JAMBI – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mendadak tegang dan penuh drama. Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi yang sedari awal menyita perhatian publik, kini mulai menunjukkan gelagat bahwa ada “ikan besar” yang bersiap diseret ke pusaran hukum.
Fakta demi fakta yang terungkap di persidangan bukan hanya mengejutkan, tapi juga diwarnai kejanggalan administrasi hingga ancaman dari terdakwa yang menolak dijadikan tumbal sendirian.
Misteri Tanda Tangan & Pejabat yang “Diseret”
Sorotan utama jatuh pada mantan Senior Manager SDM dan Pengadaan, Millasari Listya Dewi. Di hadapan majelis hakim, terungkap fakta mengejutkan: ia sama sekali tidak dilibatkan sejak awal proses pengadaan!
Namun ajaibnya, tanda tangan asli Millasari mendadak “nyempil” di dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021. Padahal, terdakwa Heri Fitriadi (Ketua ULP) pernah membawa instruksi lisan dari direksi bahwa Millasari tidak perlu lagi ikut tanda tangan Surat Perintah Kerja (SPK).
Hakim Anggota sampai berkali-kali menegaskan di ruang sidang: tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu independen! Tanggung jawab penuh ada di ULP, dan proses pengadaan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, apalagi sekadar meminjam nama pejabat untuk formalitas.
Kejanggalan Administrasi yang Bikin Jaksa Geleng Kepala
Bukan cuma urusan seret-menyeret nama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima juga membongkar kejanggalan fatal yang cukup menggelitik nalar:
-
Ongkos Angkut Siluman: Tiba-tiba muncul komponen biaya ongkos angkut per kilogram yang hanya dibebankan khusus pada pengadaan Sucolite.
-
Survei Modal “Googling”: Tim ULP ternyata menentukan harga pasar hanya bermodalkan pencarian internet (online)! Tidak ada uji pembanding fisik yang valid di lapangan, sebuah kelalaian fatal dalam pengadaan barang bernilai fantastis.
Nyanyian Terdakwa Mustazal: “Saya Tidak Mau Nanggung Sendirian!”
Puncak ketegangan terjadi di akhir persidangan. Mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal, yang kini duduk di kursi terdakwa, membuat seisi ruang sidang menahan napas—sementara Hakim Ketua hanya merespons dengan senyum tipis.
Saat ditanya tanggapannya mengenai kesaksian yang memberatkan, Mustazal menerima fakta tersebut, namun melontarkan sebuah statement bersayap yang mematikan:
“Saya menerima Yang Mulia. Tapi untuk proses pembelian kurun waktu 2021 sampai 2022, 2023, saya tidak terima jika harus menanggung ini sendirian.” — Mustazal
Pernyataan Mustazal menjadi sinyal kuat yang siap meledakkan jajaran top manajemen Perumda Tirta Mayang. Publik dan Kejaksaan kini menanti dengan antusias: siapa nama besar berikutnya yang akan dilontarkan oleh sang mantan Direktur Teknik pada sidang lanjutan nanti?
(Catatan Redaksi: Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi penasihat hukum terdakwa, manajemen Perumda Tirta Mayang, dan Kejaksaan Negeri Jambi demi keadilan informasi).











