Bahu Jalan Jambi Dirusak Tanpa Ampun: Saatnya Berhenti Menghujat Wali Kota, Seret Kelalaian Kontraktor PT JII ke Ranah Hukum!

Berita Utama13 Dilihat

JAMBI, PORTALLIMBAH.ID — Pepatah lama mengatakan, “Siapa yang makan nangka, siapa yang kena getahnya.” Ungkapan ini menjadi potret paling nyata untuk menggambarkan sengkarut proyek Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga di Kota Jambi. Saat entitas BUMD Provinsi, PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII), dan para subkontraktornya menguasai seratus persen aliran retribusi dari puluhan ribu pelanggan kota, warga Jambi dan Pemerintah Kota justru ditinggali warisan infrastruktur tata ruang yang hancur lebur.

Ironisnya, getah beracun dari kekacauan ini dilemparkan sepenuhnya ke wajah Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Setiap hari, linimasa media sosial dan meja pengaduan Pemkot Jambi dibanjiri caci maki warga. Keluhan mereka seragam: jalan perumahan berlumpur, aspal protokol amblas, dan drainase yang tiba-tiba mampet. Masyarakat tapak yang tidak memahami kerumitan yurisdiksi pusat dan provinsi langsung menuding Wali Kota gagal menjaga fasilitas publik. Publik terkecoh, mengira kekacauan ini adalah dosa Pemerintah Kota Jambi.

Faktanya, Wali Kota Maulana sedang dipaksa menjadi pihak yang harus membersihkan kekacauan tata ruang dari monopoli operasional yang dikendalikan oleh pihak luar.

Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, membongkar malapraktik infrastruktur ini dengan analisis teknis yang menohok. Sebagai pemegang sertifikasi Ahli Utama Jalan dan berbekal keilmuan Magister Ilmu Lingkungan, Andrew menguliti pelanggaran prosedur yang dibiarkan begitu saja oleh PT JII dan kontraktor pelaksananya.

“Ini bukan sekadar sisa galian, ini adalah bentuk degradasi dan perusakan infrastruktur kota secara masif yang mengabaikan kaidah teknis keselamatan jalan,” kecam Andrew.

Ia membeberkan bahwa prosedur pengembalian kondisi jalan (reinstatement) pasca-galian tidak lebih dari sekadar tambal sulam yang serampangan. Secara spesifikasi teknis, setiap jengkal bahu jalan atau aspal yang digali wajib dikembalikan ke struktur dan kekuatan semula. Namun yang terjadi di lapangan, material galian hanya ditumpuk dan disiram air, tanpa pemadatan mekanis menggunakan compactor.

“Mereka secara sadar mengabaikan nilai California Bearing Ratio (CBR) tanah dasar. Lapis fondasi agregat diabaikan, dan aspal penutup (AC-WC) hanya ditempel asal-asalan tanpa tack coat (lapis perekat). Ketika hujan turun dan dilewati beban kendaraan, sangat wajar aspal itu langsung amblas dan retak. Belum lagi jalan paving block dan rabat beton di perumahan yang dibongkar paksa lalu ditinggalkan berantakan. Ini spesifikasi kontraktor kelas apa yang dipakai oleh PT JII?” cecar pria yang juga aktif sebagai Aktivis Lingkungan tersebut.

Andrew menegaskan bahwa ketidaktahuan publik telah menyandera Wali Kota Maulana dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan. Pemkot Jambi murni hanya menjadi “tuan rumah yang tanahnya diobok-obok”. Seluruh wewenang operasional, penunjukan subkontraktor, hingga aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikendalikan penuh oleh PT JII.

“Sangat kejam jika warga terus menghujat Pak Maulana. Beliau itu ibarat jenderal yang tangannya diikat oleh birokrasi, tapi terus turun tangan membereskan jalan rusak warga menggunakan dana darurat APBD kota yang terbatas. Sementara itu, PT JII duduk manis menarik retribusi bulanan secara sepihak, tanpa menyumbang PAD sepeser pun bagi kota yang jalanannya mereka hancurkan,” tegas Andrew.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menilai situasi ini tidak bisa lagi diselesaikan sekadar dengan surat teguran. Ini adalah ranah kelalaian infrastruktur publik. Andrew mendesak agar masyarakat mengarahkan tuntutannya pada sasaran yang tepat dan berwenang.

“Saatnya berhenti menghujat Wali Kota! Perjuangan Dr. Maulana untuk merebut hak kelola Jargas melalui BUMD Kota Jambi, PT Siginjai Sakti, adalah operasi penyelamatan aset kota agar warga tidak terus-terusan dirugikan. L.I.M.B.A.H. mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, dan BPH Migas untuk segera turun tangan. Seret pihak PT JII dan kontraktor pelaksana yang melanggar spesifikasi teknis jalan ini ke ranah audit hukum. Jangan biarkan mereka memakan nangkanya, lalu warga dan Wali Kota Jambi yang dipaksa mandi getahnya!” pungkas Andrew.

Penulis: Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman

 

 

PENGUMUMAN DAN PERNYATAAN HUKUM TERBUKA (LEGAL DISCLAIMER) PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H. PROVINSI JAMBI

  1. Legalitas dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Setiap rilis pers, publikasi, dan audit investigasi yang diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Cabang Provinsi Jambi merupakan produk resmi dari badan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Kedudukan kelembagaan kami disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0012563.AH.01.07.TAHUN 2020 tertanggal 02 Januari 2021 (berdasarkan Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 04 Desember 2020), serta diamanatkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Nomor: 011-A/LIMBAH/JKT/1/2025. Segala bentuk publikasi ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan masyarakat (kontrol sosial) atas kebijakan publik dan lingkungan.
  2. Perlindungan Mutlak Partisipasi Publik (Anti-SLAPP) Publikasi yang menyoroti degradasi tata ruang dan kerusakan infrastruktur akibat proyek Jaringan Gas (Jargas) merupakan bentuk nyata dari perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tindakan ini dilindungi secara mutlak oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menjamin instrumen Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP). Setiap individu, aktivis, atau kelembagaan yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
  3. Basis Tinjauan Teknokratis (Bebas Delik UU ITE) Segala analisis mengenai metode reinstatement, kelalaian spesifikasi aspal, penurunan nilai CBR (California Bearing Ratio), dan penyumbatan drainase disusun berdasarkan tinjauan lapangan faktual, keilmuan akademis teknis sipil (Sertifikasi Ahli Utama Jalan), dan Magister Ilmu Lingkungan. Oleh karena itu, narasi ini merupakan evaluasi teknis dan diskursus kebijakan publik, bukan merupakan bentuk ujaran kebencian (SARA), pencemaran nama baik, atau fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak ada mens rea (niat jahat) untuk menjatuhkan martabat personal individu mana pun.
  4. Kepatuhan Lex Specialis UU Pers dan Hak Jawab Penyebaran rilis investigasi ini melalui ruang redaksi dan portal media berafiliasi sepenuhnya tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kami menghormati penuh asas keberimbangan berita (cover both sides). Entitas korporasi (PT JII), kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan Dewan Pers guna menyertakan data pembanding secara proporsional.
  5. Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi, somasi error in persona, ancaman pemidanaan yang dipaksakan, atau upaya pembungkaman (kriminalisasi) terhadap Ketua, anggota, maupun redaksi media. Segala bentuk perlawanan hukum yang tidak berdasar akan dihadapi secara penuh dan terukur oleh Bidang Hukum Perkumpulan L.I.M.B.A.H., yang dikoordinasikan oleh Adv. Aang Setia Budi, S.H., bersama tim kuasa hukum dan advokat lembaga, di antaranya Adv. Donal Silalahi, S.H., Adv. Erik, S.H., M.H., Adv. Sony Pardede, S.H., Adv. Ramos Hutabarat, S.H., beserta jajaran advokat lainnya yang tergabung dalam barisan pembelaan lingkungan dan tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *