkait dugaan pengabaian hak normatif pekerja yang tercantum di dalam berita ini murni merupakan pernyataan sikap dan tuntutan dari pihak serikat buruh, bukan merupakan opini maupun tuduhan sepihak dari redaksi.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas keberimbangan (cover both sides), redaksi saat ini masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT Sungai Bahar Pasifik Utama (PT SBPU) serta Dinas Tenaga Kerja terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT SBPU atau pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan resmi dari pihak perusahaan akan kami tayangkan secara utuh dan proporsional pada pemberitaan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *