Investigasi L.I.M.B.A.H: Ke Mana Larinya Dugaan Dana Pelicin 300 Juta Setelah Ditolak Mentah-Mentah FPI Provinsi Jambi?

Berita Utama66 Dilihat

JAMBI, 30.08.2026 — Proses perizinan tempat hiburan malam Helen Play Mart yang berlokasi di area WTC Kota Jambi menuai sorotan tajam. Investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi mendapati adanya dugaan manuver aliran dana sebesar Rp300 juta yang disiapkan sebagai “pelicin” agar operasional tempat hiburan tersebut tidak mendapat penolakan publik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi, dana ratusan juta tersebut pada awalnya hendak diserahkan kepada salah satu petinggi organisasi masyarakat FPI Provinsi Jambi. Manuver ini disinyalir sebagai upaya “tutup mata” agar pendirian Helen Play Mart aman dari aksi demonstrasi. Namun, langkah tersebut kandas. Petinggi FPI Provinsi Jambi secara tegas menolak dana tersebut, sejalan dengan prinsip organisasi yang anti terhadap segala bentuk kemaksiatan dan peredaran minuman beralkohol.

Temuan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mengindikasikan bahwa pasca-penolakan oleh FPI, dana tak bertuan tersebut diduga langsung beralih sasaran ke oknum birokrat. Arahnya dituding menuju eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi berinisial YH. Dugaan kuat mengarah pada upaya mengamankan “klik persetujuan” pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) agar legalitas Helen Play Mart segera terbit tanpa hambatan teknis.

Menyikapi temuan ini, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, memberikan pernyataan keras yang menantang transparansi sistem perizinan digital.

“Sistem OSS itu produk digital yang pasti merekam setiap jejak otorisasi. Jika eks Kadis mengklaim pengusaha tidak lagi bertemu petugas, pertanyaannya, siapa yang memverifikasi kesesuaian tata ruang, amdal, dan syarat teknis sebelum sistem mengizinkan ‘klik’ persetujuan akhir? Jangan jadikan digitalisasi OSS sebagai tameng untuk mencuci tangan dari lobi-lobi manual di ruang tertutup,” tegas Andrew Sihite.

Andrew juga memberikan apresiasi tinggi terhadap integritas moral yang ditunjukkan oleh FPI Jambi. “Apresiasi tertinggi untuk rekan-rekan FPI yang telah membuktikan bahwa integritas dan sikap anti-maksiat tidak bisa dibungkam dengan angka 300 juta. Ini harus menjadi tamparan keras bagi oknum birokrat jika terbukti memuluskan izin tersebut,” tambahnya.

Guna menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides), konfirmasi langsung telah dilakukan kepada eks Kadis DPMPTSP, YH. Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, YH menepis keras seluruh tudingan miring tersebut dan menjadikan sistem OSS sebagai dasar argumennya.

“Hahaha dakdo (tidak ada) lagi tempat main duit dindo. Izin sudah pakai OSS, pengusaha dak (tidak) ketemu dengan kami para petugas,” tegas YH. Ia juga meminta agar isu ini tidak menjadi hoaks yang merusak nama baiknya.

Bantahan tersebut kini menjadi tantangan terbuka. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. mendesak aparat berwenang maupun instansi pengawas internal untuk membuka log aktivitas digital (jejak audit) dari penerbitan izin Helen Play Mart guna membuktikan apakah persetujuan tersebut murni memenuhi syarat administratif atau sarat akan otorisasi paksaan.

Penulis: Andrew Sihite – Indra Jaya – Kang Maman

 

 

DISCLAIMER / PERNYATAAN HUKUM REDAKSI & TIM INVESTIGASI:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh nama, inisial, maupun entitas yang disebutkan dalam rilis berita ini tetap diposisikan tidak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan. Rilis ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan temuan awal investigasi, serta murni bersifat “dugaan” demi mendorong transparansi publik, bukan sebagai vonis hukum atau tuduhan mutlak.
  2. Penerapan Hak Jawab dan Keberimbangan (Cover Both Sides): Tim investigasi dan redaksi telah berupaya memenuhi standar kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan (eks Kadis DPMPTSP, YH). Bantahan dan klarifikasi dari pihak terkait telah dimuat secara proporsional dan utuh di dalam naskah berita ini.
  3. Ruang Klarifikasi Lanjutan (Hak Koreksi): Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, disebutkan namanya, atau memiliki data sanggahan pembanding untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi. Tanggapan resmi akan kami muat pada kesempatan pertama untuk meluruskan informasi di ruang publik.
  4. Perlindungan Sumber Informasi: Berdasarkan pertimbangan keamanan dan etika investigasi, redaksi berhak merahasiakan identitas (nama, alamat, dan latar belakang) sumber utama pelapor (whistleblower). Seluruh bukti primer dan sekunder berupa rekaman atau tangkapan layar digital telah diarsipkan secara ketat oleh tim hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H.
  5. Fungsi Kontrol Sosial & Partisipasi Publik: Penerbitan rilis investigasi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan di Indonesia. Redaksi tidak memiliki intensi buruk (malice) atau niat personal untuk mencemarkan nama baik individu maupun golongan tertentu.
  6. Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability): Redaksi dan penulis (Andrew Sihite, Indra Jaya, Kang Maman) tidak bertanggung jawab atas implikasi hukum yang timbul akibat penggandaan, penyebaran ulang, pengubahan judul, atau pemotongan naskah berita oleh pihak ketiga di media sosial yang mengubah esensi dan konteks asli dari rilis berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *