Habib Syukri Baraqbah Peringatkan Kapolresta Jambi Baru Kombes Ananto : “Jangan Cuma Show Off Razia GH Club, Keluarkan Rekomendasi Penutupan!”

Berita Utama49 Dilihat

JAMBI, 02.09.2026 — Rentetan temuan kasus narkoba di tempat hiburan malam Grand (GH) Club Jambi kini memantik reaksi keras dari para tokoh agama dan pegiat lingkungan sosial. Menyoroti dugaan adanya “permainan” di balik layar pasca-razia gabungan pada 30 Agustus 2026 lalu, Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi bersiap turun ke jalan. Aksi unjuk rasa ini akan disuarakan secara terpadu melalui Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi pada Jumat lusa, 4 September 2026.

Pusat pusaran kritik dan tuntutan massa umat ini diarahkan langsung kepada Kapolresta Jambi yang baru menjabat, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M. Publik mengendus adanya ketidakberesan prosedural yang diduga melibatkan oknum Satnarkoba Polresta Jambi Tim 1 bersama oknum BNN Kota Jambi dalam menentukan status “rawat inap” dan “rawat jalan” bagi 22 pengunjung yang terbukti positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Sebagai tokoh agama yang dikenal tegak lurus dan tanpa kompromi menentang maksiat, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., yang menjabat sebagai Sekwil FPI Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi, angkat bicara dengan nada sangat tajam. Ia mengultimatum aparat kepolisian agar tidak menjadikan hukum sebagai ajang sandiwara.

“Kami menyambut baik gebrakan awal Kapolresta baru, namun publik Jambi tidak butuh sekadar tontonan! Jangan sampai razia di GH Club kemarin hanya menjadi ajang ‘show off’ atau sekadar panggung perkenalan diri pejabat baru di Jambi. Apa yang sudah Bapak mulai, pantang untuk tidak diselesaikan! Jika razia itu murni penegakan hukum, tunjukkan nyali Anda dengan segera mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Permanen untuk GH Club,” tegas Habib Syukri Baraqbah.

Habib Syukri menyoroti preseden buruk GH Club yang sudah berulang kali kedapatan menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang. Beliau menegaskan bahwa umat Islam di Jambi tidak akan tinggal diam melihat sarang perusak generasi bangsa terus beroperasi karena diduga ada perlindungan oknum di baliknya.

Terkait nasib 22 pengunjung yang positif narkoba, Habib Syukri menuntut audit dokumen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Ia mencium adanya indikasi “transaksi” di balik layar dalam penentuan nasib para terduga.

“Ada 22 orang yang urinenya positif dan ada temuan pil ekstasi di lokasi. Pertanyaannya, dengan dasar apa pembagian jatah rawat inap dan rawat jalan ini ditentukan? Kami menduga keras ada celah yang dimainkan oleh oknum penyidik dan BNN. Jangan jadikan hukum di Jambi ini tajam ke bawah tapi tumpul dan bisa dinegosiasikan kalau ada ‘isinya’. Kalau Bapak Kapolresta tidak mampu menertibkan oknum anak buahnya yang bermain, lebih baik jangan pamer razia di Tanah Pilih Pesako Betuah ini!” kecamnya.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bersama FPI memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa untuk hari Jumat, 4 September 2026, telah diserahkan dan diterima oleh Sat Intelkam Polresta Jambi. Aksi turun ke jalan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pengawalan ketat agar pihak kepolisian tidak menutupi kasus ini.

Demonstrasi lusa akan menuntut dua hal mutlak: transparansi dokumen TAT bagi 22 orang yang diamankan, dan penerbitan rekomendasi tertulis dari Polresta Jambi kepada Wali Kota Jambi untuk menyegel dan mencabut izin usaha GH Club.

Kapolresta Jambi kini berada di persimpangan jalan: membuktikan integritasnya dengan menindak tegas bawahannya dan menutup sarang maksiat, atau membiarkan citranya tercoreng di awal masa jabatan karena dianggap takluk pada mafia hiburan malam.

Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

 

DISCLAIMER DAN SIKAP REDAKSI

  1. Produk Advokasi Publik dan Kontrol Sosial Pemberitaan dan rilis ini dipublikasikan semata-mata demi kepentingan umum, pemberantasan narkotika, dan transparansi kinerja penegak hukum. Publikasi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers yang dilindungi secara sah dan konstitusional oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Segala narasi yang mengandung kata “dugaan”, “indikasi”, “permainan”, maupun “mafia tangkap lepas” merupakan hipotesis investigatif yang didasarkan pada temuan kejanggalan prosedural di lapangan (terjaringnya 22 orang positif narkoba beserta barang bukti fisik, namun proses rehabilitasinya dinilai tertutup). Hal ini kami kedepankan sebagai peringatan dini (early warning) bagi penegak hukum, dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian administratif atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Pengecualian Delik Pencemaran Nama Baik (UU ITE & KUHP) Pernyataan keras yang dilontarkan oleh Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., murni merupakan kritik konstruktif, pengawasan dari tokoh agama/masyarakat, dan bentuk Amar Ma’ruf Nahi Mungkar terhadap institusi publik. Sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pedoman Implementasi UU ITE (SKB 3 Menteri), penyampaian informasi, kritik, maupun desakan yang ditujukan kepada pejabat publik/institusi negara demi kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai delik pencemaran nama baik atau penghinaan.
  4. Syarat Hak Jawab dan Keterbukaan Informasi Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi yang proporsional kepada pihak Polresta Jambi, BNN Kota Jambi, maupun manajemen GH Club. Namun, demi transparansi publik, Hak Jawab tersebut akan kami muat secara utuh APABILA disertai dengan pembuktian dokumen negara yang sah terkait penanganan 22 orang tersebut, meliputi:
  • Nomor Registrasi Surat Permohonan dan Hasil Sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT).
  • Berita Acara Penyerahan resmi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Pemerintah. Tanpa adanya transparansi dokumen publik tersebut, Redaksi dan tim penulis akan tetap berdiri di atas substansi pemberitaan ini.
  1. Tanggung Jawab Penulisan Naskah ini disusun dan dipertanggungjawabkan secara kolektif oleh tim investigasi dan advokasi (Andrew Sihite, Budi Harto, Indra Jaya, Kang Maman) dalam kapasitasnya melaksanakan tugas jurnalistik dan pendampingan masyarakat untuk mewujudkan Kota Jambi yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *