Menyikapi Bantahan Kejati Jambi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Tegaskan Pengawasan Sektor Tambang Harus Tetap Transparan

Berita Utama119 Dilihat

JAMBI, 24 Agustus 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi merespons positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang telah memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya rumor penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor batu bara yang menyeret nama pimpinan PT BBMM, Ade Erlanda.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, telah secara tegas membantah adanya tindakan hukum, penyidikan, maupun penggeledahan di kediaman pengusaha tersebut di kawasan Kota Baru.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati pernyataan resmi penegak hukum guna mengakhiri disinformasi di ruang publik.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami menghormati sepenuhnya keterangan resmi dari Bapak Noly Wijaya selaku representasi Kejati Jambi. Bantahan ini sangat langkah yang tepat untuk meluruskan fakta agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi dan informasi yang simpang siur,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Habib Ahmad Syukri Baraqbah menjelaskan bahwa besarnya atensi dan keingintahuan masyarakat terhadap isu ini merupakan cerminan nyata dari sensitivitas sektor pertambangan batu bara di Jambi. Publik secara alami memiliki kepedulian yang tinggi ketika menyangkut isu tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perputaran ekonomi di sektor tersebut.

Oleh karena itu, meskipun isu spesifik mengenai penggeledahan telah terbantahkan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa pengawasan kolektif terhadap industri ekstraktif di Jambi tidak boleh mengendur.

“Fokus kita ke depan adalah pada substansi tata kelola yang lebih besar. Pengawasan terhadap aktivitas operasional pertambangan, kepatuhan perizinan, hingga mitigasi dampak ekologis korporasi harus terus diperketat secara transparan. Negara, melalui seluruh instrumen penegak hukumnya, harus terus memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran yang merugikan kelestarian lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Melalui rilis ini, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara masyarakat, media, dan instansi penegak hukum. Keterbukaan informasi publik dinilai sebagai kunci utama untuk membangun ekosistem pertambangan yang akuntabel dan berkeadilan di Provinsi Jambi.

Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi atas hak jawab dan klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh institusi Kejaksaan Tinggi Jambi. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. berkomitmen penuh menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, proporsional, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap upaya pengawalan isu lingkungan dan kebijakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *