“Harga Mati Tutup GH Club!” Sekwil FPI Jambi Habib Syukri Baraqbah Ultimatum Aparat Jangan Kompromi dengan Narkoba

Berita Utama48 Dilihat

JAMBI, 04 September 2026 — Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi kembali menunjukkan ketegasannya sebagai garda terdepan umat dalam memberantas penyakit masyarakat. Menyoroti rentetan insiden penggerebekan narkoba di tempat hiburan malam GH Club, FPI Jambi melontarkan peringatan sangat keras kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan masa depan generasi muda.

Tokoh sentral di balik desakan ini adalah Sekretaris Wilayah (Sekwil) FPI Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi. Dikenal dengan sikapnya yang tegak lurus dan pantang berkompromi terhadap kemaksiatan, Habib Syukri menuntut agar kepolisian dan pemerintah daerah tidak lagi menoleransi operasional GH Club.

“Kejadian di GH Club ini bukan yang pertama kali. Tempat ini sudah berulang kali kedapatan menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan barang haram. Jika aparat masih memberikan ruang, menunda-nunda, atau sekadar memberikan sanksi basa-basi berupa razia formalitas, publik berhak curiga ada apa di balik lambannya penindakan ini!” tegas Habib Syukri.

Beliau menekankan bahwa konsistensi FPI Provinsi Jambi dalam menyikapi peredaran narkoba dan penyimpangan tempat hiburan malam adalah wujud nyata Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. FPI menolak keras setiap upaya kompromi, negosiasi hukum, atau praktik ‘tangkap lepas’ yang kerap mewarnai penanganan kasus di tempat hiburan.

FPI Jambi secara resmi mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Jambi, untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha GH Club, dan menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk berani menyegel lokasi tersebut secara permanen.

“Tutup tempatnya secara permanen! Itu harga mati. Jangan jadikan tempat hiburan malam sebagai mesin perusak moral dan masa depan generasi muda Jambi. Umat Islam dan seluruh warga tidak sudi melihat kota Tanah Pilih Pesako Betuah ini dikotori oleh kartel narkoba yang berlindung di balik gemerlap diskotek,” tambah Habib Syukri dengan nada lantang.

Habib Syukri juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bernyali membidik aktor utama. Pemberantasan narkoba tidak akan ada artinya jika kepolisian hanya unjuk gigi dengan menangkap pengguna di kelas hilir, namun tutup mata terhadap bandar, pemasok, dan manajemen yang memfasilitasi ruang bagi peredaran tersebut.

“Narkoba adalah musuh agama, musuh negara, dan penghancur keluarga. Kami ingatkan kepada aparat penegak hukum: tegakkan keadilan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti yang kuat. Jika GH Club sudah terbukti berulang kali membiarkan narkoba beredar, penutupan adalah satu-satunya jalan keluar. Selamatkan generasi muda, atau umat yang akan turun tangan jika hukum sudah mandul!” pungkasnya menutup pernyataan.

Sikap keras dan ultimatum dari Sekwil FPI Jambi ini menjadi sinyal kuat bahwa tokoh agama dan masyarakat sipil terus mengawal ketat kinerja kepolisian. Publik kini menanti ketegasan aparat: akankah hukum ditegakkan secara adil untuk menutup sarang maksiat, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan mafia hiburan malam.

 

DISCLAIMER DAN SIKAP REDAKSI

  1. Fungsi Kontrol Sosial dan Hak Asasi: Publikasi rilis pernyataan sikap ini merupakan bentuk pengejawantahan dari kebebasan berpendapat serta fungsi kontrol sosial masyarakat sipil yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya dalam konteks darurat pemberantasan peredaran gelap narkotika di Jambi.
  2. Kapasitas Narasumber: Seluruh kutipan dan pernyataan tegas yang tercantum murni merupakan sikap resmi dari Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., dalam kapasitasnya sebagai tokoh agama, pengurus organisasi massa, dan wujud nyata Amar Ma’ruf Nahi Mungkar demi penyelamatan masa depan generasi muda.
  3. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik: Segala bentuk kritik, desakan, maupun ultimatum yang ditujukan kepada institusi penegak hukum (Polresta Jambi) dan pemerintah daerah adalah pengawasan publik yang semata-mata bertujuan demi kepentingan umum. Sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP dan SKB 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penyampaian kritik terhadap kinerja institusi negara demi kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana pencemaran nama baik.
  4. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Segala narasi penindakan dan penyegelan yang dituntut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak manajemen GH Club maupun individu-individu yang terjaring razia tetap dianggap tidak bersalah di mata hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Fasilitasi Hak Jawab: Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seluruh media massa online yang memublikasikan rilis ini memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang proporsional kepada pihak Polresta Jambi, BNN, Pemerintah Kota Jambi, maupun manajemen GH Club untuk memberikan klarifikasi resmi guna perimbangan informasi (cover both sides).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *