JAMBI – Pengadaan fasilitas sosial berupa mobil ambulans untuk Masjid Nurul Huda, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kini menjadi sorotan tajam publik. Bantuan yang direalisasikan melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M. (Fraksi Partai Gerindra), memicu polemik etika dan transparansi.
Pasalnya, fasilitas yang 100% dibiayai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Jambi ini, justru tampil bak kendaraan kampanye. Branding logo partai politik dan foto sang legislator mendominasi bodi ambulans, sementara logo resmi Pemkot Jambi selaku pemilik anggaran dipasang sangat kecil—hanya seukuran telapak tangan.
Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, pengamat hukum tata negara, hingga tokoh agama, karena dinilai mencampuradukkan aset negara dengan kepentingan politik elektoral praktis di ranah rumah ibadah.
Tiga Sorotan Kritis Publik terhadap Politisasi Aset Daerah:
Sebagai bahan evaluasi bersama, polemik ini memunculkan tiga catatan kritis yang mendalam:
1. Pengaburan Identitas Keuangan Negara (Pelanggaran Etika Administrasi) Secara regulasi, pengadaan barang dari dana Pokir adalah aset daerah, bukan sumbangan pribadi atau partai. Monopolisasi visual menggunakan atribut partai politik pada fasilitas negara rawan diklasifikasikan sebagai tindakan manipulasi persepsi atau pengaburan asal-usul anggaran. Secara etika birokrasi, logo Pemkot Jambi wajib menjadi identitas utama yang dominan sebagai bentuk akuntabilitas mutlak kepada rakyat selaku pembayar pajak.
2. Anatomi Moral dan Syariat Islam: Ancaman Riya’ dan Ghashab Dari kacamata syariat Islam, membonceng fasilitas umat (masjid) demi kepentingan popularitas pribadi dan golongan sangat dihindari. Tindakan ini menabrak tiga prinsip moral:
-
Riya’ dan Sum’ah: Gugurnya keikhlasan beramal karena niat pamer citra (QS. Al-Ma’un: 4-6).
-
Ghashab (Ketidakjujuran): Mengklaim harta publik (baitul mal) seolah-olah sebagai modal kebaikan parpol/pribadi adalah bentuk ketidakjujuran moral yang mencederai keadilan muamalah.
-
Risiko Perpecahan Jamaah: Menjadikan masjid sebagai medium politik praktis sangat berpotensi merusak kerukunan jamaah yang memiliki preferensi politik berbeda.
3. Indikasi Pengkhianatan Amanah Jabatan Jabatan di kursi legislatif adalah amanah untuk mendistribusikan APBD secara adil demi kemaslahatan umum, bukan alat untuk memupuk modal elektoral secara gratis menggunakan uang negara. Pemanfaatan fasilitas publik yang tidak pada tempatnya merupakan bentuk kelalaian terhadap amanah konstitusi dan rakyat.
Desakan untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD dan Dinas Teknis Merespons situasi ini, warga Kelurahan Paal Lima dan publik Jambi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi serta inspektorat dan dinas teknis terkait untuk segera turun tangan. Harus ada teguran tegas dan evaluasi total terhadap tata cara pencantuman logo pada bantuan sosial kemasyarakatan. Publik menuntut agar atribut partai dan foto pribadi dilucuti dari ambulans tersebut, serta mengembalikannya sebagai fasilitas murni milik masyarakat dengan identitas Pemkot Jambi yang proporsional.
Ruang ibadah dan fasilitas sosial harus disterilkan dari tunggangan politik praktis agar fungsinya kembali murni demi kemaslahatan umat.
Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers demi menjaga netralitas rumah ibadah serta akuntabilitas APBD. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 1, 5, dan 15), ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka seluas-luasnya bagi Waka I DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., Fraksi Partai Gerindra, maupun Pengurus Masjid Nurul Huda Paal Lima untuk memberikan klarifikasi demi terwujudnya informasi yang berimbang dan tepercaya.












