Gagal Mitigasi Siklus Tahunan, Direksi PDAM Tirta Mayang Dinilai Inkompeten dan Layak Dievaluasi

Berita Utama86 Dilihat

SIARAN PERS Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

JAMBI, 26 Agustus 2026 — Krisis air bersih yang mendera pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang kini telah melampaui batas kewajaran. Alasan demi alasan terkait “fenomena alam” dan “kekeruhan ekstrem” Sungai Batanghari yang terus diulang oleh jajaran direksi dinilai sebagai bentuk pengalihan isu dari kegagalan manajerial yang sistematis.

Merespons krisis yang tak kunjung usai ini, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, melontarkan kritik keras terhadap pola komunikasi dan kinerja PDAM yang dianggap telah menyepelekan akal sehat masyarakat.

“Rakyat membayar tagihan bulanan itu untuk membeli air bersih, bukan untuk berlangganan buletin alasan cuaca. Kalau setiap kemarau manajemen beralasan debit turun, dan setiap hujan beralasan lumpur naik, lalu apa fungsi manajemen bergaji tinggi di sana? Mengelola perusahaan penyedia air, atau sekadar mengelola deretan alasan?” tegas Andrew Sihite.

Kritik ini bukan tanpa dasar. Masyarakat kelas menengah ke bawah adalah pihak yang paling dirugikan dari kebobrokan layanan ini. Andrew menyoroti adanya ketidakadilan ekonomi yang mencekik warga di tengah situasi sulit.

“Masyarakat Jambi saat ini ibarat sapi perah ganda. Pajak mereka diperas untuk menyuntikkan dana APBD ke PDAM, lalu dompet mereka diperas lagi untuk membayar tagihan air yang kualitasnya hari ini mirip genangan sawah. Belum selesai di situ, demi bertahan hidup mereka terpaksa merogoh kantong ekstra untuk beli air galon. Ini bukan lagi sekadar pelayanan publik yang buruk, ini adalah pemiskinan struktural,” paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.Hi., menelanjangi narasi “prestasi” yang kerap dibanggakan birokrasi saat BUMD berhasil menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mencatatkan keuntungan.

“Keuntungan yang didapat BUMD dengan cara membiarkan infrastruktur kritis hancur dan mendistribusikan air kotor kepada rakyat bukanlah prestasi bisnis, melainkan cacat moral. Itu namanya memeras warga sendiri secara legal. Air keruh dibilang fenomena alam, tapi denda telat bayar tagihan jalan terus. Di mana letak hati nurani Tirta Mayang?” sorot Habib Syukri Baraqbah.

Beliau juga mempertanyakan arah dan skala prioritas penggunaan anggaran miliaran rupiah yang selama ini dikelola oleh PDAM.

“Kemarau ekstrem dan banjir lumpur bukan kejadian mendadak yang baru turun dari langit kemarin sore. Ini siklus tahunan! Jika dalam lima tahun terakhir tidak ada satu pun anggaran triliunan dari penyertaan modal APBD yang disisihkan secara serius untuk membangun embung cadangan atau teknologi Advanced Water Treatment, maka ini bukan murni kecelakaan alam. Ini adalah inkompetensi absolut dari jajaran direksi dalam menyusun prioritas mitigasi,” lanjutnya.

Tuntutan Tegas Kepada Wali Kota Jambi

Melihat lumpuhnya sistem mitigasi krisis dan kerugian publik yang terus membesar, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi secara resmi menyatakan sikap dan mendesak Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM):

  1. Evaluasi dan Perombakan Total: Meminta Wali Kota Jambi segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja jajaran Direksi PDAM Tirta Mayang yang terbukti gagal merumuskan Rencana Kontingensi (mitigasi krisis darurat) dalam menjamin hak hajat hidup orang banyak.
  2. Bekukan Penyertaan Modal Baru: Mendesak Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk membekukan segala bentuk penyertaan modal APBD baru kepada PDAM Tirta Mayang, sebelum manajemen mampu mempresentasikan Grand Design infrastruktur teknologi anti-krisis yang logis, transparan, dan terukur kepada publik.

Rakyat berhak mendapatkan transparansi ke mana muara uang pajak mereka mengalir, dan menolak dipaksa untuk terus membeli lumpur yang diberi label layanan publik.

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

DISCLAIMER DAN KLARIFIKASI HUKUM Terkait Publikasi Siaran Pers Kinerja PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

  1. Fungsi Kontrol Sosial dan Kepentingan Publik: Pernyataan, kritik, analogi, serta desakan yang disampaikan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi sepenuhnya merupakan bentuk kontrol sosial demi kepentingan umum. Publikasi ini bertujuan murni sebagai advokasi hak-hak masyarakat atas akses air bersih dan pelayanan publik yang layak, tanpa ada niat jahat (mens rea) untuk menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, atau mendiskreditkan individu tertentu di tubuh PDAM Tirta Mayang maupun Pemerintah Kota Jambi secara personal.
  2. Landasan Hak Konstitusional: Kritik keras ini merupakan pengejawantahan dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh:
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa pelayanan publik.
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya tuntutan transparansi alokasi anggaran mitigasi dan infrastruktur.
  3. Pernyataan Retoris dan Tuntutan Transparansi (Bukan Tuduhan Definitif): Penggunaan diksi seperti “pemiskinan struktural”, “inkompetensi absolut”, maupun pertanyaan mengenai “ke mana uang rakyat bermuara” adalah gaya bahasa retoris-analitis jurnalistik yang lazim digunakan untuk mendesak akuntabilitas. Pernyataan tersebut adalah bentuk tuntutan transparansi atas tata kelola anggaran penyertaan modal, bukan merupakan putusan atau tuduhan tindak pidana korupsi secara definitif. Pembuktian atas tata kelola tersebut sepenuhnya menjadi ranah instansi auditor yang berwenang (seperti BPK atau Inspektorat).
  4. Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), kami sangat menghormati ruang dialog. Pihak manajemen PDAM Tirta Mayang memiliki hak penuh untuk mengklarifikasi dan memberikan bantahan melalui instrumen Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan menyertakan bukti data Grand Design mitigasi, inovasi teknologi, dan transparansi anggaran kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *