JAMBI, 28.08.2026 – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang selama ini kerap mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait kualitas infrastruktur, kini kembali diwarnai isu tak sedap. Isu dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR kembali mencuat ke permukaan, terutama setelah pelaksanaan uji kompetensi (Fit and Proper Test / Job Fit) pejabat Pemkot beberapa waktu lalu yang memunculkan kembali nama oknum tersebut.
Menyikapi keresahan publik yang kian meluas, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi memastikan akan turun tangan. Organisasi ini bersiap melayangkan surat desakan resmi kepada Wali Kota Jambi pada Senin (31/8/2026) lusa.
Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa langkah ini diambil justru sebagai bentuk penghormatan dan dukungan organisasi kepada Wali Kota Jambi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Kami sangat menghargai dedikasi Bapak Wali Kota Jambi dalam membangun daerah ini. Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat agar laporan-laporan dari L.I.M.B.A.H. terkait integritas para pembantu beliau, khususnya Kadis PUPR, segera diselidiki secara mendalam. Jangan sampai reputasi baik kepala daerah rusak oleh oknum bawahan,” tegas Andrew saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Menurut Andrew, dugaan penggunaan narkoba oleh oknum Kadis PUPR ini bukanlah isapan jempol atau barang baru. Isu ini sudah lama menjadi rahasia umum dan desas-desus hangat di lingkungan birokrasi sejak dahulu kala. Namun, penanganannya selalu terkesan jalan di tempat dan ditutupi dengan dalih hasil tes urine yang silent atau klaim pengaruh obat medis.
“Selama ini evaluasinya hanya sebatas tes urine yang sangat mudah dimanipulasi. Ketika nama yang bersangkutan kembali disorot dalam Fit and Proper Test kemarin, isu ini diredam. Kami menuntut transparansi,” tambahnya.
Sikap proaktif dan keras L.I.M.B.A.H. ini merupakan pengejawantahan langsung dari mandat Dewan Pembina organisasi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.HI. Sebagai tokoh agama yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi, Habib Syukri menginstruksikan agar seluruh jajaran tegak lurus memberantas kemaksiatan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu, terutama di lingkungan pemerintahan.
Tidak ada ruang sedikit pun bagi pejabat negara yang menggunakan fasilitas publik dan uang rakyat untuk kegiatan maksiat. Integritas institusi harus dijaga dari oknum-oknum yang merasa superior dan kebal hukum. Terlebih, Dinas PUPR memegang kendali atas anggaran infrastruktur kota yang bersumber dari uang rakyat.
Lebih lanjut, tim investigasi L.I.M.B.A.H. membeberkan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah petunjuk krusial. Petunjuk tersebut mencakup lokasi spesifik yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi barang haram—yang ironisnya diduga kuat kerap dilakukan di fasilitas kantor dinas itu sendiri—hingga keterlibatan oknum bawahan atau “kaki tangan” yang rutin membelikan narkoba namun selalu lolos dan ditebus saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Melalui surat yang akan diserahkan pada Senin mendatang, L.I.M.B.A.H. dengan santun namun tegas menuntut Wali Kota Jambi untuk mengambil langkah penonaktifan oknum Kadis PUPR tersebut demi kelancaran pemeriksaan. Selain itu, L.I.M.B.A.H. mendesak pelibatan BNN Provinsi Jambi (BNNP) secara independen guna melakukan tes folikel rambut (hair follicle test). Tes rambut dinilai sebagai pembuktian mutlak yang rekam jejaknya tidak bisa dielakkan oleh alibi obat tensi, demi menjawab keraguan masyarakat Tanah Pilih Pesako Betuah secara tuntas.
Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman
DISCLAIMER REDAKSI:
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini masih berstatus “Dugaan”. Redaksi portallimbah.id mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) atau pernyataan resmi dari institusi penegak hukum dan instansi berwenang.
- Fungsi Kontrol Sosial: Publikasi artikel ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan (kontrol sosial) pers dan bentuk partisipasi masyarakat sipil—dalam hal ini Perkumpulan L.I.M.B.A.H.—untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi kepentingan publik (asas public interest).
- Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang namanya disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini (khususnya Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan jajaran Pemkot Jambi) untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi. Klarifikasi dapat dikirimkan secara tertulis melalui email resmi redaksi di: [email protected] atau kontak redaksi: 0813.6628.5797. Redaksi akan segera menayangkan hak jawab tersebut secara proporsional.
- Komentar Publik: Redaksi tidak bertanggung jawab atas komentar, opini, maupun opini liar yang berkembang di media sosial atau kolom komentar yang merujuk pada tautan pemberitaan ini. Tanggung jawab hukum atas komentar berada sepenuhnya pada masing-masing individu berdasarkan UU ITE.












