Habib Syukri Baraqbah: “Ketua RT Bukan Lagi Objek Politik, Kita Subjek Pembangunan!”

Berita Utama, Terbaru119 Dilihat

RILIS PERS PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi

Jambi, 26.08.2026 – “Era di mana rakyat hanya menjadi penonton dan peminta-minta dalam pembangunan wilayahnya kini harus diakhiri. Fajar baru kedaulatan telah menyingsing di tanah Jambi melalui tangan para Ketua RT yang kini bangkit sebagai CEO Wilayah. Rakyat Jambi adalah pemilik sah kedaulatan anggaran di tanahnya sendiri!”

Pernyataan sikap di atas adalah koreksi keras terhadap sistem tata kelola infrastruktur yang selama ini terindikasi mengabaikan asas keadilan bagi warga. Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil audit resmi negara, terjadi “pembusukan sistemik” dalam pengelolaan infrastruktur. Solusinya hanya satu: memindahkan kendali eksekusi anggaran kembali ke tangan rakyat melalui instrumen yang sah.

  1. Anatomi Kebocoran Anggaran: Membongkar “Fragmentasi Patologis” Pokir DPRD

Publik wajib tahu ke mana uang pajak mereka mengalir. Berdasarkan hasil audit forensik LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 pada Dinas PUPR Kota Jambi, terungkap fakta yang memprihatinkan terkait dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Dari 189 paket pekerjaan yang diuji petik oleh negara, sebanyak 176 paket (93%) dinyatakan mengalami kekurangan volume dan kegagalan mutu.

Temuan BPK ini mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp5,42 Miliar. Tim Investigasi L.I.M.B.A.H mengidentifikasi praktik ini sebagai “Fragmentasi Patologis”—sebuah indikasi smurfing (pemecahan paket) di mana 388 paket (85%) dikondisikan di bawah pagu Rp200 juta. Praktik ini secara sistematis menghindari pelelangan kompetitif, yang berdampak pada penunjukan langsung yang rawan konflik kepentingan.

Mengapa Infrastruktur Kampung Sering Cepat Rusak? (Edukasi Publik)

  • Indikasi Smurfing (Pecah Paket): Memecah proyek menjadi kecil-kecil agar terhindar dari tender terbuka yang diawasi publik.
  • Defisit Mutu Matematis: Akibat panjangnya rantai birokrasi dan indikasi pemotongan (fee) di awal, anggaran riil yang turun untuk konstruksi fisik seringkali tersisa jauh dari pagu awal. Rakyat membayar 100% dari pajak mereka, tetapi hanya menikmati kualitas jalan/parit sebesar 60%.
  • Distorsi Spasial: Proyek dieksekusi tanpa Detail Engineering Design (DED) yang matang, diduga kuat hanya sebagai instrumen elektoral di daerah pemilihan (Dapil), bukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan tata ruang.
  • Fenomena “Parit Buta”: Pembangunan drainase yang mengabaikan Hukum Hidrologi. Debit air tidak dihitung menggunakan Metode Rasional (Q = 0,278 x C x I x A), dan elevasi pelepasan air tidak terukur. Hasilnya: proyek parit justru menjadi kolam genangan nyamuk dan memicu banjir baru di permukiman.
  1. Suara Kedaulatan: Kesaksian Habib Syukri Baraqbah

Di tengah carut-marut kualitas proyek tersebut, jalan keluar nyata telah dibuktikan di Selincah. Habib Syukri Baraqbah, Ketua RT sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H, mendeklarasikan kemandirian pengurus RT dari intervensi proyek yang tidak memihak pada mutu.

“Selama ini Ketua RT kerap disandera secara moral; dijadikan ujung tombak sosial masyarakat, namun hanya menjadi penonton saat proyek infrastruktur berkualitas rendah masuk ke wilayahnya. Melalui mekanisme Swakelola Tipe IV, kami membuktikan bahwa warga bukan lagi objek penderita, melainkan subjek pembangunan yang memegang mandat langsung untuk kampungnya!” tegas Habib Syukri.

Transformasi ini membuktikan: dengan Dana RT Rp100 juta yang dikelola mandiri secara transparan, rakyat mampu membangun jalan rabat beton dan drainase dengan mutu yang jauh lebih solid dibandingkan proyek “titipan” yang terikat birokrasi panjang.

  1. Benteng Hukum Kampung Bahagia: Mengunci Celah Intervensi

Revolusi kedaulatan warga ini dilindungi sepenuhnya oleh Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi ini adalah perisai konstitusional bagi para Ketua RT (CEO Wilayah) dalam mengeksekusi Program Kampung Bahagia, yang bertumpu pada 4 pilar hukum:

  1. Filosofi ‘Dua Saku’: Pemisahan mutlak antara aset pribadi Ketua RT dan keuangan negara, menjamin keamanan administratif selama prosedur dijalankan dengan benar.
  2. Pemisahan Peran yang Tegas: Perencana, Pelaksana, dan Pengawas dipisah secara rigid melalui Pokja Bahagia, memutus rantai konflik kepentingan.
  3. Pengawasan Horizontal (UU KIP No. 14/2008): Setiap rupiah diawasi langsung oleh publik. Pengawasan paling efektif adalah oleh warga sekitar—di mana setiap semen dan besi diawasi langsung oleh tetangga sendiri.
  4. Klausul Perlindungan Administratif (UU No. 30/2014): Selama tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri.
  1. Pernyataan Sikap & Tuntutan Rakyat Jambi

Kami, rakyat Jambi yang tergabung dalam Perkumpulan L.I.M.B.A.H, dengan ini menuntut:

  1. Kedaulatan Anggaran Kampung: Mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk memperbesar alokasi Dana RT (Swakelola Tipe IV) dan memangkas secara drastis porsi anggaran infrastruktur yang terbukti berdasarkan LHP BPK RI memiliki tingkat kegagalan mutu hingga 93%.
  2. Tindak Lanjut LHP BPK RI: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk menindaklanjuti secara transparan temuan kebocoran Rp5,42 Miliar pada 176 paket proyek DPUPR demi keadilan bagi uang pajak rakyat.
  3. Stop Politisasi Infrastruktur Dasar: Fasilitas publik seperti drainase dan jalan lingkungan adalah hak asasi warga, bukan komoditas politik transaksi.

 

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

L.I.M.B.A.H Jambi: Mengawal Kedaulatan, Membangun Negeri!

Jambi, 24 Agustus 2026

 

 

DISCLAIMER HUKUM & PERNYATAAN KETERBUKAAN PUBLIK

(Legal Disclaimer & Public Disclosure)

Naskah rilis pers ini diterbitkan sebagai bentuk manifestasi hak konstitusional warga negara dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Dengan ini kami menyatakan kerangka hukum atas publikasi naskah ini:

  • Berpijak pada Dokumen Publik yang Sah: Seluruh angka, persentase kegagalan proyek (93%), dan nilai indikasi kebocoran anggaran (Rp5,42 Miliar) yang dikutip dalam dokumen ini bersumber secara sah dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Publikasi data ini merupakan bentuk penyampaian informasi yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • Bukan Delik Pencemaran Nama Baik: Analisis, kritik, dan indikasi penyimpangan (seperti smurfing) yang disebutkan dalam naskah ini murni ditujukan pada sistem tata kelola, kebijakan publik, dan kinerja kelembagaan, BUKAN merupakan serangan terhadap kehormatan atau martabat individu mana pun. Oleh karenanya, rilis ini dilindungi penuh oleh kebebasan berekspresi demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE (Revisi UU No. 1 Tahun 2024).
  • Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh pernyataan terkait dugaan maladministrasi dan kebocoran anggaran tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari pengadilan.
  • Bebas dari Niat Jahat (Mens Rea): Dokumen ini disusun berbasis kajian investigasi spasial, kebijakan publik, dan data empiris lapangan tanpa adanya niat jahat atau tendensi provokasi buta. Tujuannya murni untuk edukasi hak-hak konstitusional warga dan perbaikan tata kelola APBD Kota Jambi.
  • Penghormatan terhadap Hak Jawab: Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami dan media afiliasi yang menerbitkan rilis ini menyediakan ruang terbuka untuk Hak Jawab, klarifikasi, dan dialog berbasis data dari pihak-pihak terkait (Pemerintah Kota Jambi, DPRD, maupun Dinas PUPR).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *