Tidak Ada Maaf di Jambi! F-SERBUK Bawa Bukti Pembiaran Medis ke Jakarta, Desak Kemenkes Cabut Izin RSIA Annisa dan Laporkan PTPN4 Jambi

Berita Utama121 Dilihat

SIARAN PERS RESMI / PRESS RELEASE UNTUK DITERBITKAN SEGERA

JAMBI, Akhir Agustus 2026 – Tragedi kematian janin pekerja PTPN IV akibat tertahan 11 jam di meja administrasi RSIA Annisa Jambi kini memasuki babak baru penegakan hukum di tingkat nasional. Komite Wilayah Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (KOMWIL F-SERBUK) Provinsi Jambi, berkoordinasi langsung dengan Pengurus Pusat di Jakarta, resmi mengeksekusi serangkaian pelaporan ke kementerian dan lembaga negara. Langkah ini diambil guna menindak tegas pelanggaran prosedur fasilitas kesehatan dan membongkar dugaan manipulasi korporasi BUMN yang mempertaruhkan nyawa serta hak normatif pekerja.

Dugaan Manipulasi PTPN IV: Memingpong Tanggung Jawab Lewat Potongan “Qurban” Fiktif Sebelum melangkah ke Jakarta, F-SERBUK Jambi secara gamblang mengungkap karut-marut administrasi dan dugaan iktikad buruk manajemen PTPN IV Regional IV Unit Kerja Bukit Kausar. Perusahaan secara rutin memotong gaji Sdr. Periyanus Halawa untuk iuran BPJS, namun lalai memastikan keaktifan kepesertaan istrinya saat krisis gawat darurat terjadi.

Lebih memprihatinkan, manajemen PTPN IV mempertontonkan standar ganda terkait dana Rp 2.500.000,- yang digunakan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan pasien. Secara tertulis, tim hukum perusahaan mengeklaim dana tersebut sebagai “Bantuan Kemanusiaan”. Namun di internal, pejabat SDM memingpong tanggung jawab dan mengategorikannya sebagai “kesepakatan pinjaman”. Puncak pelanggaran administrasi ini terjadi ketika bagian keuangan perusahaan secara sepihak menagih paksa utang tersebut dengan memotong slip gaji pekerja menggunakan label pos yang diduga fiktif: “POTONGAN QURBAN”. Hak pekerja yang sedang berduka kehilangan anak akibat kelalaian sistem, justru dipotong dengan berlindung di balik dalih ibadah.

Agenda Eskalasi Nasional F-SERBUK di Jakarta

Untuk menghentikan praktik birokrasi yang membahayakan nyawa ini, Tim Advokasi F-SERBUK yang dipimpin oleh Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H. bertolak ke Jakarta untuk mengeksekusi agenda berikut:

  • Rabu, 2 September 2026 – Kementerian Kesehatan RI: F-SERBUK menyerahkan bukti-bukti otentik dugaan pembiaran medis (medical abandonment) dan pelanggaran Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh RSIA Annisa Jambi. Kami mendesak Kemenkes untuk turun tangan melakukan audit klinis independen serta mengevaluasi kelayakan izin operasional rumah sakit yang menunda penanganan pasien gawat darurat demi memprioritaskan deposit uang muka.
  • Kamis, 3 September 2026 (Pagi) – Kementerian Ketenagakerjaan RI: Melaporkan langsung dugaan pelanggaran berat norma ketenagakerjaan oleh Pimpinan PTPN IV Regional IV Unit Kerja Bukit Kausar. BUMN ini harus diaudit investigatif atas kelalaian fatal dalam mendaftarkan dan menjamin keaktifan jaminan kesehatan keluarga pekerjanya, yang menjadi pemicu utama dari tragedi penolakan 11 jam di rumah sakit.
  • Kamis, 3 September 2026 (Siang) – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN): Melaporkan kegagalan sistemik program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat fasilitas kesehatan. Celah administrasi kepesertaan terbukti menjadi titik lemah yang merugikan masyarakat miskin dan pekerja rentan di saat-saat paling kritis, berujung pada jatuhnya korban jiwa yang seharusnya bisa dicegah (preventable death).

“Kami akan membuka seluruh fakta ini di Jakarta. Nyawa janin melayang akibat sistem administrasi yang bermasalah, lalu upah pekerjanya dipotong dengan dalih ‘Qurban’ fiktif. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur. Kami mendesak negara untuk mengevaluasi izin RSIA Annisa dan memberikan sanksi tegas bagi manajemen PTPN IV Bukit Kausar,” tegas Adv. Masta Aritonang.

KONTAK MEDIA:

Divisi Media & Propaganda F-SERBUK Komwil Provinsi Jambi Jl. M. Toha Lrg. Karya Budaya II (Depan RS. Siloam) – Kota Jambi

Penulis: Andrew Sihite – Aditya (Bidang Propaganda & Media)

PERNYATAAN HUKUM (DISCLAIMER) F-SERBUK PROVINSI JAMBI

  1. Keabsahan Fakta dan Bukti Material: Seluruh narasi, kronologi, dan informasi yang dipublikasikan dalam rilis ini disusun secara faktual dan objektif berdasarkan hasil investigasi lapangan, kesaksian langsung dari korban beserta keluarga, serta didukung penuh oleh alat bukti fisik dan digital yang sah. Bukti tersebut meliputi: Surat Rujukan Gawat Darurat, Cetak Rekam USG, Bukti Slip Gaji Pemotongan BPJS, Resi Transfer Pelunasan, Kuitansi Pembayaran Rumah Sakit, Surat Somasi Resmi, Jawaban Somasi, serta Tangkapan Layar Percakapan Internal (Digital Footprint) pejabat berwenang. Publikasi ini merupakan penyajian fakta materiil yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  2. Pelaksanaan Fungsi Perlindungan Hukum Serikat Pekerja: Penerbitan informasi publik ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan hak asasi, hak normatif, serta keselamatan jiwa anggota beserta keluarganya, sebagaimana dijamin mutlak oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Penghormatan Terhadap Asas Praduga Tak Bersalah: F-SERBUK Provinsi Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Segala terminologi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, indikasi kelalaian medis, pembiaran darurat medis, maupun pelanggaran administrasi yang dialamatkan kepada pihak RSIA Annisa Jambi maupun Manajemen PTPN IV merupakan analisis hukum awal berbasis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembuktian akhir akan diuji dan diselesaikan melalui forum mediasi resmi, audit pelayanan oleh kementerian terkait, maupun proses litigasi di peradilan yang berwenang.
  4. Keterbukaan Hak Jawab dan Mediasi: Demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), F-SERBUK Provinsi Jambi memberikan ruang keterbukaan bagi pihak RSIA Annisa maupun PTPN IV untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi resmi, serta memenuhi undangan pertemuan/mediasi terbuka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kelembagaan.
  5. Peringatan Terhadap Upaya Kriminalisasi (Anti-SLAPP): Publikasi ini adalah bentuk partisipasi publik dan pembelaan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan dan pelayanan kesehatan. Segala bentuk ancaman, intimidasi, pembungkaman, maupun upaya kriminalisasi (termasuk penggunaan delik pencemaran nama baik dan/atau UU ITE) terhadap korban, pengurus serikat, tim advokasi, maupun tim media F-SERBUK atas rilis ini, akan dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan akan dilawan secara institusional melalui kekuatan hukum berlapis di tingkat nasional.

Dikeluarkan oleh:

Divisi Hukum & Divisi Media Propaganda Komite Wilayah Provinsi Jambi F-SERBUK Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *