JAMBI, 05.09.2026 — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kembali mendapat sorotan tajam dan memicu reaksi keras publik. Kali ini, sebuah temuan mengejutkan dibongkar oleh tim investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi. Seorang pejabat eselon III yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, diduga kuat tertangkap kamera berpartisipasi dalam perayaan HUT ke-28 sebuah partai politik.
Berdasarkan bukti dokumentasi hasil investigasi yang diperoleh, oknum pejabat tersebut tampak berpose santai mengacungkan gestur jari hati bersama sejumlah peserta lainnya. Di belakang mereka, terpampang jelas baliho berukuran besar bertuliskan “DPD PAN KOTA JAMBI” dan “28 Th PAN”.
Meskipun kaos biru bertuliskan “Panggung Rakyat 28” yang dikenakan oknum ASN tersebut tidak memuat logo partai secara eksplisit, keseragaman warna pakaian dengan peserta lain serta kehadirannya secara fisik di area backdrop acara memunculkan indikasi kuat adanya keterlibatan atau dukungan partisan.
Merespons temuan ini, Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Ruswandi Idrus, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai tindakan oknum ASN tersebut sebagai bentuk arogansi dan pelecehan terhadap aturan disiplin birokrasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, ini adalah bentuk arogansi birokrasi yang sangat memalukan. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang mengelola pajak rakyat secara terang-terangan hadir, memakai seragam seragam acara, dan berpose di bawah baliho partai politik? Aturan netralitas sudah sangat jelas, tapi seolah-olah oknum ini merasa kebal hukum,” tegas Ruswandi Idrus.
Lebih lanjut, Ruswandi menyoroti posisi krusial oknum tersebut di BPPRD, institusi vital yang mengelola uang rakyat melalui pajak dan retribusi daerah. Beradanya pejabat pengelola pajak di pusaran kegiatan partai politik memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dan profesionalisme pelayanan publik.
“Kami dari LIMBAH mempertanyakan integritas Pemkot Jambi. Kalau pejabat yang mengurus pajak rakyat saja sudah berani menunjukkan afiliasi politik, bagaimana publik bisa percaya bahwa pelayanan pajak bebas dari kepentingan golongan? Kami mendesak Bawaslu, Inspektorat, dan Wali Kota Jambi jangan ‘masuk angin’ menangani kasus ini. Bukti visual sudah sangat jelas di depan mata,” cecar Ruswandi.
Secara hukum, pagar pembatas bagi seorang abdi negara sudah diatur dengan sangat rigid. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f secara gamblang mewajibkan setiap pegawai ASN untuk patuh pada asas netralitas. ASN diharamkan memberikan dukungan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur sanksi yang tidak main-main. Pasal 5 huruf n dengan tegas melarang PNS memberikan dukungan kepada partai politik. Jika terbukti melanggar, abdi negara tersebut bersiap menghadapi ancaman Hukuman Disiplin Berat.
Sanksi berat tersebut bukan sekadar teguran di atas kertas, melainkan meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan (Non-job) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pemecatan).
Ujian Nyata Bagi Bawaslu dan Inspektorat
Beredarnya foto ini menjadi ujian integritas bagi sistem pengawasan di Kota Jambi. Publik, bersama lembaga swadaya masyarakat seperti LIMBAH, kini menunggu langkah proaktif dan ketegasan dari Inspektorat Daerah Kota Jambi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
“Sanksinya jelas di PP 94/2021, copot jabatannya (non-job) atau pecat. Jika Pemkot Jambi dan Bawaslu lamban bertindak, LIMBAH siap membawa temuan ini dan melaporkannya langsung ke Satgas Netralitas ASN di BKN Pusat,” pungkas Ruswandi menutup pernyataannya.
Pembiaran terhadap gestur-gestur partisan seperti ini hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap jalannya birokrasi yang bersih dan adil di Kota Jambi.
Penulis : L.I.M.B.A.H-Official
DISCLAIMER DAN PERNYATAAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
Pemberitaan dan rilis pers ini diterbitkan dengan mematuhi prinsip-prinsip etika jurnalistik dan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk menghindari misinterpretasi dan melindungi entitas hukum, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menyatakan:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh narasi dan identifikasi yang dimuat dalam rilis ini berstatus “diduga kuat” berdasarkan temuan alat bukti dokumenter visual (foto) dari tim investigasi. Rilis ini bukanlah sebuah vonis hukum. Kewenangan absolut untuk membuktikan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN mutlak berada di tangan instansi negara yang berwenang (Inspektorat Kota Jambi, Bawaslu, dan BKN).
- Perlindungan Fungsi Kontrol Sosial: Publikasi ini merupakan bentuk manifestasi partisipasi masyarakat sipil dan fungsi kontrol sosial yang sah dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. sebagai badan hukum resmi, dalam rangka mendorong transparansi dan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang bersih). Rilis ini dibuat demi kepentingan umum dan tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea), fitnah, kebencian personal, maupun pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pengecualian UU ITE Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4).
- Keterbukaan Ruang Klarifikasi (Hak Jawab): Sebagai bentuk keseimbangan informasi (cover both sides), Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan portal media afiliasi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait—baik oknum ASN yang bersangkutan, BPPRD Kota Jambi, maupun Pemerintah Kota Jambi—untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












