Buntut Ledakan Maut Batanghari, L.I.M.B.A.H. Endus Dugaan Skandal Tender Rp 450 Miliar di Pertamina EP Jambi

Berita Utama22 Dilihat

JAMBI, 10.10.2026 — Runtuhnya fasilitas hanggar akibat ledakan maut truk tangki di yard PT Devi Mandiri, Kabupaten Batanghari, ternyata membuka tabir skandal yang jauh lebih besar. Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi kini tengah merampungkan bedah dokumen dan pemetaan jejak digital terkait dugaan sindikasi monopoli pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina EP Zona 1 Jambi, dengan estimasi nilai perputaran mencapai Rp 450 Miliar (2023–2026).

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa kegagalan fatal standar K3 yang merenggut nyawa pekerja tersebut menjadi pintu masuk bagi timnya untuk menelusuri rekam jejak kelayakan teknis perusahaan. Hasil profiling data yang dilakukan L.I.M.B.A.H. mengungkap anomali luar biasa: grup perusahaan dengan standar keselamatan kerja yang terbukti bobrok justru mampu menyapu bersih proyek-proyek vital berisiko tinggi di lingkungan BUMN Migas.

“Kami tidak lagi bicara soal kecelakaan kerja biasa. Tim Investigasi L.I.M.B.A.H. telah memetakan struktur Beneficial Ownership (penerima manfaat akhir) dan mengantongi benang merah afiliasi dari setidaknya tiga entitas korporasi, yakni PT DM, PT JPP, dan PT RAJ. Ketiga perusahaan ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan aktor intelektual yang sama, berinisial JW dan F, untuk menciptakan ilusi persaingan sehat dalam e-Procurement Pertamina,” ungkap Andrew tegas.

Berbekal analisis dokumen lelang dan data historis pengadaan, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. membeberkan temuan modus operandi dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal yang sangat terstruktur:

  • Manipulasi Syarat Diskriminatif (Post-Qualification ke Pre-Qualification): Pada tender Jasa Sewa Vacuum Truck Tahun 2023 senilai ±Rp 84 Miliar, tim mendeteksi adanya dugaan penguncian syarat teknis berupa kewajiban memiliki Izin B2 (Pengangkutan Limbah) sejak fase pendaftaran. Taktik kotor ini disinyalir sengaja dipasang untuk merontokkan kompetitor di awal, memuluskan jalan PT JPP (grup afiliasi) melenggang sebagai penawar tunggal.
  • Anomali Algoritma Penurunan HPS: Data riwayat penawaran yang dibedah L.I.M.B.A.H. menunjukkan red flag mutlak bagi auditor. Pada paket Jasa Persiapan Lokasi 2024 (±Rp 130 Miliar) dan Sewa Mobil KRP 2025 (±Rp 50 Miliar), entitas afiliasi ini diduga berulang kali menjadi penawar tunggal dengan angka penurunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sangat presisi, hanya berkisar di margin 3% hingga 6%.
  • Operasi “Pinjam Bendera” Terpusat: Penelusuran data akta perusahaan melalui sistem administrasi hukum mencurigai adanya pergantian bendera secara bergantian (PT DM, PT JPP, PT RAJ) untuk berbagai paket yang berbeda, meski bermuara pada kantong pengendali yang sama.

“Penurunan HPS yang hanya 3 hingga 6 persen dalam proyek ratusan miliar tanpa ada kompetitor adalah bukti nyata kebocoran informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jejak digital di server e-Procurement tidak bisa dihapus. Kami tahu siapa yang menawar, kapan dokumen diunggah, dan bagaimana syarat itu direkayasa,” ancam Andrew.

Lebih lanjut, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan ultimatum keras terkait tender Sewa Alat Berat 2026 senilai ±Rp 70 Miliar yang saat ini sedang dalam proses lelang dan diduga kuat kembali diarahkan ke grup sindikasi ini.

“Kami mendesak Direktur Utama Pertamina (Persero) dan SKK Migas untuk segera menghentikan proses lelang Rp 70 Miliar tersebut dan mem-blacklist seluruh entitas yang terafiliasi dengan grup ini. Jika Pertamina tetap memaksakan kemenangan kepada grup yang fasilitasnya meledak akibat gagal K3, berarti Pertamina secara sadar mensponsori perusahaan yang membahayakan nyawa pekerja dan aset negara,” desaknya.

Saat ini, Divisi Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. tengah menyusun legal opinion komprehensif. Seluruh bundel dokumen afiliasi dan jejak anomali e-Procurement ini akan segera diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II untuk dilakukan audit forensik dan penyitaan data server lelang.

Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

DISCLAIMER DAN PERNYATAAN SIKAP HUKUM PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

  1. Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh data, angka, inisial, dan nama entitas korporasi yang tercantum dalam rilis ini merupakan dugaan awal yang disusun berdasarkan aduan masyarakat, analisis dokumen, serta pemetaan jejak digital (Open Source Intelligence). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. secara tegas mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga dikeluarkannya hasil audit forensik, putusan KPPU, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Fungsi Pengawasan dan Kontrol Sosial: Publikasi ini diterbitkan murni sebagai manifestasi peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana dijamin dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkumpulan L.I.M.B.A.H. bertindak sepenuhnya secara independen tanpa adanya afiliasi politik, motif persaingan usaha, maupun niat pencemaran nama baik.
  3. Peringatan Anti-Kriminalisasi (Anti-SLAPP): Rilis ini adalah bentuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Segala bentuk upaya kriminalisasi menggunakan UU ITE, ancaman pidana, atau gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Perkumpulan L.I.M.B.A.H. atas rilis ini, akan kami kategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya pembungkaman partisipasi publik, yang akan kami lawan secara hukum dan kami laporkan kepada Komnas HAM serta Satgas Anti-Mafia Hukum.
  4. Ruang Klarifikasi dan Transparansi Berimbang: Sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kaidah jurnalistik, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Pertamina EP Zona 1 Jambi, manajemen PT Devi Mandiri, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan bantahan, klarifikasi data, atau hak jawab secara resmi, tertulis, dan terbuka kepada publik.
  5. Desakan Penyelidikan, Bukan Vonis: Substansi dari rilis ini bukan untuk menghakimi atau menjatuhkan vonis pidana secara sepihak (trial by press), melainkan sebagai desakan resmi dan peringatan dini kepada otoritas berwenang (Kejaksaan Tinggi, KPPU, SKK Migas, dan Kepolisian) agar segera melakukan tugas penyidikan dan audit secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *