‎Kepergok! Dugaan Tangki Pertamina ‘Kencing’ BBM di Jambi, Sigra Hitam Menunggu, Wartawan Diintimidasi

Berita Utama43 Dilihat

JAMBI – Integritas jalur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Jambi kembali mendapat sorotan tajam. Sebuah indikasi penyimpangan prosedur—yang di kalangan masyarakat awam akrab disebut “kencing BBM”—kini menyeruak ke permukaan.

Pusat perhatian tertuju pada sebuah mobil tangki armada Pertamina berwarna merah-putih dengan nomor polisi B 9081 SFK. Kendaraan berat yang sejatinya memikul amanah distribusi energi ini, kedapatan menepi di luar kewajaran di kawasan Toko Fera, Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi.

Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi visual di lapangan, keberadaan truk tangki tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, di lokasi yang sama, terparkir sebuah kendaraan pribadi jenis Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1611 PD. Kuat dugaan, telah terjadi aktivitas pemindahan BBM secara tidak resmi dari lambung tangki raksasa tersebut, untuk kemudian diangkut secara estafet menggunakan kendaraan pribadi.

Praktik semacam ini jelas mengusik nalar publik. Sebuah truk tangki Pertamina terikat pada Delivery Order (DO) dan titik tujuan (dropping point) yang sangat ketat dan termonitor. Adanya deviasi rute dan aktivitas bongkar muatan di lokasi yang tidak semestinya, tidak hanya mengindikasikan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga memunculkan potensi kerugian, terutama jika muatan tersebut merupakan BBM bersubsidi.

Kecurigaan publik semakin menguat manakala awak media mencoba menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Saat melakukan pengambilan dokumentasi di lokasi, pengemudi mobil tangki tersebut justru merespons dengan gestur menunjuk ke arah kamera, sebuah sikap yang dinilai cenderung intimidatif dan anti-kritik. Padahal, kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini menjadi ujian bagi transparansi pengawasan distribusi BBM di Jambi. PT Pertamina Patra Niaga didesak untuk tidak tinggal diam dan segera membuka data tracking GPS serta manifes pengiriman armada B 9081 SFK ke ruang publik. Apa jenis muatannya? Ke mana tujuan resminya? Dan apakah persinggahan di Toko Fera merupakan bagian dari prosedur yang sah?

Jika terbukti ada oknum transportir yang bermain mata dan menyelewengkan kuota BBM, aparat kepolisian dan BPH Migas diharapkan segera turun tangan. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar tidak ada ruang bagi lintah distribusi energi yang merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi InDepthNews.id tetap mengedepankan keberimbangan informasi (UU Pers Pasal 1) dengan membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Klarifikasi resmi dari pihak Pertamina, pemilik Toko Fera, maupun awak armada B 9081 SFK dan BH 1611 PD sangat dinantikan demi benderangnya peristiwa ini di mata publik.

Penulis: Yuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *