APBD Bukan Modal Kampanye: Rakyat Jambi Gugat Klaim Keberhasilan Pokir Anggota Dewan

Berita Utama93 Dilihat

Jambi, 24 Agustus 2026

Era di mana pembangunan infrastruktur dijadikan komoditas transaksi politik harus segera diakhiri. Selama bertahun-tahun, sistem perencanaan pembangunan daerah kerap disandera oleh hegemoni dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Praktik ini secara perlahan telah mereduksi makna pembangunan dari pemenuhan hak dasar warga menjadi sekadar alat tukar guling suara menjelang kontestasi politik.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi mendesak dilakukannya kajian dan evaluasi total terhadap efektivitas dan keberhasilan proyek-proyek fisik yang bersumber dari Pokir. Pembangunan tidak boleh lagi menjadi proyek hit and run yang dipaksakan dari atas ke bawah tanpa mempertimbangkan kondisi ekologis dan tata ruang riil di lapangan.

Anatomi Pokir: Infrastruktur Transaksional yang Mengorbankan Warga Narasi bahwa Pokir adalah wujud kepedulian wakil rakyat perlu dikritisi secara tajam. Praktik di lapangan sering kali memperlihatkan anomali yang merugikan masyarakat luas:

  • Pembangunan Berbasis Sentimen Pemilih: Proyek infrastruktur kerap kali didikte oleh peta sebaran kantong suara, bukan berdasarkan pemetaan tata ruang atau urgensi mitigasi bencana (seperti titik rawan banjir).
  • Minimnya Partisipasi Akar Rumput: Warga dan pengurus RT tiba-tiba hanya menjadi penonton ketika alat berat masuk. Tanpa perencanaan bottom-up, banyak proyek berakhir menjadi “parit buta” yang justru merusak tatanan drainase lingkungan.
  • Beban Moral Ekologis: Ketika proyek berkualitas rendah tersebut hancur dalam hitungan bulan, warga setempatlah yang harus mewarisi lingkungan yang rusak, sementara elite politik telah mendapatkan panggung elektoralnya.

Dana Kampung Bahagia: Mengembalikan Mandat ke Tangan Rakyat Sebagai antitesis dari monopoli Pokir, desentralisasi anggaran melalui Program Kampung Bahagia dan skema Swakelola merupakan satu-satunya jalan rasional untuk memutus mata rantai politik transaksional ini. Melalui program ini, dana ditransfer langsung untuk dikelola oleh lingkungan.

Habib Ahmad Syukri Baraqbah, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, menegaskan bahwa perubahan skema ini adalah sebuah kemestian untuk memulihkan martabat dan kedaulatan warga di tingkat akar rumput.

“Sudah saatnya kita menghentikan budaya mengemis pada janji-janji politik transaksional. Warga dan para Ketua RT adalah pihak yang paling paham letak genangan air dan jalan berlubang di wilayahnya. Pembangunan harus dikembalikan kepada rakyat melalui penguatan Program Kampung Bahagia. Kami akan terus mengawal agar alokasi anggaran daerah benar-benar turun menjadi kedaulatan pembangunan di tingkat bawah, bukan menguap menjadi modal politik oknum tertentu,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menantang integritas para legislator: jika legislatif benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, maka mereka harus mendukung penuh transisi anggaran menuju kemandirian lingkungan tingkat RT melalui Dana Kampung Bahagia, serta merelakan dominasi Pokir yang selama ini menjadi zona nyaman.

Ini bukan sekadar soal siapa yang membangun, melainkan soal kejujuran dan kemandirian dalam merawat ruang hidup di tanah Jambi.

Kontak Media & Tim Advokasi Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi:

  • Andrew Sihite (Ketua / Penanggung Jawab)
  • Kang Maman (Wakil Ketua)
  • Ruswandi Idrus (Sekretaris)
  • Adv. Aang Setia Budi, S.H. (Bidang Hukum)

 

 

PENYANGKALAN HUKUM & BATASAN PUBLIKASI (LEGAL DISCLAIMER)

  1. Kritik Kebijakan, Bukan Serangan Personal: Seluruh substansi dalam rilis pers ini murni merupakan kritik struktural terhadap sistem, tata kelola anggaran daerah, dan kebijakan publik (khususnya mekanisme Pokir). Pernyataan ini tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan, martabat, atau mencemarkan nama baik individu, kelompok, maupun instansi tertentu secara personal.
  2. Hak Konstitusional & Partisipasi Publik: Narasi dan tuntutan yang disampaikan merupakan manifestasi dari kebebasan berekspresi, hak konstitusional warga negara, serta bentuk partisipasi sah masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Legalitas Organisasi: Pernyataan sikap ini dikeluarkan secara resmi dan sadar oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Cabang Provinsi Jambi, sebuah badan hukum yang sah dan terdaftar (SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020). Segala bentuk tindak lanjut hukum atas rilis ini berada di bawah tanggung jawab tim advokasi lembaga.
  4. Panduan Pengutipan Media (Press Guidelines): Rekan-rekan media massa, jurnalis, dan pers diberikan hak penuh untuk memublikasikan, menyebarluaskan, dan mengutip isi rilis ini. Namun, pengutipan diharapkan tetap mempertahankan konteks asli naskah guna menghindari bias tafsir yang dapat dialihkan menjadi delik aduan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluruh kutipan narasumber di dalam naskah ini merupakan sikap resmi kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *